Jumat, 02-05-2008 | 10:09:38
JAKARTA, TRIBUN - Sejumlah anggota Komisi IV DPR, termasuk suami
pedangdut Kristina, Al Amin Nur Nasution, diduga terlilit kasus suap
Rp 10 miliar terkait izin alih fungsi hutan mangrove di Kabupaten
Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi
(TA). Ketua DPR Agung Laksono mempersilakan KPK mengusut kasus ini.

Kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4),
Agung mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
menindaklanjuti kasus dugaan suap alih fungsi hutan mangrove menjadi
Pelabuhan TA. DPR akan menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK,
sekalipun menyeret sejumlah anggota DPR.

Agung juga mendesak KPK agar berlaku sama pada semua lembaga negara
yang diduga terkait kasus korupsi. "Terserah KPK, tapi perlakuannya
harus adil. Kalau dirasa perlu, jangan hanya DPR yang digeledah. Pemda
Sumsel, Dinas, dan Departemen Kehutahan juga bisa digeledah KPK bila
dianggap perlu," katanya.

Secara terpisah, Menteri Kehutanan MS Kaban menyatakan siap
bertanggung jawab dan diperiksa KPK atas kasus alih fungsi hutan
lindung di Kabupaten Bintan, dan Banyuasin, Sumsel yang telah menyeret
dua anggota DPR sebagai tersangka. Menhut menyatakan bersedia
diperiksa KPK.

"Diperiksa KPK tidak masalah. Saya sebagai Menhut dan pembantu
presiden akan bertanggung jawab semua proses alih fungsi hutan
lindung," ujar Kaban di Bukit Gunung Kebo, Desa Sambirejo, Kecamatan
Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (1/5).

Alih fungsi hutan lindung, kata Kaban, tidak melanggar UU No 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan. Menurut Kaban, hutan lindung bisa
dimanfaatkan, asalkan sudah melalui proses penelitian tim terpadu dan
disetujui DPR.

Membantah
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR, Sarjan Taher, diduga sebagai
salah satu operator aliran dana Rp 10 miliar, terkait alih fungsi
hutan mangrove di Kabupaten Banyuasin, menjadi Pelabuhan TA. Sarjan,
politisi Partai Demokrat (PD) dan anggota DPR asal daerah pemilihan
(Dapil) Sumsel, disebut-sebut sebagai operator peredaran uang suap
Pelabuhan TA. Namun, Sarjan berulangkali tudingan tersebut. Dia juga
menyangkal telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Pelabuhan TA
oleh KPK.

"Saya nggak tahu. Saya jadi bingung, mengapa opini yang berkembang
sekarang semakin kencang. Sudahlah kita nikmati saja," kata Sarjan di
Jakarta, Rabu. Bagaimana dengan amplop Rp 35 juta yang diterima
sejumlah anggota Komisi IV DPR sepulang dari Banyuasin? "Apa lagi ini.
Nggak ada amplop. Nggak pernah ada," kata anggota DPR dari Fraksi PD ini.

Di kalangan DPR, disebut ada empat anggota Komisi IV yang mengetahui
aliran dana Rp 10 miliar dari pejabat di Sumsel terkait Pelabuhan TA.
Selain Sarjan, mereka adalah Al Amin Nasution, SS, dan GP. Menurut
informasi, pada Selasa 22 April 2008, keempat anggota Komisi IV
tersebut malah diduga sebagai operator. Mereka mendapatkan dana itu
dari seorang pejabat Sumsel.

KPK kini sedang menyelidiki dugaan penyelewangan dana alih fungsi
hutan mangrove menjadi Pelabuhan TA. Kristina, istri Al Amin,
diperiksa KPK Senin (28/ 4), terkait kasus alih fungsi hutan menjadi
Pelabuhan TA ini yang diduga juga melibatkan Amin.

Rekomendasi TA
Pejabat Kabupaten Banyuasin diduga menggelontor dana Rp 10 miliar agar
rekomendasi DPR soal alih fungsi hutan mangrove segera turun. Anggota
Komisi IV DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Mufid Busyairi,
Selasa lalu menyatakan, hingga kini rekomendasi DPR belum diteken.
Namun, kolega Mufid di Komisi IV, Sarjan Taher, mengungkapkan hal berbeda.

Menurut Sarjan, mekanisme itu sudah selesai sesuai aturan yang
berlaku. "Jadi, sudah sampai di Dephut. Coba cek ke sana. Belum lama
kok, mungkin sekitar satu atau dua bulan lalu," katanya.

Menurut Sarjan, alih fungsi hutan memiliki ketentuan khusus. Antara
lain, penggantian lahan hutan dengan lahan milik Pemkab Banyuasin dua
kali lipat.
"Itu sudah disiapkan Bupati Banyuasin dan Pemda Sumsel," kata mantan
anggota Tim Sukses Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat Pilpres 2004 itu.

Sementara anggota Komisi IV DPR lainnya, Ganjar Pranowo, tidak bisa
memastikan status alih fungsi hutan di Banyuasin. Dia menyatakan,
belum jelas apakah rekomendasi DPR sudah turun. "Saya nggak pantau
lagi. Coba tanyakan ke pimpinan Komisi IV, karena mungkin tidak semua
anggota komisi ikut rapat," kata Ganjar.

Tak gelisah
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Suswono, mengaku tenang-tenang saja terkait
dugaan korupsi kasus TA di Banyuasin. Suswono mengaku cukup terbuka
kepada keluarganya dalam banyak hal. "Keluarga mengikuti berita-berita
di media, tapi kalau saya terbuka, ya mereka tidak gelisah," kata
Suswono di Jakarta, Rabu.

Menurut anggota FPKS ini, dirinya pernah tercatat dalam kasus Dana
Kelautan dan Perikanan (DKP). Padahal Suswono tidak menerima. Karena
kejadian itulah Suswono menjadi hati-hati dalam setiap langkah. Selain
itu, kebijakan FKS melarang menerima dana apa pun dari mitra kerja.

"Partai tidak membolehkan meminta dana dari mitra. Kalau kita bisa
tolak, kita tolak. Kalau dititipkan di Jakarta, ya kita kembalikan ke
KPK. Dulu nama saya pernah tercatat dalam kasus DKP, padahal saya
tidak menerima. Itu menjadi pelajaran berharga," katanya.

Khawatir barang bukti (BB) korupsi akan hilang, Ketua KPK, Antasari
Azhar, menolak membeberkan dugaan kasus korupsi alih fungsi hutan
mangrove menjadi Pelabuhan TA, di Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Antasari memastikan, dugaan korupsi yang tersangkanya telah ditetapkan
KPK, masih terkait dengan Amin, suami Kristina.

"Kasusnya memang sudah pada tingkat penyidikan, tapi kita tidak bisa
mengungkapkan secara jelas, karena khawatir BB ada yang hilang. Yang
pasti masih terkait dengan tersangka Amin," kata Antasari di Jakarta,
kemarin.

Apa hubungan Kristina dalam dugaan kasus korupsi Pelabuhan TA?
Antasari menolak menjelaskan. Dia meminta wartawan untuk berhenti
menanyakan, dan berjanji akan mengumumkan perkembangan kasus tersebut
pada saat yang tepat. Namun, kata Antasari, Kristina saksi kasus
korupsi yang disidik KPK dan sudah ada tersangkanya.
(wartakota/moe/dam/Sripo)

Kirim email ke