--- In [email protected], Alexander Firdaust <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Senin, 16 Juni 2008 14:14 WIB
> > > Artalyta Antar SBY Jumpa Gus Dur > WASPADA ONLINE > > > > (JAKARTA) - Satu lagi manuver Artalyta Suryani terkuak. > Setelah rekaman percakapan dengan pejabat Kejagung terkuak, kini ada > yang lebih mencengangkan. Artalyta pernah mengantar Presiden SBY > berjumpa Gus Dur. > > > > > Fakta ini dikuak oleh mantan Jubir Gus Dur Adhie M Massardi di Jakarta, > Senin (16/6). Menurutnya, hal itu sudah menjadi rahasia umum. > > > > "Perkenalan Artalyta dengan Istana Kepresidenan sudah menjadi > rahasia umum. Saya yang mendampingi Gus Dur menjelang Pilpres 2004 saat > menerima SBY datang meminta dukungan," kata Adhie. > padahal yang bikin Indonesia nyaris bangkrut , inflasi dan Rupiah jatuh itu ya BLBI ini. ini ada tambahan. http://www.berpolitik.com/news.pl? n_id=13111&c_id=3¶m=a8YEaKIi8o57ZOih5BOv ============================ (berpolitik.com): Ada 4 fraksi yang menghadang guliran Hak Angket BLBI. Dari empat fraksi itu, apa boleh buat, pilihan sikap Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F_PKS)-lah yang membuat kening sebagian kalangan berdenyut-denyut. Apa Pasal? Penolakan Demokrat dapat dimengerti karena mereka adalah partainya SBY. Penolakan Golkar juga bisa dipahami karena adanya benang merah hubungan historis antara mereka dengan sebagian besar pengemplang BLBI. (Dimengerti bukan berarti disetujui, bukan?) Penolakan PDIP sudah diperkirakan. Meski ada beberapa anggota dewann yang mau maju terus, tapi mereka akhrinya langsung mengendurkan niat. Pasalnya, mereka tak bisa memberikan argumentasi dihadapkan pada wacana pengusutan BLBI bakal menyeret Megawati. Jika mereka ngotot, bisa dipastikan bakal dianggap hendak menjerumuskan ketua partai sendiri. Karena itulah, PKS ketiban pulung jadi bahan pergunjingan. Sebelumnya sejumlah anggota dewan dari fraksi ini termasuk pihak yang cukup ngotot meneruskan hak interpelasi menjadi hak angket. Terlebih, sampai sehari sebelum Rapat Paripurna, PKS masih diyakini mendukung bulat perguliran Hak Angket tersebut. Tapi, pandangan fraksi PKS yang dibacakan Andi Rahmat membuat sebagian pengusung hak angket ini geleng-geleng kepala tak percaya. Apalagi setelah menyimak dasar argumentasi yang diajukan partai ini. Argumentasi PKS vs Dalil Pengusul Dalam pidato pemandangan umum, fraksi PKS berpendapat: (a) konsideran yang dipakai penggunaan hak angket kabur;(b) dari sisi argumentasi, para pengusul telah mencampuradukkan antara kebijakan yang diambil oleh rejim pemerintahan yang berbeda, politik anggaran nasional (APBN) yang setiap tahun disahkan menjadi Undang-Undang oleh paripurna Dewan dengan peristiwa hukum yang terjadi pada aparat Kejaksaan Agung. Kami tentunya sangat menghargai bangunan argumentasi pengusul sebagai upaya yang sungguh demi kepentingan bangsa dan negara dan; (c) PKS juga tidak menemukan muatan baru yang berbeda dari apa yang menjadi pertanyaan dan jawaban pemerintah terhadap interpelasi anggota Dewan pada forum siding paripurna sebelumnya. Benarkah sanggahan PKS ini? Dari dokumen Hak Angket yang disebar ke kalangan anggota dewan, disebutkan, hak angket diajukan karena "...kalangan dewan menilai bahwa obligor dengan satu dan berbagai cara telah bekerja sama dengan pejabat pemerintah agar pengusutan kasus BLBI dihentikan atau sekurang-kurangnya berjalan di tempat." Penguatan dari Sidang Artalyta Apa yang disinyalir dewan ini sejatinya bagai mendapat penguatan dari sidang-sidang di Tipikor yang menghadirkan Artalyta Suryani sebagai terdakwa penyuapan terhadap Urip Tri Gunawan, ketua tim jaksa pemeriksa BLBI Sjamsul Nursalim. Dari rekaman pembicaraan yang diputar, sangat mudah orang untuk menarik kesimpulan, Artalyta telah bekerja sama dengan sejumlah penegak hukum. Dari yang sudah diputar ulang, pembicaraan Artalyta dan Urip setidaknya menyangkut dua hal: rancangan keputusan kejaksaaan terkait perkara BLBI Sjamsul dan konfirmasi "dana" Dalam sebuah percakapan dengan Artalyta, Urip bilang begini: "Beres.., aman. Nanti tinggal dengerin press release-nya. Sip banget pokok-e. Sip banget wis.". Dalam pembicaraan lain, Urip malah sempat minta bonus. ''Belum bonusnya ya, tambahin dikit ya?'' kata Urip, setelah Artalyta mengkonfirmasi dirinya telah menerimna dana sebesar 660 USD (dalam percakapan telepon hanya disebut "apa yang aku bilang kemarin kan enam"). Dari persidangan juga terungkap, Artalyta melakukan kontak baik dengan Kemas Yahya Rahman (waktu itu Jampidsus) dan juga M Salim (waktu Direktur Penyelidikan). Setelah Urip ditangkap, Artalyta melakukan kontak telepon dengan Jampidsus Untung Adji Santoso. Dari percakapan, Artalyta meminta Untung melakukan pengamanan dan pengkordinasian alibi antara Urip dengan dirinya. Dari pembicaraan terungkap, Untung turut mengusulkan skenario penyelamatan Artalyta. "Saya sudah koordinasi dengan Wisnu (Jamintel Wisnu Subroto).Mau diskenario begini, kamu di rumah saja. Jadi, nanti kamu yang ambil Kejaksaan. Pokoknya bilang ajauang nggak ada keterkaitan. Itu hubungan dagang," kata Untung sebagaimana diperdengarkan rekamannya di sidang pengadilan. Rekaman-rekaman pembicaraan Artalyta dengan sejumlah jaksa sudah diperdengarkan setidaknya seminggu sebelum Rapat Paripurna DPR. Jadi, mustahil PKS tidak mengetahui adanya temuan baru yang sangat pas dengan argumentasi yang diajukan para pengusul hak Angket. Tak pelak, berbagai spekulasi pun mencuat. Dari mulai dugaan telah di"lobi" hingga "diancam". Yang terakhir ini terkait dengan dugaan ketelibatan adanya anggota PKS yang menerima gratifikasi dalam jumlah yang melebihi batas yang ditentukan. Secara kebetulan, salah satu nama yang menyembul di media massa adalah Andi Rahmat, yang notabene jubir fraksi. Andi disebut-sebut menerima aliran dana dari BI bersama beberapa anggota dewan dari PKB dan juga PG. Sejauh ini belum diketahui apa yang sedang terjadi dengan PKS. Puncak Gunung Es Seorang pengamat menyatakan, apa yang terbuka dari persidangan Artayta hanyalah puncak gunung es dari persekutuan tak suci antara penguasa dan para obligor. Menurut dia, sedari awal, kasus BLBI memang sarat kejanggalan. Pernyataannya tak berlebihan Kalau tak percaya, mari kita sedikit menapak tilas soal pengurasan dana BLBI ini. Pertama, apakah tidak aneh, sewaktu batas waktu dari sebagian besar bank penerima BLBI harus membayar, BI malah sibuk ribut dengan pemerintah. Ya, ketika itu, BI dan pemerintah saling lempar tanggung jawab mengenai siapa yang harus bertanggung jawab terhadap dana yang sudah dialirkan ke sekurangnya 65 bank penerima. Padahal, BLBI adalah utang. Jadi kalau banknya tak mau bayar,pemerintah bisa langsung memailitkan pemilik bank dan menyita aset-asetnya. Yang dilakukan BI malah berribut-ribut dengan pemerintah. Ada apa dibalik ini? Sepertinya, BI hendak meloloskan argumentasi mereka sendiri: BLBI adalah ongkos krisis. Jadi kalau, hilang, ya dimaklumi saja. Tak salah kalau sebagian pengamat menganggap ini bagian dari upaya BI melakukan cuci tangan. Soalnya, menurut hasil audit BPK tahun 2000, gara-gara lemahnya pengawasan dan pembinaan BI, banyak bank yang dibiarkan melanggar aturan perbankan hingga mudah ambruk dan ini diikuti dengan keengganan BI mendahulukan program penjaminan. Kedua, penyelesaian pengemplangan utang para konglomerat akhirnya dipilih melalui jalur non pengadilan. Alasannya ketika itu, BPPN lebih banyak kalahnya ketimbang menangnya ketika berperkara melawan obligor. Ada dua soal menyangkut hal ini. Hal pertama, bagaimana mungkin obligor yang notabene debitur justru lebih gagah perkasa ketimbang BPPN. Terlebih yang dilanggar obligor BLBI tak hanya mengemplang utang, tetapi juga melabrak Batas Maksimal Pemberian Kredit dan penggelapan dalam penyaluran dana BLBI. Dua terakhir jelas tindak pidana. Harus dipertanyakan, kenapa BPPN ketika itu justru bagai tak berdaya. Hal kedua, jika BPPN menganggap pengadilan sangat dikuasai 'mafia peradilan' mengapa pemerintah ketika itu tak sigap "turun tangan". Padahal, untuk kasus Manufile, pemerintah dengan sigap langsung melakukan "intervensi" seusai Pengadilan Niaga mempailitkan Manulife yang menerbitkan amarah pihak-pihak di luar negeri. Kalau benar hakim-hakim di pengadilan tak bisa dipercaya, pemerintah ketika sudah seharusnya memberikan "tekanan". Kalau itu dilakukan, pasti tak banyak yang protes, kecuali ya para aktor mafia pengadilan itu sendiri. Ketiga, jalan penyelesaian non pengadilan yang dipilih juga patut dipertanyakan. Terutama sekali menyangkut skenario MSAA. Skema perjanjian ini sangat menguntungkan obligor. Setidaknya karena dua hal. Pertama, logika pembayaran adalah aset diserahkan sama dengan pembayaran itu sendiri alisan lunas. Skema ini amat rentan dengan perbedaan nilai aset karena faktor waktu dan asumsi pada penilaian awal. Yang terjadi, penilaian aset telah dibuat dalam skenario yang begitu optimis menyangkut perkembangan ekonomi nasional atas perintah Bambang Subianto, Menkeu ketika itu. Sudah begitu, penelaahannya dilakukan dalam waktu begitu pendek (kurang dari sebulan) sehingga terkesan asal-asalan. Yang tambah konyol, ada aset-aset yang nilainya diterima begitu saja atas klaim obligor tanpa ada Financial Fue Dilligent karena obligornya emoh (Kasus BDNI, misalnya). MSAA juga jadi polemik karena memberikan pengampunan tindak pidana. Ini jelas bertabrakan dengan berbagai UU yang ada di republik ini yang pada intinya tak menerima adanya klausul penyelesaian perdata bisa menghapus tindakan pidana. Tapi,katakanlah, MSAA adalah keniscayaan. Masalahnya, pemerintah ketika itu seperti mengobral Surat Keterangan Lunas. Padahal, menurut telaah Tim Bantuan Hukum KKSK, seluruh obligor tak ada yang patuh terhadap isi perjanjian penyelesaian utang mereka. Contoh keganjilan terakhir terkuak dari menyembulnya kasus aliran dana BI ke anggota DPR dan aparat hukum. Sebagaimana diberitakan, ditemukan aliran dana mencapai Rp 100 milyar lebih yang diperuntukan untuk: fee pengacara, suap ke aparat hukum, lobi UU BI dan untuk hasil rekomendasi Panja DPR tahun 2002 lalu tentang BLBI. Singkat kata, dari awal hingga akhir, penyelesaian BLBI selalu diwarnai adanya kejanggalan yang mengarahkan adanya kerjasama tertentu antara obligor dengan aparat pemerintah maupun hukum. Nah, hak angket sejatinya, dimaksudkan untuk mendorong adanya penyelidikan menyeluruh atas kejanggalan-kejanggalan tersebut. Ini sekaligus untuk membuktikan pemerintah saat ini tangannya tak berlepotan "rejeki" dari para obligor. Meski begitu ada satu hal yang sudah pasti: kandasnya hak angket menandakan cengkraman para obligor masih begitu kuat. Pengaruh mereka mampu menyelusup ke ruang-ruang yang bahkan tak bisa kita bayangkan. Ikhwalnya pilihan sikap PKS, tentulah mereka sudah punya perhitungan sendiri. Akan elok kalau dibeberkan ke publik. Maukah?
