Sabtu, 24 Mei 2008 | 07:19 WIB
  Laporan wartawan Kompas.com Kristianto Purnomo
JAKARTA, SABTU - Sedikitnya 100 mahasiswa Universitas Nasional ditangkap polisi 
setelah terlibat bentrokan dengan polisi yang mengepung kampus itu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi merangsek masuk ke halaman kampus dan 
mengejar mahasiswa. Setiap mahasiswa yang ditangkap dipukuli dulu sebelum 
akhirnya digelandang masuk ke mobil tahanan. Polisi memerlukan tiga mobil 
tahanan untuk mengangkut para mahasiswa itu.

Selagi mengejar, polisi juga sempat mengancam para wartawan agar tidak merekam 
pemukulan yang mereka lakukan terhadap mahasiswa. Terlihat mereka mendorong 
para fotografer dan kamerawan yang merekam aksi pemukulan itu.

"Memang kalian mau diangkut seperti mereka," kata seorang polisi dengan nada 
mengancam para wartawan.

Polisi baru minta dipotret setelah mereka mengaku menemukan ganja di dalam 
kampus. Sebagian wartawan menolak memotret ganja temuan itu sebelum polisi 
menarik ancamannya. Polisi tidak mau menarik ancamannya.
Di Jakarta Pusat, puluhan mahasiswa demonstran Front Perjuangan Rakyat, 
akhirnya diringkus dan dibawa ke Polda Metro Jaya, Sabtu (24/5) pukul 00.30, 
dengan menggunakan truk tahanan. Inilah aksi unjuk rasa pertama yang dilakukan 
setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Jumat 
(23/5) malam.
Para demonstran mulai berunjuk rasa pukul 23.30. Mereka menolak kenaikan harga 
BBM dan mendesak pemerintah menurnkn harga kebuthan pokok. Seusai membubarkan 
demonstrasi, Kepala Kepolisian Resor Metro (Kapolrestro) Jakarta Pusat, 
Komisaris Besar(Kombes)  Heru Winarko, kepada pers mengatakan, para demonstran 
tidak memberi tahu kegiatan mereka kepada polisi.
Para pengunjuk rasa juga dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 
1998, tentang Penyampaian Pendapat. UU itu membatasi kegiatan sampai pukul 
18.00. Meski demikian, para demonstran yang ditangkap, tidak akan ditahan, 
melainkan hanya didata.
Hal ini sesuai dengan instruksi Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal 
Adang Firman kepada jajarannya agar tidak menahan para demonstran yang tidak 
anarkis. Instruksi dibuat dalam pertemuan dengan para kepala polres di wilayah 
hukum Polda Metro, Kepala Biro Operasi Polda Metro, Kombes Budi Winarso, 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro, Kombes Carlo Brix Tewu, Jumat 
(23/5) malam.
"Instruksi tersebut sesuai UU. UU hanya memerintahkan polisi membubarkan 
demonstran kalau mereka tidak berbuat anarkis. Sesampainya di Polda Metro 
nanti, mereka hanya didata, diimbau, dan diberi pengarahan tentang UU Nomor 
Sembilan," tutur Heru.


Best Regarts

www.dausmedia.cjb.net

       

Kirim email ke