Kuota 30 Persen Caleg Perempuan 
Faktor Eksternal Menghambat
[JAKARTA] Perempuan Indonesia sebetulnya memiliki kapabilitas untuk berkiprah 
ke dunia politik dengan menjadi anggota legislatif. Namun, langkah tersebut 
dihambat sejumlah faktor eksternal, seperti budaya maskulin dalam partai 
politik, dana, dan keluarga. Kondisi tersebut menyulitkan parpol memenuhi kuota 
30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan. 
Demikian rangkuman pendapat caleg dari Partai Bintang Reformasi (PBR), Dita 
Indah Sari, caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Marrisa Haque, Sekjen 
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Masruchah, aktivis perempuan Sarah Leri 
Mboeik, Wakil Direktur Demos Indonesia Anton Pradjasto, dan guru besar 
Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Imam Suprayogo, yang dihimpun SP, Sabtu 
(9/8) 
Menurut Dita, secara internal perempuan telah siap terjun ke arena politik. 
Sayangnya, kesiapan itu dihambat oleh faktor eksternal, yakni minimnya ruang 
yang diberikan parpol dan keluarga yang menghambat. "Banyak sarjana perempuan 
yang kapabel di bidang politik. Tetapi, langkah mereka dihambat parpol atau 
keluarga," katanya. 
Sedangkan, Marissa melihat masalah finansial masih menjadi faktor penghambat. 
"Sudah saatnya perempuan menjadi agen perubahan. Perempuan harus menunjukkan 
tidak berpolitik, seperti kaum laki-laki yang melakukan korupsi, manipulasi, 
dan praktik ijazah palsu, untuk menjadi anggota legislatif. Perempuan harus 
membawa masyarakat menjauh dari jurang kehancuran," katanya. 
Senada dengannya, Masruchah menyatakan parpol belum mendorong kader perempuan 
berkiprah di lembaga legislatif, karena memang tidak ada pengkaderan yang baik 
dari tingkat desa hingga nasional. Akhirnya, parpol mencari caleg dari luar 
untuk memenuhi kuota perempuan. 
Sarah Mboeik menyatakan kaum perempuan masih merasa berpolitik adalah dunia 
yang kasar dan menyeramkan, sehingga alergi menjalaninya. "Mekanisme parpol 
yang sensitif terhadap gender membuat perempuan sulit bergiat dalam politik," 
katanya. 
Secara terpisah, Wakil Direktur Demos Indonesia Anton Pradjasto menyatakan 
belum terpenuhinya kuota perempuan merupakan kegagalan parpol melakukan 
pendidikan politik. "Jangankan pendidikan politik kepada perempuan, kepada 
masyarakat pun masih minim. Kuota itu hanya langkah awal menuju struktur 
politik yang proporsional," katanya. 
Sedangkan, Imam Suprayogo mengatakan kesulitan parpol merekrut perempuan 
terjadi karena lembaga politik dianggap masih "nakal" dan tidak mewakili 
konstituen. "Makanya banyak perempuan yang hebat enggan ke lembaga ini, kecuali 
mereka yang menjadikan legislatif sebagai ladang pekerjaan mencari nafkah 
semata," ujarnya. 
Tak Serius 
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak serius mendorong 
partai politik (parpol) memenuhi kuota 30 persen calon anggota legislatif 
(caleg) perempuan. Hal itu tercermin dari penerbitan Peraturan KPU 18/2008 yang 
tidak mewajibkan parpol memenuhi kuota tersebut. 
Menurut Masruchah, terbitnya Peraturan KPU 18/2008 menunjukkan KPU secara 
kelembagaan tidak sungguh-sungguh menjalankan amanat UU Pemilu Legislatif. 
Sesuai pemantauan KPI, lanjutnya, salah satu dalih KPU menerbitkan peraturan 
tersebut adalah di daerah-daerah tertentu di Indonesia masih ada larangan atau 
tabu memajukan perempuan menjadi caleg. 
Pendapat senada disampaikan Sekjen Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia 
(Formappi), Sebastian Salang. Menurutnya, pemberian kuota 30 persen caleg 
perempuan masih setengah hati, sehingga tidak ada sanksi yang tegas apabila 
parpol tidak memenuhinya. 
Menanggapi hal itu, anggota KPU Sri Nuryanti menyatakan pihaknya tetap tidak 
akan memberikan sanksi lebih keras yang melampaui ketentuan UU 10/2008. 
[128/ASR/HDS/070]
Last modified: 9/8/08 
SUARA PEMBARUAN DAILY
--


      ___________________________________________________
Sök efter kärleken!
Hitta din tvillingsjäl på Yahoo! Dejting: 
http://ad.doubleclick.net/clk;185753627;24584539;x?http://se.meetic.yahoo.net/index.php?mtcmk=148783

Kirim email ke