dari milis tetangga

cheerrrsss


--- On Tue, 8/5/08, Effendy Prasetyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> From: Effendy Prasetyo <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: [Oil&Gas] Larangan Terbang ke UE, 'No Space for Political 
> Negotiation'
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Date: Tuesday, August 5, 2008, 6:08 AM
> Senin, 28/07/2008 11:12 WIB
> Catatan Agus Pambagio
> Larangan Terbang ke UE, 'No Space for Political
> Negotiation'
> Agus Pambagio - detikNews
> 
> Agus Pambagio (detikcom)  Jakarta - Pemberitaan di
> beberapa media Indonesian paska Air Safety Meeting di
> Brussels Belgia yang terkait dengan upaya pencabutan
> larangan terbang Indonesia oleh Uni Eropa (UE) selalu hiruk
> pikuk dengan pernyataan Direktur Jenderal Perhubungan Udara
> (DJU) dan Menteri Perhubungan yang seolah-olah Indonesia
> sudah benar dan langkah-langkah yang diambil Uni Eropa (UE)
> kurang benar. 
> Saya sebagai seorang aktivis kebijakan publik dan
> perlindungan konsumen  yang oleh DJU dianggap sebagai orang
> awam yang tidak paham ilmu penerbangan dan
> "konconya" UE menjadi bingung dan tidak mengerti
> apa yang sebenarnya diinginkan oleh DJU. Memang sejak
> Nopember 2007 saya yang secara pribadi mengikuti
> permasalahan ini dan sempat datang ke kantor UE di Brussels
> merasa ada sesuatu yang coba disembunyikan oleh DJU, tetapi
> entah apa. 
> Pertanyaan saya, mengapa harus sampai mengorbankan nama
> baik bangsa ini?
> Pemerintah melalui DJU selalu mengatakan bahwa UE melakukan
> tindakan pelarangan terbang itu tidak sesuai dengan 
> standar yang dibuat oleh International Civil Aviation
> Organization (ICAO), karena ICAO tidak pernah sekalipun
> melakukan pelarangan terbang. Tidak ada otoritas penerbangan
> yang pernah melarang terbang selain UE. Padahal dengan
> diturunkannya rating penerbangan sipil Indonesia oleh
> Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat
> menunjukkan bahwa penerbangan Indonesia dilarang terbang ke
> wilayah Amerika Serikat. 
> Dilakukannya persyaratan yang ekstra ketat oleh Civil
> Aviation Safety Authority Australia pada pesawat Garuda
> Indonesia yang terbang ke wilayah Australia sebenarnya juga
> merupakan bentuk pelarangan terbang, hanya saja lebih halus
> berhubung Australia tidak enak hati dengan sahabat dekatnya,
> Indonesia. Lalu apa maunya DJU ini ?
> Yang lebih aneh lagi, sejak awal DJU mengatakan bahwa
> langkah pelarangan terbang ini berbau politik. Maka
> dikaitkanlah masalah pembelian pesawat Airbus, kasus
> kematian sahabat saya Alm. Munir, dan sebagainya. Sehingga
> Presiden SBY sampai harus bicara dengan rekannya Presiden UE
> (Barosso) saat berkunjung ke Jakarta agar dapat membantu
> Indonesia segera dibebaskan dari larangan memasuki wilayah
> UE. Kasihan Presiden SBY yang sangat saya hormati
> mendapatkan bisikan yang salah dan menyesatkan dari
> orang-orang terdekatnya. 
> Persoalan mencuatnya isu politis atas pelarangan terbang
> oleh UE diperparah dengan langkah Menteri Luar Negeri RI,
> Hassan Wirajuda memanggil beberapa Duta Besar Negara UE pada
> tanggal 2 Juli 2008 di Jakarta untuk mendengarkan
> "wejangan" Pemerintah RI terkait larangan terbang
> yang tak kunjung dibebaskan oleh UE. Wejangan ini telah
> membuat para duta besar bingung dan tidak mengerti apa
> maksudnya. Belum lagi pernyataan Menlu pada ASEAN Regional
> Forum di Singapore minggu lalu yang menjelaskan bahwa
> Pemerintah Indonesia kecewa dan Menlu menyatakan bahwa
> masalah ini bukan masalah teknis semata tetapi sudah menjadi
> masalah politis.
> Politis lagi politis lagi. Pernyataan ini menurut saya
> sangat menyesatkan dan membohongi publik, tetapi pasti
> sekali lagi para petinggi otoritas penerbangan akan
> mengatakan : "tahu apa si Agus Pambagio yang hanya
> seorang pengamat terkait isu politik ?". Menurut saya
> jika semua temuan pada USOAP 2000, 2004 dan 2007 (ada 121
> temuan dan 69 diantaranya soal keamanan penerbangan yang
> menjadi dasar UE melakukan larangan terbang) sudah
> diselesaikan oleh DJU dan ICAO menyetujui perbaikan
> tersebut, maka jika Directorat General Transport dan Energi
> (DG TREN) tidak kunjung mencabut larangan terbang, barulah
> kita bisa bilang pelarangan terbang tersebut mengandung
> unsur politis. Saat itulah Menlu harus mulai berkoar dan
> bekerja. Tidak sekarang !
> Yang membuat saya sebagai bagian dari bangsa ini bingung
> terhadap ulah DJU yang selalu berteriak bahwa UE tidak
> kooperatif dan mengada-ada sehingga larangan terbang tidak
> kunjung dicabut. Lha tugasnya belum tuntas kok minta
> dicabut. Kalau memang tidak mau mengikuti persyaratan
> pemilik wilayah (UE), ya tidak usah dibuat corrective action
> plan (CAP). Artinya tidak usah terbang ke UE. Kan sederhana
> ! Saya yakin UE juga tidak masalah. 
> Ibaratnya kalau tetangga sebelah rumah minta kita mengetuk
> pintu dan memberi salam ketika kita ingin mampir kerumahnya,
> ya harus dilakukan. Kalau tidak mau ya jangan berkunjung dan
> jangan bilang ke tetangga lain bahwa tetangga sebelah itu
> aneh, sok tahu dan sebagainya. UE tetangga Indonesia, tetapi
> kalau Indonesia tidak mau mengikuti persyaratan yang
> diminta, ya selain tidak usah mampir juga jangan
> "ngomel" lah. Gitu aja kok repot.
> Kronologis Pelarangan Terbang oleh UE
> Berdasarkan pemantauan saya sejak Nopember 2007 baik di
> Brussels maupun di Jakarta serta  membaca beberapa dokumen
> yang saya peroleh, kasus pelarangan terbang oleh UE
> merupakan kasus teknis murni sehingga tidak ada ruang untuk
> lobi politik atau No Space for Political Negotiation,
> seperti yang pernah disampaikan Mr. Jose Manuel Barroso
> kepada Presiden SBY dan juga Wakil Tetap European Commission
> Mr. Pierre Philippe pada Press Conference di Kantor
> Perwakilan UE di Jakarta minggu lalu. Untuk memastikan bahwa
> kasus pelarangan terbang oleh UE adalah masalah teknis,
> berikut saya sampaikan kronologis mengapa Indonesia
> dimasukkan dalam Community List UE sesuai dengan aturan 
> European Commission No. 2111/2005 :
> 1. 6 – 15 February 2007
> ICAO melakukan safety oversight audit terakhir yang dikenal
> sebagai Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP)
> dan muncul banyak temuan-temuan yang harus ditindak lanjuti
> oleh regulator (DJU), maskapai penerbangan sipil dan
> bandara.
> 2. Maret 2007
> DJU mengeluarkan safety rating yang menghebohkan dimana
> tidak ada satupun maskapai penerbangan sipil Indonesia yang
> masuk kategori I
> 3. 22 – 23 Maret 2007
> Pada sebuah pertemuan dengan beberapa pejabat DJU di
> Yogyakarta, UE telah menyampaikan keinginan mereka untuk
> berdialog terkait dengan keselamatan penerbangan sipil
> Indonesia, terutama dengan hasil USOAP ICAO terakhir
> Februari 2007, Safety Rating yang dikeluarkan oleh DJU dan
> penurunan rating oleh FAA Amerika Serikat.
> 4. 12 April 2007
> DG TREN di European Commission mengirimkan surat resmi
> pertama kali kepada Menhub Hatta Rajasa untuk bertemu dan
> mendiskusikan permasalahan kecelakaan pesawat dan hasil
> audit internal DJU. Namun tidak ada jawaban. Artinya DJU
> lalai.
> 5. 16 April 2007
> FAA (Federal Aviation Administration) Amerika Serikat
> menurunkan peringkat atau rating penerbangan sipil Indonesia
> dari katagori I ke kategori II. Artinya FAA melarang
> warganya naik maskapai penerbangan sipil Indonesia atau
> maskapai penerbangan sipil Indonesia dilarang terbang di
> wilayah Amerika.
> 6. 24 – 27 April 2007
> Pada pertemuan negara-negara ASEAN di Palembang, delegasi
> UE kembali menanyakan perihal keinginan UE untuk dapat duduk
> bersama dengan DJU dan membahas permasalahan keselamatan
> penerbangan sipil Indonesia. 
> 7. 4 Mei 2007
> Dalam pertemuan antara ASEAN dengan Directorate General for
> External Relations EU, pihak European Commission kembali
> meminta waktu untuk dapat duduk bersama dan membahas
> permasalahan keselamatan penerbangan sipil Indonesia dengan
> DJU. Namun sampai pertemuan selesai, DJU belum menjadwalkan.
> 
> 8. 16 Mei 2007
> DG TREN kembali mengirimkan surat kepada Menteri
> Perhubungan (yang juga disampaikan ulang oleh Kantor
> Perwakilan Delegasi UE di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2007).
> Surat tersebut memberitahukan bahwa UE akan segera meng
> "update" community list dan untuk itu UE kembali
> meminta waktu DJU untuk dapat segera membahas permasalahan
> keselamatan penerbangan sipil Indonesia. 
> Dalam surat tersebut disampaikan juga bahwa penjelasan DJU
> menjadi sangat penting karena dapat dijadikan salah satu
> pertimbangan oleh UE dalam memutuskan apakah Indonesia perlu
> dimasukkan dalam Community List atau tidak ?
> Untuk itu UE memberikan batas waktu 10 hari kerja kepada
> DJU untuk segera memasukkan informasi atau data teknis dari
> semua maskapai penerbangan RI yang diregistrasi oleh DJU
> paling lambat tanggal 26 Mei 2007.
> 9. 30 Mei 2007
> DJU menjawab surat DG TREN  tertanggal 16 Mei 2007 pada
> tanggal 30 Mei 2007 atau terlambat 4 hari dari batas waktu
> yang diberikan oleh DG TREN . Surat DJU berisi permohonan
> waktu kepada DG TREN supaya DJU dapat menjelaskan permintaan
> mereka secara lisan saja (tidak tertulis sesuai permintaan
> DG TREN melalui surat 21 Mei 2007) pada Air Safety Meeting
> yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2007 di
> Brussels. Namun DJU tetap tidak memasukan dokumen yang
> diminta oleh UE lebih dari 1 bulan yang lalu
> 10. 15 Juni 2007
> Merespon surat DJU, DG TREN mencoba mengatur pertemuan
> tanggal 15 Juni 2007 dengan DJU. Namun karena tidak ada
> konfirmasi dari DJU, maka pertemuan batal.  
> 11. 22 Juni 2007
> Akhirnya terjadi pertemuan antara DJU dengan DG TREN. Namun
> DJU belum juga menjawab pertanyaan DG TREN, baik secara
> tertulis maupun lisan, yang diajukan melalui surat
> tertanggal 16 Mei 2007. Pada pertemuan kali ini DJU hanya
> memberikan beberapa dokumen, seperti: (1) Preliminary ICAO
> Audit Report, (2) Ringkasan Penilaian (assessment) Jadwal
> Penerbangan yang dibuat bulan Juni 2007 dan Penilaian
> Maskapai Carter yang dibuat pada bulan Maret 2007, (3)
> Presentasi Singkat (2 halaman) Strategi Rencana Aksi Untuk
> Penerbangan (Strategic Action Plan for Aviation). Meskipun
> semua dokumen tersebut TIDAK LENGKAP dan baru diserahkan
> oleh DJU setelah lewat  deadline, tapi DG TREN tetap
> menerimanya. 
> 12. 25 Juni 2007
> The European Commission Air Safety Committee mengadakan
> pertemuan untuk menyusun Community List sesuai aturan
> European Commission  No. 2111/2005. DJU diundang untuk
> hadir bersama para operator penerbangan sipil Indonesia,
> namun delegasi Indonesia yang saat itu sedang berada di
> Eropa  menolak hadir (akan tetapi menurut sumber di DJU,
> pihak DG TREN tidak mempunyai waktu lagi atau slot untuk
> delegasi Indonesia) karena harus pulang ke Jakarta. Padahal
> pada pertemuan itu, UE akan memberikan kesempatan yang
> sebesar-besarnya kepada Indonesia untuk memberikan
> sanggahan  atau presentasi tentang keselamatan penerbangan
> sipil Indonesia.
> 13. 28 Juni 2007
> Akhirnya dengan keputusan bulat pada Air Safety Meeting dan
> sesuai dengan peraturan No. 2111/2005 dari European
> Commission diputuskan bahwa penerbangan sipil Indonesia,
> baik berjadwal maupun carter, DILARANG terbang diatas
> wilayah udara UE atau dimasukkan ke dalam Community List
> 14. 29 Juni 2007
> DJU menyampaikan beberapa informasi pada DG TREN bahwa
> Pemerintah Indonesia telah memasukan Corrective Action Plan
> (CAP) pada tanggal 22 Juni 2007 bersama-sama dokumen lain
> yang diminta. Namun UE menganggap bahwa dokumen tersebut
> bukan CAP karena tidak sesuai dengan format standar UE dan
> tidak menjawab temuan ICAO dalam USOAP.
> 15. 4 Juli 2007
> DG TREN mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada DJU
> dan para operator penerbangan sipil Indonesia bahwa
> Indonesia telah dimasukan kedalam Community List. Sebenarnya
> Komisi Eropa mulai memantau situasi keselamatan penerbangan
> sipil Indonesia sejak awal 2007 sampai hari ini, setelah
> terjadi 62 kecelakaan dan kejadian serius selama tiga tahun
> terakhir yang menelan korban lebih dari 200 jiwa. Termasuk 2
> kali insiden (kejadian serius) pesawat Garuda Indonesia di
> Perth, Australia pada tanggal 9 dan 28 Mei 2008 lalu yang
> belum dijawab tuntas oleh DJU saat Air Safety Meeting 9 –
> 12 Juli 2008 kemarin.
> Berbagai usaha perbaikan memang telah dilakukan oleh DJU
> namun banyak hal belum sesuai dengan temuan USOAP 2000, 2004
> dan 2007, khususnya dalam hal pengawasan keselamatan
> (oversight) maskapai penerbangan Indonesia. 
> Dokumen yang selama ini diserahkan ke DG TREN UE
> menunjukkan bahwa pelaksanaan inspeksi penerbangan oleh DJU
> terhadap program fast track 4 perusahaan (Garuda Indonesia,
> Mandala Airlines, Premier Air dan Airfast) baru saja dimulai
> dan belum sesuai rencana. Juga tidak ada informasi rinci
> mengenai pengawasan terhadap maskapai penerbangan lainnya
> (di luar 4 perusahaan) dalam hal perawatan dan operasional
> penerbangan. Selain itu ICAO juga belum menyetujui CAP atas
> USOAP, sehingga UE belum bisa mengeluarkan Indonesia dari
> community list.
> Alasan Pemerintah
> DJU sebagai otoritas penerbangan sipil Indonesia merupakan
> organ pemerintah yang paling bertanggungjawab atas
> pengaturan bisnis penerbangan sipil Indonesia. Industri
> penerbangan akan berjalan baik, konsumen terlayani dengan
> baik kalau regulatornya cerdas, tegas dan tidak linglung.
> Namun justru DJU yang selalu mengelak dan terkesan
> membohongi publik dengan mengatakan bahwa Indonesia sudah
> melakukan hal-hal yang benar dan UE melakukan sesuatu yang
> tidak sesuai dengan ICAO. 
> Sekembalinya dari Brussels, sudah saya sampaikan bahwa
> Indonesia harus membuat CAP yang benar jika ingin segera
> dibebaskan, tapi DJU mengatakan bahwa persyaratan UE
> berubah-ubah. Awalnya dilarang terbang ke UE karena masalah
> surat yang tidak dijawab kok kemudian berubah ke CAP. 
> Anehnya saat ini pihak DJU kembali berkelit dan terkesan
> melempar kesalahan lagi atau mencari kambing hitam baru,
> yaitu DPR (Panja RUU Penerbangan di Komisi V). DJU
> mengatakan salah satu alasan Indonesia belum dibebaskan
> karena DPR belum menyelesaikan  RUU Penerbangan. Pernyataan
> tersebut disampaikan oleh jajaran DJU di beberapa media
> ketika gagal di Air Safety Meeting yang berlangsung dari
> tanggal 9–12 Juli 2008 lalu. Mungkin DJU akan mencari
> kambing hitam baru jika pada Air Safety Meeting bulan
> Nopember 2008 mendatang Indonesia masih ada di community
> list. Mari kita tunggu bersama episode berikutnya.
> Pada dasarnya persyaratan UE tidak pernah berubah (lihat
> tabel diatas). Sejak awal yang diminta UE adalah CAP
> berdasarkan USOAP ICAO, bukan berdasarkan keputusan lain. 
> Jadi di sini bisa kita ambil kesimpulan bahwa masalah
> pelarangan terbang ini masalah teknis  bukan politis. Dan
> pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Harian Kompas
> tanggal 26 Juli 2008 halaman 8 sangat melegakan dan
> menyejukan: "perpanjangan larangan terbang ke Eropa
> harus dilihat secara positif, yakni adanya upaya untuk
> memperbaiki sarana dan prasarana keamanan penerbangan di
> masa mendatang sehingga keselamatan penerbangan secara
> nasional menjadi standar pelayanan utama". Jadi jelas
> "NO SPACE FOR NEGOTIATION". 
> Agus Pambagio (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan
> Konsumen)(gah/gah) 
> http://www.detiknews.com/read/2008/07/28/111226/978876/10/larangan-terbang-ke-ue-no-space-for-political-negotiation
> 
> 
>       
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> ------------------------------------
> 
> --------------------------------------------------------------
> Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
> No E-mail (Web) : [EMAIL PROTECTED]
> Daily Digest    : [EMAIL PROTECTED]
> Individual Mail : [EMAIL PROTECTED]
> Administrator   : [EMAIL PROTECTED]
> Mirror :
> http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
> HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
> PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
> --------------------------------------------------------------Yahoo!
> Groups Links
> 
> 
> 

      

Kirim email ke