Jumat, 19/09/2008 23:30 WIB
Revisi UU MA
ICW: Licik Kalau Usia Pensiun Hakim Agung Diperpanjang
Alfian Banjaransari - detikNews

 
Jakarta - Dalam revisi Undang Undang Mahkamah Agung (MA) yang tengah digodok, 
diusulkan masa pensiun hakim agung diperpanjang dari 65 tahun menjadi 70 tahun. 
Usulan ini dinilai strategi licik pihak status quo. Regenerasi di tubuh MA 
harus didorong.

"Seharusnya regenerasi dalam Mahkamah Agung didorong semaksimal mungkin," ujar 
anggota Indonesian Corruption Watch (ICW) Febridiansyah. 

Febri menyampaikan hal itu dalam diskusi mengenai 'Revisi UU MA' yang 
diselenggarakan oleh Aliansi Penyelamat MA di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, 
Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2008).

Dia menengarai adanya permainan dalam penentuan usia pensiun hakim agung. 

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, ketentuan mengenai pensiun hakim 
agung akan diganti dengan kalimat bahwa usia pensiun hakim agung adalah 65 
tahun, namun sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 2 kali masa jabatan. Ini 
kan licik," tukas dia.

Febridiansyah mengemukakan bahwa seharusnya DPR, pemerintah, dan pihak terkait 
melakukan introspeksi terhadap institusi kekuasaan kehakiman. 

"Hingga saat ini aroma mafia peradilan belum surut sedikitpun. Hal ini dapat 
dilihat dari ketertutupan pengelolaan keuangan, sulitnya mengakses putusan, 
rendahnya kepatuhan atas audit
negara oleh BPK, dan bahkan keputusan kontroversial yang sering dihasilkan MA," 
jelas Febridiansyah.

ICW sendiri dalam laporannya mengutip hasil survei Political and Economic Risk 
Consultancy 2008 yang menempatkan peradilan Indonesia di posisi terburuk di 
Asia. Menurut ICW, waktu yang cukup panjang dan anggaran yang demikian besar 
ternyata tidak menghilangkan kesan korup institusi peradilan 
Indonesia.(nwk/nwk) 
--


      __________________________________________________________
Låna pengar utan säkerhet. Jämför vilkor online hos Kelkoo.
http://www.kelkoo.se/c-100390123-lan-utan-sakerhet.html?partnerId=96915014

Kirim email ke