sumber:
http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/27/21193569/ditemukan.kerugian.negara.di.fk.usu
Hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan yang menemukan adanya kerugian negara atas pengelolaan
penerimaan negara bukan pajak atau PNBP di Universitas Sumatera Utara,
satu per satu mulai terkuak. Salah satu kerugian negara yang disebut
dalam audit investigasi BPKP adalah dalam pengadaan sarana dan
prasarana Fakultas Kedokteran USU.Kompas menemukan dokumen
ikhtisar hasil audit investigatif BPKP atas pengeloaan penerimaan
negara bukan pajak (PNBP) tahun 2001-2205. Dari hasil audit tersebut,
dalam pengadaan sarana dan prasarana di Fakultas Kedokteran USU dengan
sumber dana dari Bendahara PNBP USU tahun 2005 terdapat kerugian negara
sebesar Rp 103.559.824,96.Hasil audit menyebutkan, pengadaan
sarana dan prasarana di Fakultas Kedokteran USU diikat dalam 17 surat
perintah kerja (SPK) dengan delapan rekanan, namun sesuai dengan bukti
pembayaran atau kuitansi untuk ke-17 kontrak tersebut dibayar kepada
orang yang sama dalam empat kali pembayaran. Audit BPKP menyebut nama
Soejono sebagai penerima pembayaran dari Bendaharan PNBP USU.Empat
kuitansi pembayaran terhadap Soejono ini masing-masing untuk empat kali
pembayaran renovasi kantin , gedung kuliah/perkantoran, pembuatan
selasar dan pekerjaan halaman./pengaspalan tempat parkir. Total
jumlahnya mencapai Rp 1.395.693.000. Menurut audit investigatif BPKP,
dokumen pemilihan langsung untuk ke-17 pekerjaan sebenarnya hanya
formalitas karen a yang melaksanakan adalah Soejono. BPKP menyatakan
hal ini bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.Dari
hasil pemeriksaan fisik dan analisa perhitungan volume dalam Rencana
Anggaran Biaya (RAB) kerugian negara dalam pengadaan s arana dan
prasarana Fakultas Kedokteran USU antara lain ditemukan pada kelebihan
volume dan gambar atas pekerjaan pembuatan selasar, kekurangan fisik
atas volume pekerjaan di lapangan.Kepala Perwakilan BPKP Wilayah
Sumatera Utara Soedjono mengatakan, hasil audit investigatif lembaganya
tersebut sudah dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia
mengatakan, BPKP hanya menyerahkan hasil audit ters ebut kepada KPK.
"Karena KPK yang memintanya, Kejati Sumut juga meminta hasil audit ini
tetapi karena KPK yang meminta dilakukan audit investigasi atas
pengelolaan PNBP di USU, kami hanya menyerahkan hasil audit tersebut ke
KPK. Kalau kejaksaan mau tahu hasilnya, mereka harus minta ke KPK,"
ujar Soedjono.Dia mengaku cukup terkejut karena dokumen ikhtisar
hasil audit investigatif lembaganya sudah sampai di tangan media. Dia
tidak berani mengatakan, dokumen tersebut sama dengan dokumen yang
dikeluarkan BPKP. "Saya tidak punya kewenangan untuk mengatakan hal
tersebut karena bisa melanggar sumpah jabatan. Tetapi saya cukup
terkejut dengan hal ini," ujarnya.
Best Regarts
www.dausmedia.cjb.net