Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Faktor Eksternal Menghambat
[JAKARTA] Perempuan Indonesia sebetulnya memiliki kapabilitas untuk berkiprah
ke dunia politik dengan menjadi anggota legislatif. Namun, langkah tersebut
dihambat sejumlah faktor eksternal, seperti budaya maskulin dalam partai
politik, dana, dan keluarga. Kondisi tersebut menyulitkan parpol memenuhi kuota
30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan.
Demikian rangkuman pendapat caleg dari Partai Bintang Reformasi (PBR), Dita
Indah Sari, caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Marrisa Haque, Sekjen
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Masruchah, aktivis perempuan Sarah Leri
Mboeik, Wakil Direktur Demos Indonesia Anton Pradjasto, dan guru besar
Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Imam Suprayogo, yang dihimpun SP, Sabtu
(9/8)
Menurut Dita, secara internal perempuan telah siap terjun ke arena politik.
Sayangnya, kesiapan itu dihambat oleh faktor eksternal, yakni minimnya ruang
yang diberikan parpol dan keluarga yang menghambat. "Banyak sarjana perempuan
yang kapabel di bidang politik. Tetapi, langkah mereka dihambat parpol atau
keluarga," katanya.
Sedangkan, Marissa melihat masalah finansial masih menjadi faktor penghambat.
"Sudah saatnya perempuan menjadi agen perubahan. Perempuan harus menunjukkan
tidak berpolitik, seperti kaum laki-laki yang melakukan korupsi, manipulasi,
dan praktik ijazah palsu, untuk menjadi anggota legislatif. Perempuan harus
membawa masyarakat menjauh dari jurang kehancuran," katanya.
Senada dengannya, Masruchah menyatakan parpol belum mendorong kader perempuan
berkiprah di lembaga legislatif, karena memang tidak ada pengkaderan yang baik
dari tingkat desa hingga nasional. Akhirnya, parpol mencari caleg dari luar
untuk memenuhi kuota perempuan.
Sarah Mboeik menyatakan kaum perempuan masih merasa berpolitik adalah dunia
yang kasar dan menyeramkan, sehingga alergi menjalaninya. "Mekanisme parpol
yang sensitif terhadap gender membuat perempuan sulit bergiat dalam politik,"
katanya.
Secara terpisah, Wakil Direktur Demos Indonesia Anton Pradjasto menyatakan
belum terpenuhinya kuota perempuan merupakan kegagalan parpol melakukan
pendidikan politik. "Jangankan pendidikan politik kepada perempuan, kepada
masyarakat pun masih minim. Kuota itu hanya langkah awal menuju struktur
politik yang proporsional," katanya.
Sedangkan, Imam Suprayogo mengatakan kesulitan parpol merekrut perempuan
terjadi karena lembaga politik dianggap masih "nakal" dan tidak mewakili
konstituen. "Makanya banyak perempuan yang hebat enggan ke lembaga ini, kecuali
mereka yang menjadikan legislatif sebagai ladang pekerjaan mencari nafkah
semata," ujarnya.
Tak Serius
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak serius mendorong
partai politik (parpol) memenuhi kuota 30 persen calon anggota legislatif
(caleg) perempuan. Hal itu tercermin dari penerbitan Peraturan KPU 18/2008 yang
tidak mewajibkan parpol memenuhi kuota tersebut.
Menurut Masruchah, terbitnya Peraturan KPU 18/2008 menunjukkan KPU secara
kelembagaan tidak sungguh-sungguh menjalankan amanat UU Pemilu Legislatif.
Sesuai pemantauan KPI, lanjutnya, salah satu dalih KPU menerbitkan peraturan
tersebut adalah di daerah-daerah tertentu di Indonesia masih ada larangan atau
tabu memajukan perempuan menjadi caleg.
Pendapat senada disampaikan Sekjen Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia
(Formappi), Sebastian Salang. Menurutnya, pemberian kuota 30 persen caleg
perempuan masih setengah hati, sehingga tidak ada sanksi yang tegas apabila
parpol tidak memenuhinya.
Menanggapi hal itu, anggota KPU Sri Nuryanti menyatakan pihaknya tetap tidak
akan memberikan sanksi lebih keras yang melampaui ketentuan UU 10/2008.
[128/ASR/HDS/070]
Last modified: 9/8/08
SUARA PEMBARUAN DAILY
--
___________________________________________________
Sök efter kärleken!
Hitta din tvillingsjäl på Yahoo! Dejting:
http://ad.doubleclick.net/clk;185753627;24584539;x?http://se.meetic.yahoo.net/index.php?mtcmk=148783