12 Berkas Pencalonan DPD Dikembalikan
Medan, (Analisa)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengembalikan 12
berkas bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
karena belum lengkap.
Keduabelas balon yang dikembalikan berkas pencalonannya
yakni, Loemi br Siahaan, H Ranto Amin Aritonang, Tetti Barus, S Makmur
Hasugian, Darma Putra Nasution, Syahrijal, A Wahab Siregar, Robert
Valentino Tarigan, Gabarel Sinaga, Mislan, Munawar Kholik dan H Rusli
Harahap.
Sementara dari 40 nama balon hingga 18 Juli yang sudah
diteliti secara administrasi berkasnya, 10 nama di antaranya sudah
diambil sampling dan memenuhi syarat.
Sepuluh nama tersebut yakni, Parlindungan Purba, Suparno
S Wiranoe, Baharuddin Harahap, Rambe Kamarul Zaman, Yopie S Batubara,
Makmur Saleh Pasaribu, H Syafii Siregar, Hj Chadidjah B, Hakimil
Nasution dan Jumiran Abdi.
Ketua KU Provinsi Sumut Irham Buana Nasution SH MHum
kepada wartawan, Jumat (18/7), mengatakan, pihaknya sudah
memberitahukan agar balon anggota DPD segera melengkapi berkasnya yang
belum lengkap.
Tujuh Hari
Tengat waktu kesempatan untuk melengkapi berkas
diberikan selama tujuh hari sejak masa pemebritahuan. “Jika masih belum
selesai dan dilengkapi berkasnya selama masa tenggang tersebut, maka
KPU akan mengambil keputusan,” kata Irham.
Diakui Irham, rata-rata balon DPD yang mendaftar
menyerahkan syarat dukungan minimal 4.000. Tetapi setelah dilakukan
penelitian ditemui KTP yang kadaluarsa dan ganda.
Sehingga, katanya, itu mengurangi syarat dukungan. Di
samping itu, bagi seluruh 42 balon anggota DPD masih ada kesempatan
untuk melakukan perbaikan. Masa perbaikan yang diberikan oleh KPUD
Sumut mulai 20 hingga 26 Juli 2008.
Selanjutnya selama satu bulan ke depan sejak 26 Juli 2008, dilakukan verifikasi
secara faktual oleh KPU kabupaten/kota.
Selain itu, katanya, dari penelitian administrasi yang
dilakukan KPU ada juga balon yang belum melengkapi SKCK, surat
keterangan kesehatan dan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih. (sug)
Best Regarts
www.dausmedia.cjb.net