dari milis tetangga cheerrrsss
--- On Tue, 8/5/08, Effendy Prasetyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > From: Effendy Prasetyo <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: [Oil&Gas] Larangan Terbang ke UE, 'No Space for Political > Negotiation' > To: [EMAIL PROTECTED] > Date: Tuesday, August 5, 2008, 6:08 AM > Senin, 28/07/2008 11:12 WIB > Catatan Agus Pambagio > Larangan Terbang ke UE, 'No Space for Political > Negotiation' > Agus Pambagio - detikNews > > Agus Pambagio (detikcom) Jakarta - Pemberitaan di > beberapa media Indonesian paska Air Safety Meeting di > Brussels Belgia yang terkait dengan upaya pencabutan > larangan terbang Indonesia oleh Uni Eropa (UE) selalu hiruk > pikuk dengan pernyataan Direktur Jenderal Perhubungan Udara > (DJU) dan Menteri Perhubungan yang seolah-olah Indonesia > sudah benar dan langkah-langkah yang diambil Uni Eropa (UE) > kurang benar. > Saya sebagai seorang aktivis kebijakan publik dan > perlindungan konsumen yang oleh DJU dianggap sebagai orang > awam yang tidak paham ilmu penerbangan dan > "konconya" UE menjadi bingung dan tidak mengerti > apa yang sebenarnya diinginkan oleh DJU. Memang sejak > Nopember 2007 saya yang secara pribadi mengikuti > permasalahan ini dan sempat datang ke kantor UE di Brussels > merasa ada sesuatu yang coba disembunyikan oleh DJU, tetapi > entah apa. > Pertanyaan saya, mengapa harus sampai mengorbankan nama > baik bangsa ini? > Pemerintah melalui DJU selalu mengatakan bahwa UE melakukan > tindakan pelarangan terbang itu tidak sesuai dengan > standar yang dibuat oleh International Civil Aviation > Organization (ICAO), karena ICAO tidak pernah sekalipun > melakukan pelarangan terbang. Tidak ada otoritas penerbangan > yang pernah melarang terbang selain UE. Padahal dengan > diturunkannya rating penerbangan sipil Indonesia oleh > Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat > menunjukkan bahwa penerbangan Indonesia dilarang terbang ke > wilayah Amerika Serikat. > Dilakukannya persyaratan yang ekstra ketat oleh Civil > Aviation Safety Authority Australia pada pesawat Garuda > Indonesia yang terbang ke wilayah Australia sebenarnya juga > merupakan bentuk pelarangan terbang, hanya saja lebih halus > berhubung Australia tidak enak hati dengan sahabat dekatnya, > Indonesia. Lalu apa maunya DJU ini ? > Yang lebih aneh lagi, sejak awal DJU mengatakan bahwa > langkah pelarangan terbang ini berbau politik. Maka > dikaitkanlah masalah pembelian pesawat Airbus, kasus > kematian sahabat saya Alm. Munir, dan sebagainya. Sehingga > Presiden SBY sampai harus bicara dengan rekannya Presiden UE > (Barosso) saat berkunjung ke Jakarta agar dapat membantu > Indonesia segera dibebaskan dari larangan memasuki wilayah > UE. Kasihan Presiden SBY yang sangat saya hormati > mendapatkan bisikan yang salah dan menyesatkan dari > orang-orang terdekatnya. > Persoalan mencuatnya isu politis atas pelarangan terbang > oleh UE diperparah dengan langkah Menteri Luar Negeri RI, > Hassan Wirajuda memanggil beberapa Duta Besar Negara UE pada > tanggal 2 Juli 2008 di Jakarta untuk mendengarkan > "wejangan" Pemerintah RI terkait larangan terbang > yang tak kunjung dibebaskan oleh UE. Wejangan ini telah > membuat para duta besar bingung dan tidak mengerti apa > maksudnya. Belum lagi pernyataan Menlu pada ASEAN Regional > Forum di Singapore minggu lalu yang menjelaskan bahwa > Pemerintah Indonesia kecewa dan Menlu menyatakan bahwa > masalah ini bukan masalah teknis semata tetapi sudah menjadi > masalah politis. > Politis lagi politis lagi. Pernyataan ini menurut saya > sangat menyesatkan dan membohongi publik, tetapi pasti > sekali lagi para petinggi otoritas penerbangan akan > mengatakan : "tahu apa si Agus Pambagio yang hanya > seorang pengamat terkait isu politik ?". Menurut saya > jika semua temuan pada USOAP 2000, 2004 dan 2007 (ada 121 > temuan dan 69 diantaranya soal keamanan penerbangan yang > menjadi dasar UE melakukan larangan terbang) sudah > diselesaikan oleh DJU dan ICAO menyetujui perbaikan > tersebut, maka jika Directorat General Transport dan Energi > (DG TREN) tidak kunjung mencabut larangan terbang, barulah > kita bisa bilang pelarangan terbang tersebut mengandung > unsur politis. Saat itulah Menlu harus mulai berkoar dan > bekerja. Tidak sekarang ! > Yang membuat saya sebagai bagian dari bangsa ini bingung > terhadap ulah DJU yang selalu berteriak bahwa UE tidak > kooperatif dan mengada-ada sehingga larangan terbang tidak > kunjung dicabut. Lha tugasnya belum tuntas kok minta > dicabut. Kalau memang tidak mau mengikuti persyaratan > pemilik wilayah (UE), ya tidak usah dibuat corrective action > plan (CAP). Artinya tidak usah terbang ke UE. Kan sederhana > ! Saya yakin UE juga tidak masalah. > Ibaratnya kalau tetangga sebelah rumah minta kita mengetuk > pintu dan memberi salam ketika kita ingin mampir kerumahnya, > ya harus dilakukan. Kalau tidak mau ya jangan berkunjung dan > jangan bilang ke tetangga lain bahwa tetangga sebelah itu > aneh, sok tahu dan sebagainya. UE tetangga Indonesia, tetapi > kalau Indonesia tidak mau mengikuti persyaratan yang > diminta, ya selain tidak usah mampir juga jangan > "ngomel" lah. Gitu aja kok repot. > Kronologis Pelarangan Terbang oleh UE > Berdasarkan pemantauan saya sejak Nopember 2007 baik di > Brussels maupun di Jakarta serta membaca beberapa dokumen > yang saya peroleh, kasus pelarangan terbang oleh UE > merupakan kasus teknis murni sehingga tidak ada ruang untuk > lobi politik atau No Space for Political Negotiation, > seperti yang pernah disampaikan Mr. Jose Manuel Barroso > kepada Presiden SBY dan juga Wakil Tetap European Commission > Mr. Pierre Philippe pada Press Conference di Kantor > Perwakilan UE di Jakarta minggu lalu. Untuk memastikan bahwa > kasus pelarangan terbang oleh UE adalah masalah teknis, > berikut saya sampaikan kronologis mengapa Indonesia > dimasukkan dalam Community List UE sesuai dengan aturan > European Commission No. 2111/2005 : > 1. 6 – 15 February 2007 > ICAO melakukan safety oversight audit terakhir yang dikenal > sebagai Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) > dan muncul banyak temuan-temuan yang harus ditindak lanjuti > oleh regulator (DJU), maskapai penerbangan sipil dan > bandara. > 2. Maret 2007 > DJU mengeluarkan safety rating yang menghebohkan dimana > tidak ada satupun maskapai penerbangan sipil Indonesia yang > masuk kategori I > 3. 22 – 23 Maret 2007 > Pada sebuah pertemuan dengan beberapa pejabat DJU di > Yogyakarta, UE telah menyampaikan keinginan mereka untuk > berdialog terkait dengan keselamatan penerbangan sipil > Indonesia, terutama dengan hasil USOAP ICAO terakhir > Februari 2007, Safety Rating yang dikeluarkan oleh DJU dan > penurunan rating oleh FAA Amerika Serikat. > 4. 12 April 2007 > DG TREN di European Commission mengirimkan surat resmi > pertama kali kepada Menhub Hatta Rajasa untuk bertemu dan > mendiskusikan permasalahan kecelakaan pesawat dan hasil > audit internal DJU. Namun tidak ada jawaban. Artinya DJU > lalai. > 5. 16 April 2007 > FAA (Federal Aviation Administration) Amerika Serikat > menurunkan peringkat atau rating penerbangan sipil Indonesia > dari katagori I ke kategori II. Artinya FAA melarang > warganya naik maskapai penerbangan sipil Indonesia atau > maskapai penerbangan sipil Indonesia dilarang terbang di > wilayah Amerika. > 6. 24 – 27 April 2007 > Pada pertemuan negara-negara ASEAN di Palembang, delegasi > UE kembali menanyakan perihal keinginan UE untuk dapat duduk > bersama dengan DJU dan membahas permasalahan keselamatan > penerbangan sipil Indonesia. > 7. 4 Mei 2007 > Dalam pertemuan antara ASEAN dengan Directorate General for > External Relations EU, pihak European Commission kembali > meminta waktu untuk dapat duduk bersama dan membahas > permasalahan keselamatan penerbangan sipil Indonesia dengan > DJU. Namun sampai pertemuan selesai, DJU belum menjadwalkan. > > 8. 16 Mei 2007 > DG TREN kembali mengirimkan surat kepada Menteri > Perhubungan (yang juga disampaikan ulang oleh Kantor > Perwakilan Delegasi UE di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2007). > Surat tersebut memberitahukan bahwa UE akan segera meng > "update" community list dan untuk itu UE kembali > meminta waktu DJU untuk dapat segera membahas permasalahan > keselamatan penerbangan sipil Indonesia. > Dalam surat tersebut disampaikan juga bahwa penjelasan DJU > menjadi sangat penting karena dapat dijadikan salah satu > pertimbangan oleh UE dalam memutuskan apakah Indonesia perlu > dimasukkan dalam Community List atau tidak ? > Untuk itu UE memberikan batas waktu 10 hari kerja kepada > DJU untuk segera memasukkan informasi atau data teknis dari > semua maskapai penerbangan RI yang diregistrasi oleh DJU > paling lambat tanggal 26 Mei 2007. > 9. 30 Mei 2007 > DJU menjawab surat DG TREN tertanggal 16 Mei 2007 pada > tanggal 30 Mei 2007 atau terlambat 4 hari dari batas waktu > yang diberikan oleh DG TREN . Surat DJU berisi permohonan > waktu kepada DG TREN supaya DJU dapat menjelaskan permintaan > mereka secara lisan saja (tidak tertulis sesuai permintaan > DG TREN melalui surat 21 Mei 2007) pada Air Safety Meeting > yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2007 di > Brussels. Namun DJU tetap tidak memasukan dokumen yang > diminta oleh UE lebih dari 1 bulan yang lalu > 10. 15 Juni 2007 > Merespon surat DJU, DG TREN mencoba mengatur pertemuan > tanggal 15 Juni 2007 dengan DJU. Namun karena tidak ada > konfirmasi dari DJU, maka pertemuan batal. > 11. 22 Juni 2007 > Akhirnya terjadi pertemuan antara DJU dengan DG TREN. Namun > DJU belum juga menjawab pertanyaan DG TREN, baik secara > tertulis maupun lisan, yang diajukan melalui surat > tertanggal 16 Mei 2007. Pada pertemuan kali ini DJU hanya > memberikan beberapa dokumen, seperti: (1) Preliminary ICAO > Audit Report, (2) Ringkasan Penilaian (assessment) Jadwal > Penerbangan yang dibuat bulan Juni 2007 dan Penilaian > Maskapai Carter yang dibuat pada bulan Maret 2007, (3) > Presentasi Singkat (2 halaman) Strategi Rencana Aksi Untuk > Penerbangan (Strategic Action Plan for Aviation). Meskipun > semua dokumen tersebut TIDAK LENGKAP dan baru diserahkan > oleh DJU setelah lewat deadline, tapi DG TREN tetap > menerimanya. > 12. 25 Juni 2007 > The European Commission Air Safety Committee mengadakan > pertemuan untuk menyusun Community List sesuai aturan > European Commission No. 2111/2005. DJU diundang untuk > hadir bersama para operator penerbangan sipil Indonesia, > namun delegasi Indonesia yang saat itu sedang berada di > Eropa menolak hadir (akan tetapi menurut sumber di DJU, > pihak DG TREN tidak mempunyai waktu lagi atau slot untuk > delegasi Indonesia) karena harus pulang ke Jakarta. Padahal > pada pertemuan itu, UE akan memberikan kesempatan yang > sebesar-besarnya kepada Indonesia untuk memberikan > sanggahan atau presentasi tentang keselamatan penerbangan > sipil Indonesia. > 13. 28 Juni 2007 > Akhirnya dengan keputusan bulat pada Air Safety Meeting dan > sesuai dengan peraturan No. 2111/2005 dari European > Commission diputuskan bahwa penerbangan sipil Indonesia, > baik berjadwal maupun carter, DILARANG terbang diatas > wilayah udara UE atau dimasukkan ke dalam Community List > 14. 29 Juni 2007 > DJU menyampaikan beberapa informasi pada DG TREN bahwa > Pemerintah Indonesia telah memasukan Corrective Action Plan > (CAP) pada tanggal 22 Juni 2007 bersama-sama dokumen lain > yang diminta. Namun UE menganggap bahwa dokumen tersebut > bukan CAP karena tidak sesuai dengan format standar UE dan > tidak menjawab temuan ICAO dalam USOAP. > 15. 4 Juli 2007 > DG TREN mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada DJU > dan para operator penerbangan sipil Indonesia bahwa > Indonesia telah dimasukan kedalam Community List. Sebenarnya > Komisi Eropa mulai memantau situasi keselamatan penerbangan > sipil Indonesia sejak awal 2007 sampai hari ini, setelah > terjadi 62 kecelakaan dan kejadian serius selama tiga tahun > terakhir yang menelan korban lebih dari 200 jiwa. Termasuk 2 > kali insiden (kejadian serius) pesawat Garuda Indonesia di > Perth, Australia pada tanggal 9 dan 28 Mei 2008 lalu yang > belum dijawab tuntas oleh DJU saat Air Safety Meeting 9 – > 12 Juli 2008 kemarin. > Berbagai usaha perbaikan memang telah dilakukan oleh DJU > namun banyak hal belum sesuai dengan temuan USOAP 2000, 2004 > dan 2007, khususnya dalam hal pengawasan keselamatan > (oversight) maskapai penerbangan Indonesia. > Dokumen yang selama ini diserahkan ke DG TREN UE > menunjukkan bahwa pelaksanaan inspeksi penerbangan oleh DJU > terhadap program fast track 4 perusahaan (Garuda Indonesia, > Mandala Airlines, Premier Air dan Airfast) baru saja dimulai > dan belum sesuai rencana. Juga tidak ada informasi rinci > mengenai pengawasan terhadap maskapai penerbangan lainnya > (di luar 4 perusahaan) dalam hal perawatan dan operasional > penerbangan. Selain itu ICAO juga belum menyetujui CAP atas > USOAP, sehingga UE belum bisa mengeluarkan Indonesia dari > community list. > Alasan Pemerintah > DJU sebagai otoritas penerbangan sipil Indonesia merupakan > organ pemerintah yang paling bertanggungjawab atas > pengaturan bisnis penerbangan sipil Indonesia. Industri > penerbangan akan berjalan baik, konsumen terlayani dengan > baik kalau regulatornya cerdas, tegas dan tidak linglung. > Namun justru DJU yang selalu mengelak dan terkesan > membohongi publik dengan mengatakan bahwa Indonesia sudah > melakukan hal-hal yang benar dan UE melakukan sesuatu yang > tidak sesuai dengan ICAO. > Sekembalinya dari Brussels, sudah saya sampaikan bahwa > Indonesia harus membuat CAP yang benar jika ingin segera > dibebaskan, tapi DJU mengatakan bahwa persyaratan UE > berubah-ubah. Awalnya dilarang terbang ke UE karena masalah > surat yang tidak dijawab kok kemudian berubah ke CAP. > Anehnya saat ini pihak DJU kembali berkelit dan terkesan > melempar kesalahan lagi atau mencari kambing hitam baru, > yaitu DPR (Panja RUU Penerbangan di Komisi V). DJU > mengatakan salah satu alasan Indonesia belum dibebaskan > karena DPR belum menyelesaikan RUU Penerbangan. Pernyataan > tersebut disampaikan oleh jajaran DJU di beberapa media > ketika gagal di Air Safety Meeting yang berlangsung dari > tanggal 9–12 Juli 2008 lalu. Mungkin DJU akan mencari > kambing hitam baru jika pada Air Safety Meeting bulan > Nopember 2008 mendatang Indonesia masih ada di community > list. Mari kita tunggu bersama episode berikutnya. > Pada dasarnya persyaratan UE tidak pernah berubah (lihat > tabel diatas). Sejak awal yang diminta UE adalah CAP > berdasarkan USOAP ICAO, bukan berdasarkan keputusan lain. > Jadi di sini bisa kita ambil kesimpulan bahwa masalah > pelarangan terbang ini masalah teknis bukan politis. Dan > pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Harian Kompas > tanggal 26 Juli 2008 halaman 8 sangat melegakan dan > menyejukan: "perpanjangan larangan terbang ke Eropa > harus dilihat secara positif, yakni adanya upaya untuk > memperbaiki sarana dan prasarana keamanan penerbangan di > masa mendatang sehingga keselamatan penerbangan secara > nasional menjadi standar pelayanan utama". Jadi jelas > "NO SPACE FOR NEGOTIATION". > Agus Pambagio (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan > Konsumen)(gah/gah) > http://www.detiknews.com/read/2008/07/28/111226/978876/10/larangan-terbang-ke-ue-no-space-for-political-negotiation > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > ------------------------------------ > > -------------------------------------------------------------- > Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com > No E-mail (Web) : [EMAIL PROTECTED] > Daily Digest : [EMAIL PROTECTED] > Individual Mail : [EMAIL PROTECTED] > Administrator : [EMAIL PROTECTED] > Mirror : > http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google > HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY > PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR > --------------------------------------------------------------Yahoo! > Groups Links > > >
