Saya juga ingin menyampaikan pendapat terkait dengan pemukiman Nias di
Tanah Karo. Saya setuju dengan pendapat Turang Advent bahwa kita harus
bersikap terbuka terhadap pendatang dengan meningkatkan kualitas
penduduk asli.

Kalak Karo sangat terbuka dengan penduduk daerah lain, terbukti dengan
beragam komunitas yang beragam bisa ditemui di Tanah Karo. Untuk kasus
Nias ini ada sesuatu yang unik. Unik maksudku, keberadaan mereka
benar-benar sudah mengganggu kenyamanan penduduk sekitar termasuk
keselamatan diri mereka.

Selanjutnya, salah seorang penduduk di sekitar Deleng Cengkeh
mengatakan, bahwa mereka tidak bisa mengusir orang Nias karena mereka
adalah juga orang Indonesia (bayangkan, pikiran ini ada pada petani yang
SMPun tidak tamat) Kai jalan keluarnya, nina ka si deban. Mereka sepakat
memberikan 2 buah kampung untuk didiami mereka dengan syarat, turun dari
gunung dan jangan merambah lagi. Mereka tidak mau, karena merasa kuat
punya backing hebat. Sementara, hujan sedikit saja kampung mereka
sudah kebanjiran, apa kita mau tunggu sampai banjir bandang baru itu
menjadi persoalan?

Bukan orang Karo saja, di beberapa negara Eropah sentimen seperti ini
juga sedang menghebat karena terkait dengan keamanan dan keselamatan.
Satu hal yang terlupakan oleh birokrat kita adalah bagaimana
saling menghargai dan menghormati.


salam,
ita

Nb. Kondisi Deleng Cengkeh yang gundul boleh dilihat di Sora Sirulo
Edisi April 2008. Foto ini adalah dokumen LIRA sewaktu melakukan
investigasi di Deleng Cengkeh.



--- In [email protected], Advent Tambun <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Mejuah-juah Kila,
>
> Mungkin aku berpikiran agak berbeda dengan pola pikirenndu ( tentu
dari tulisan-tulisan yang kam postingkan di jambur kita ini),
> Saya sendiri berpendapat bahwa masa depan semua daerah adalah sikap
keterbukaannya menerima setiap pengaruh kebudayaan mana pun dengan
memberikan ruang gerak yang nyaman bagi setiap pendatang. Setiap daerah
akan tetap bertahan, bukan dengan menolak kedatangan pendatang, tetapi
dengan meningkatkan kwalitasnya. Jika ada tetangga yang datang merantau
ke tanah karo untuk berusaha ( memperbaiki hidup), bukankah kita
seharusnya memberikan kesempatan kepada mereka? Bukan kita juga pernah
menjadi pendatang di negeri orang? Bukankah sejarah dunia ini dibentuk
oleh orang-orang yang mengembara?
>
> Ini pendapat pribadi saya saja Kila.
>
> mejuah-juah,
> Advent Tambun
>
>
> ----- Original Message ----
> From: MU Ginting [EMAIL PROTECTED]
> To: [email protected]
> Sent: Friday, April 4, 2008 7:59:22 PM
> Subject: [tanahkaro] Re: Pemukiman Nias di Kab. Karo Membawa Masalah
>
>
>
> Bagi kita pertama harus melihat dari segi kepentingan Karo
> karena soal ini termasuk dalam upaya 'ngasak dan lenyapkan' Karo
> mengingat dari banyak pemikiran dari pengalaman sejak kolonial:
>
> 1. pejabat mumpung di Karo selalu menggunakan persinggahannya di
> Karo cari duit/kekayaan sebelum pindah lagi ke tempat mumpung
> lainnya.
> 2. menempatkan orang Nias disana sengaja, dari segi cari duit
> seperti kita lihat sekarang, atau politik ngasak daerah Karo.
> Hal seperti ini terlihat juga di NAD dimana transmigran di
> tempatkan di Alas dan Gayo, supaya ALA jadi 'mini indonesia'
> alias penduduk asli jadi tamu didaerahnya sendiri. Apa Karo
> mau dibikin juga jadi 'mini indonesia' seperti Simalungun?
>
> MUG
>
> --- In [EMAIL PROTECTED] ps.com, Redaksi SoraSirulo
> <sorasirulo_ redaksi@ ..> wrote
> > Apa sebenarnya yang terjadi dengan berita ini? (lihat berita SIB
> di bawah). Harian-harian Medan hanya memberitakan peristiwa-
> peristiwanya yang naik ke permukaan. Tapi, apa sebenarnya yang
> terjadi tetap masih samar. Mau tahu apa sebenarnya yang terjadi
> dengan ini semua dan apa pula tanggapan 3 dosen/ peneliti senior USU
> tentang ini? Baca liputan Ita Apulina Tarigan di Sora Sirulo edisi
> April 2008 yang berjudul "Pemukiman Nias di Kab. Karo Membawa
> Masalah" (hal. 8).
> >
> > Sora Sirulo edisi April 2008 telah beredar di Medan sejak 28 Maret
> 2008 dan di Jakarta sejak 1 April 2008.
> >
> > Salam dari Biro Iklan Sora Sirulo
> >
> >
> > "Terpendam"                  Apr 04
> >                 11 Pelaku Penebang Hutan Lindung Register VII/K di
> Desa Mardinding Dilepas Polres Tanah Karo           Berita Utama Add
> comments
> >
> >                         Kabanjahe (SIB)
> >  Sebelas pelaku yang diamankan Polres Tanah Karo sejak, Senin
> (31/3) terkait kasus dugaan penebangan hutan lindung Register VII/K
> Deleng Cengkeh di Desa Mardinding hasil temuan DPD LIRA Karo bersama
> sejumlah wartawan dilepas sejak, Kamis (3/4) pagi.
> >  Sebelumya ke-11 pria tersebut masing-masing berinisial SS, AN,TL,
> AG, SG, MG, R, PL, TB, BFD dan BR keseluruhannya warga pendatang
> asal Nias berikut barang bukti yang disita berupa dua unit Chainsaw,
> 17 papan, 13 broti telah diboyong Wakapolres Kompol Bayu Aji SIK
> bersama 25 personil Polres Tanah Karo, Rabu (2/4).
> >  Pantauan wartawan, Kamis (3/4) ke-11 pria tersebut mulai ke luar
> dari Mapolres Karo sekitar pukul 10.00 WIB dan selanjutnya
> keberadaan mereka terlihat sekitar pukul 11.00 WIB di salah satu
> kantor pengacara di Kabanjahe.
> >  Padahal seperti yang disiarkan SIB, Kamis (3/4), Wakpolres Tanah
> Karo Kompol Bayu Aji SIK bersama tim dan DPD LIRA Kabupaten Karo dan
> Dinas Kehutanan UPTD Mardinding dan Lau Baleng turun ke lokasi hutan
> lindung ditemukan pohon yang baru ditebang dengan batas 130 Lintang
> Utara dan 980 Lintang Timur dan 966 M DPL (Diatas Pemukaan Laut)
> dilakukan oleh berinisial TL dan barang bukti broti dan papan yang
> tersimpan berikut Chainsaw di rumahnya.
> >
> >  Sementara pada waktu pertemuan antara Wakapolres Kompol Batu Aji
> SIK dihadapan warga Desa Mardinding pernah mengatakan Polres Tanah
> Karo siap melaksanakan penegakan hukum dalam kasus penindakan
> illegal logging di Tanah Karo.
> >
> >  Di tempat terpisah, Bupati LIRA Kabupaten Karo, Aditya Sebayang
> didampingi Sekretarisnya Julianus Sembiring kepada wartawan di
> Kabanjahe, Kamis (3/4) mengatakan sangat menyesalkan penanganan
> kasus yang dilakukan Polres Tanah, apabila benar ke-11 pria yang
> telah diamankan dilepas karena pada saat itu LSM LIRA bersama
> sejumlah wartawan dan tim dari Polres Tanah Karo ikut langsung
> meninjau ke lokasi.
> >
> >  Menurutnya, dari unsur pidana ke-11 pelaku yang diamankan terkait
> kasus illegal logging telah terpenuhi sehingga layak ditahan oleh
> Polres Tanah Karo. Apabila Polres Tanah Karo menganggap mereka tidak
> mampu menangani kasus illegal logging sebaiknya dilimpahkan ke
> Direktorat Reskrim Poldasu.
> >
> >  Lebih lanjut dikatakan, Pemkab dan DPRD Karo juga harus memiliki
> tanggungjawab yang besar terhadap 300 KK keluarga yang menghuni
> hutan negara tersebut dengan merelokasi pemukiman terhadap mereka
> dan setelah itu melakukan penghijauan terhadap ratusan ha hutan
> negara Register VII/K yang telah dibabat habis menjadi areal
> pertanian nilam. "Jangan tunggu ada bencana dan gejolak dari
> masyarakat Desa Mardinding baru bertindak,"tandasny a.
> >
> >  Kapolres Tanah Karo AKBP Tumpal Manik SH yang dihubungi melalui
> telepon selulernya beberapa kali, Kamis (3/4) sore atas ke-11 pria
> yang telah diamankan dan lalu dilepas, orang nomor satu di jajaran
> Polres Tanah Karo tidak mengangkat Hp-nya. Malah ketika
> dipertanyakan melalui SMS juga tidak dijawab.
> >
> >  Reaksi yang sama juga juga diperlihatkan oleh Wakapolres Kompol
> Bayu Aji. Ketika dihubungi wartawan melalui HP dan SMS juga tidak
> dijawab sama sekali.
> >  Sementara Kasat Reskrim AKP Syarifuddin Nainggolan yang dihubungi
> melalui telepon selulernya mengatakan dirinya tidak memiliki
> wewenang untuk memberikan jawaban kepada wartawan. "Tanyakan saja
> kepada Kapolres dan Wakapolres. Sebab mereka yang memiliki
> tanggungjawab dalam penanganan kasus tersebut ," ujarnya mengakhiri
> keterangannya. (M-30/g)
>
>
>
>
>      
________________________________________________________________________\
____________
> You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of
Blockbuster Total Access, No Cost.
> http://tc.deals.yahoo.com/tc/blockbuster/text5.com
>


Kirim email ke