Sabtu, 24 Mei 2008 | 07:19 WIB
Laporan wartawan Kompas.com Kristianto Purnomo
JAKARTA, SABTU - Sedikitnya 100 mahasiswa Universitas Nasional ditangkap polisi
setelah terlibat bentrokan dengan polisi yang mengepung kampus itu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi merangsek masuk ke halaman kampus dan
mengejar mahasiswa. Setiap mahasiswa yang ditangkap dipukuli dulu sebelum
akhirnya digelandang masuk ke mobil tahanan. Polisi memerlukan tiga mobil
tahanan untuk mengangkut para mahasiswa itu.
Selagi mengejar, polisi juga sempat mengancam para wartawan agar tidak merekam
pemukulan yang mereka lakukan terhadap mahasiswa. Terlihat mereka mendorong
para fotografer dan kamerawan yang merekam aksi pemukulan itu.
"Memang kalian mau diangkut seperti mereka," kata seorang polisi dengan nada
mengancam para wartawan.
Polisi baru minta dipotret setelah mereka mengaku menemukan ganja di dalam
kampus. Sebagian wartawan menolak memotret ganja temuan itu sebelum polisi
menarik ancamannya. Polisi tidak mau menarik ancamannya.
Di Jakarta Pusat, puluhan mahasiswa demonstran Front Perjuangan Rakyat,
akhirnya diringkus dan dibawa ke Polda Metro Jaya, Sabtu (24/5) pukul 00.30,
dengan menggunakan truk tahanan. Inilah aksi unjuk rasa pertama yang dilakukan
setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Jumat
(23/5) malam.
Para demonstran mulai berunjuk rasa pukul 23.30. Mereka menolak kenaikan harga
BBM dan mendesak pemerintah menurnkn harga kebuthan pokok. Seusai membubarkan
demonstrasi, Kepala Kepolisian Resor Metro (Kapolrestro) Jakarta Pusat,
Komisaris Besar(Kombes) Heru Winarko, kepada pers mengatakan, para demonstran
tidak memberi tahu kegiatan mereka kepada polisi.
Para pengunjuk rasa juga dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun
1998, tentang Penyampaian Pendapat. UU itu membatasi kegiatan sampai pukul
18.00. Meski demikian, para demonstran yang ditangkap, tidak akan ditahan,
melainkan hanya didata.
Hal ini sesuai dengan instruksi Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal
Adang Firman kepada jajarannya agar tidak menahan para demonstran yang tidak
anarkis. Instruksi dibuat dalam pertemuan dengan para kepala polres di wilayah
hukum Polda Metro, Kepala Biro Operasi Polda Metro, Kombes Budi Winarso,
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro, Kombes Carlo Brix Tewu, Jumat
(23/5) malam.
"Instruksi tersebut sesuai UU. UU hanya memerintahkan polisi membubarkan
demonstran kalau mereka tidak berbuat anarkis. Sesampainya di Polda Metro
nanti, mereka hanya didata, diimbau, dan diberi pengarahan tentang UU Nomor
Sembilan," tutur Heru.
Best Regarts
www.dausmedia.cjb.net