--- In [email protected], Alexander Firdaust <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
>
>                                       Senin, 16 Juni 2008 14:14 WIB

>
>
>                                       Artalyta Antar SBY Jumpa Gus
Dur


>                               WASPADA ONLINE
>
>
>
> (JAKARTA) - Satu lagi manuver Artalyta Suryani terkuak.
> Setelah rekaman percakapan dengan pejabat Kejagung terkuak, kini ada
> yang lebih mencengangkan. Artalyta pernah mengantar Presiden SBY
> berjumpa Gus Dur.
>
>
>
>
> Fakta ini dikuak oleh mantan Jubir Gus Dur Adhie M Massardi di
Jakarta,
> Senin (16/6). Menurutnya, hal itu sudah menjadi rahasia umum.
>
>
>
> "Perkenalan Artalyta dengan Istana Kepresidenan sudah menjadi
> rahasia umum. Saya yang mendampingi Gus Dur menjelang Pilpres 2004
saat
> menerima SBY datang meminta dukungan," kata Adhie.
>

padahal yang bikin Indonesia nyaris bangkrut , inflasi dan Rupiah
jatuh itu ya BLBI ini.

ini ada tambahan.


http://www.berpolitik.com/news.pl?
n_id=13111&c_id=3&param=a8YEaKIi8o57ZOih5BOv

============================
(berpolitik.com): Ada 4 fraksi yang menghadang guliran Hak Angket
BLBI. Dari empat fraksi itu, apa boleh buat, pilihan sikap Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera (F_PKS)-lah yang membuat kening sebagian
kalangan berdenyut-denyut. Apa Pasal?

Penolakan Demokrat dapat dimengerti karena mereka adalah partainya
SBY. Penolakan Golkar juga bisa dipahami karena adanya benang merah
hubungan historis antara mereka dengan sebagian besar pengemplang
BLBI. (Dimengerti bukan berarti disetujui, bukan?)

Penolakan PDIP sudah diperkirakan. Meski ada beberapa anggota dewann
yang mau maju terus, tapi mereka akhrinya langsung mengendurkan niat.
Pasalnya, mereka tak bisa memberikan argumentasi dihadapkan pada
wacana pengusutan BLBI bakal menyeret Megawati. Jika mereka ngotot,
bisa dipastikan bakal dianggap hendak menjerumuskan ketua partai
sendiri.

Karena itulah, PKS ketiban pulung jadi bahan pergunjingan. Sebelumnya
sejumlah anggota dewan dari fraksi ini termasuk pihak yang cukup
ngotot meneruskan hak interpelasi menjadi hak angket. Terlebih, sampai
sehari sebelum Rapat Paripurna, PKS masih diyakini mendukung bulat
perguliran Hak Angket tersebut.

Tapi, pandangan fraksi PKS yang dibacakan Andi Rahmat membuat sebagian
pengusung hak angket ini geleng-geleng kepala tak percaya. Apalagi
setelah menyimak dasar argumentasi yang diajukan partai ini.

Argumentasi PKS vs Dalil Pengusul
Dalam pidato pemandangan umum, fraksi PKS berpendapat: (a) konsideran
yang dipakai penggunaan hak angket kabur;(b) dari sisi argumentasi,
para pengusul telah mencampuradukkan antara kebijakan yang diambil
oleh rejim pemerintahan yang berbeda, politik anggaran nasional (APBN)
yang setiap tahun disahkan menjadi Undang-Undang oleh paripurna Dewan
dengan peristiwa hukum yang terjadi pada aparat Kejaksaan Agung. Kami
tentunya sangat menghargai bangunan argumentasi pengusul sebagai upaya
yang sungguh demi kepentingan bangsa dan negara dan; (c) PKS juga
tidak menemukan muatan baru yang berbeda dari apa yang menjadi
pertanyaan dan jawaban pemerintah terhadap interpelasi anggota Dewan
pada forum siding paripurna sebelumnya.

Benarkah sanggahan PKS ini? Dari dokumen Hak Angket yang disebar ke
kalangan anggota dewan, disebutkan, hak angket diajukan karena
"...kalangan dewan menilai bahwa obligor dengan satu dan berbagai cara
telah bekerja sama dengan pejabat pemerintah agar pengusutan kasus
BLBI dihentikan atau sekurang-kurangnya berjalan di tempat."

Penguatan dari Sidang Artalyta
Apa yang disinyalir dewan ini sejatinya bagai mendapat penguatan dari
sidang-sidang di Tipikor yang menghadirkan Artalyta Suryani sebagai
terdakwa penyuapan terhadap Urip Tri Gunawan, ketua tim jaksa
pemeriksa BLBI Sjamsul Nursalim.

Dari rekaman pembicaraan yang diputar, sangat mudah orang untuk
menarik kesimpulan, Artalyta telah bekerja sama dengan sejumlah
penegak hukum. Dari yang sudah diputar ulang, pembicaraan Artalyta dan
Urip setidaknya menyangkut dua hal: rancangan keputusan kejaksaaan
terkait perkara BLBI Sjamsul dan konfirmasi "dana"

Dalam sebuah percakapan dengan Artalyta, Urip bilang begini: "Beres..,
aman. Nanti tinggal dengerin press release-nya. Sip banget pokok-e.
Sip banget wis.". Dalam pembicaraan lain, Urip malah sempat minta
bonus. ''Belum bonusnya ya, tambahin dikit ya?'' kata Urip, setelah
Artalyta mengkonfirmasi dirinya telah menerimna dana sebesar 660 USD
(dalam percakapan telepon hanya disebut "apa yang aku bilang kemarin
kan enam").

Dari persidangan juga terungkap, Artalyta melakukan kontak baik dengan
Kemas Yahya Rahman (waktu itu Jampidsus) dan juga M Salim (waktu
Direktur Penyelidikan). Setelah Urip ditangkap, Artalyta melakukan
kontak telepon dengan Jampidsus Untung Adji Santoso. Dari percakapan,
Artalyta meminta Untung melakukan pengamanan dan pengkordinasian alibi
antara Urip dengan dirinya.

Dari pembicaraan terungkap, Untung turut mengusulkan skenario
penyelamatan Artalyta. "Saya sudah koordinasi dengan Wisnu (Jamintel
Wisnu Subroto).Mau diskenario begini, kamu di rumah saja. Jadi, nanti
kamu yang ambil Kejaksaan. Pokoknya bilang ajauang nggak ada
keterkaitan. Itu hubungan dagang," kata Untung sebagaimana
diperdengarkan rekamannya di sidang pengadilan.

Rekaman-rekaman pembicaraan Artalyta dengan sejumlah jaksa sudah
diperdengarkan setidaknya seminggu sebelum Rapat Paripurna DPR. Jadi,
mustahil PKS tidak mengetahui adanya temuan baru yang sangat pas
dengan argumentasi yang diajukan para pengusul hak Angket.

Tak pelak, berbagai spekulasi pun mencuat. Dari mulai dugaan telah
di"lobi" hingga "diancam". Yang terakhir ini terkait dengan dugaan
ketelibatan adanya anggota PKS yang menerima gratifikasi dalam jumlah
yang melebihi batas yang ditentukan.

Secara kebetulan, salah satu nama yang menyembul di media massa adalah
Andi Rahmat, yang notabene jubir fraksi. Andi disebut-sebut menerima
aliran dana dari BI bersama beberapa anggota dewan dari PKB dan juga
PG. Sejauh ini belum diketahui apa yang sedang terjadi dengan PKS.

Puncak Gunung Es
Seorang pengamat menyatakan, apa yang terbuka dari persidangan Artayta
hanyalah puncak gunung es dari persekutuan tak suci antara penguasa
dan para obligor. Menurut dia, sedari awal, kasus BLBI memang sarat
kejanggalan. Pernyataannya tak berlebihan

Kalau tak percaya, mari kita sedikit menapak tilas soal pengurasan
dana BLBI ini. Pertama, apakah tidak aneh, sewaktu batas waktu dari
sebagian besar bank penerima BLBI harus membayar, BI malah sibuk ribut
dengan pemerintah. Ya, ketika itu, BI dan pemerintah saling lempar
tanggung jawab mengenai siapa yang harus bertanggung jawab terhadap
dana yang sudah dialirkan ke sekurangnya 65 bank penerima.

Padahal, BLBI adalah utang. Jadi kalau banknya tak mau
bayar,pemerintah bisa langsung memailitkan pemilik bank dan menyita
aset-asetnya. Yang dilakukan BI malah berribut-ribut dengan
pemerintah. Ada apa dibalik ini?

Sepertinya, BI hendak meloloskan argumentasi mereka sendiri: BLBI
adalah ongkos krisis. Jadi kalau, hilang, ya dimaklumi saja. Tak salah
kalau sebagian pengamat menganggap ini bagian dari upaya BI melakukan
cuci tangan. Soalnya, menurut hasil audit BPK tahun 2000, gara-gara
lemahnya pengawasan dan pembinaan BI, banyak bank yang dibiarkan
melanggar aturan perbankan hingga mudah ambruk dan ini diikuti dengan
keengganan BI mendahulukan program penjaminan.

Kedua, penyelesaian pengemplangan utang para konglomerat akhirnya
dipilih melalui jalur non pengadilan. Alasannya ketika itu, BPPN lebih
banyak kalahnya ketimbang menangnya ketika berperkara melawan obligor.
Ada dua soal menyangkut hal ini.

Hal pertama, bagaimana mungkin obligor yang notabene debitur justru
lebih gagah perkasa ketimbang BPPN. Terlebih yang dilanggar obligor
BLBI tak hanya mengemplang utang, tetapi juga melabrak Batas Maksimal
Pemberian Kredit dan penggelapan dalam penyaluran dana BLBI. Dua
terakhir jelas tindak pidana. Harus dipertanyakan, kenapa BPPN ketika
itu justru bagai tak berdaya.

Hal kedua, jika BPPN menganggap pengadilan sangat dikuasai 'mafia
peradilan' mengapa pemerintah ketika itu tak sigap "turun tangan".
Padahal, untuk kasus Manufile, pemerintah dengan sigap langsung
melakukan "intervensi" seusai Pengadilan Niaga mempailitkan Manulife
yang menerbitkan amarah pihak-pihak di luar negeri. Kalau benar
hakim-hakim di pengadilan tak bisa dipercaya, pemerintah ketika sudah
seharusnya memberikan "tekanan". Kalau itu dilakukan, pasti tak banyak
yang protes, kecuali ya para aktor mafia pengadilan itu sendiri.

Ketiga, jalan penyelesaian non pengadilan yang dipilih juga patut
dipertanyakan. Terutama sekali menyangkut skenario MSAA. Skema
perjanjian ini sangat menguntungkan obligor. Setidaknya karena dua
hal. Pertama, logika pembayaran adalah aset diserahkan sama dengan
pembayaran itu sendiri alisan lunas.

Skema ini amat rentan dengan perbedaan nilai aset karena faktor waktu
dan asumsi pada penilaian awal. Yang terjadi, penilaian aset telah
dibuat dalam skenario yang begitu optimis menyangkut perkembangan
ekonomi nasional atas perintah Bambang Subianto, Menkeu ketika itu.
Sudah begitu, penelaahannya dilakukan dalam waktu begitu pendek
(kurang dari sebulan) sehingga terkesan asal-asalan. Yang tambah
konyol, ada aset-aset yang nilainya diterima begitu saja atas klaim
obligor tanpa ada Financial Fue Dilligent karena obligornya emoh
(Kasus BDNI, misalnya).

MSAA juga jadi polemik karena memberikan pengampunan tindak pidana.
Ini jelas bertabrakan dengan berbagai UU yang ada di republik ini yang
pada intinya tak menerima adanya klausul penyelesaian perdata bisa
menghapus tindakan pidana.

Tapi,katakanlah, MSAA adalah keniscayaan. Masalahnya, pemerintah
ketika itu seperti mengobral Surat Keterangan Lunas. Padahal, menurut
telaah Tim Bantuan Hukum KKSK, seluruh obligor tak ada yang patuh
terhadap isi perjanjian penyelesaian utang mereka.

Contoh keganjilan terakhir terkuak dari menyembulnya kasus aliran dana
BI ke anggota DPR dan aparat hukum. Sebagaimana diberitakan, ditemukan
aliran dana mencapai Rp 100 milyar lebih yang diperuntukan untuk: fee
pengacara, suap ke aparat hukum, lobi UU BI dan untuk hasil
rekomendasi Panja DPR tahun 2002 lalu tentang BLBI.

Singkat kata, dari awal hingga akhir, penyelesaian BLBI selalu
diwarnai adanya kejanggalan yang mengarahkan adanya kerjasama tertentu
antara obligor dengan aparat pemerintah maupun hukum. Nah, hak angket
sejatinya, dimaksudkan untuk mendorong adanya penyelidikan menyeluruh
atas kejanggalan-kejanggalan tersebut. Ini sekaligus untuk membuktikan
pemerintah saat ini tangannya tak berlepotan "rejeki" dari para
obligor.

Meski begitu ada satu hal yang sudah pasti: kandasnya hak angket
menandakan cengkraman para obligor masih begitu kuat. Pengaruh mereka
mampu menyelusup ke ruang-ruang yang bahkan tak bisa kita bayangkan.
Ikhwalnya pilihan sikap PKS, tentulah mereka sudah punya perhitungan
sendiri. Akan elok kalau dibeberkan ke publik. Maukah?

Kirim email ke