Jumat, 19/09/2008 23:30 WIB
Revisi UU MA
ICW: Licik Kalau Usia Pensiun Hakim Agung Diperpanjang
Alfian Banjaransari - detikNews
Jakarta - Dalam revisi Undang Undang Mahkamah Agung (MA) yang tengah digodok,
diusulkan masa pensiun hakim agung diperpanjang dari 65 tahun menjadi 70 tahun.
Usulan ini dinilai strategi licik pihak status quo. Regenerasi di tubuh MA
harus didorong.
"Seharusnya regenerasi dalam Mahkamah Agung didorong semaksimal mungkin," ujar
anggota Indonesian Corruption Watch (ICW) Febridiansyah.
Febri menyampaikan hal itu dalam diskusi mengenai 'Revisi UU MA' yang
diselenggarakan oleh Aliansi Penyelamat MA di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya,
Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2008).
Dia menengarai adanya permainan dalam penentuan usia pensiun hakim agung.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, ketentuan mengenai pensiun hakim
agung akan diganti dengan kalimat bahwa usia pensiun hakim agung adalah 65
tahun, namun sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 2 kali masa jabatan. Ini
kan licik," tukas dia.
Febridiansyah mengemukakan bahwa seharusnya DPR, pemerintah, dan pihak terkait
melakukan introspeksi terhadap institusi kekuasaan kehakiman.
"Hingga saat ini aroma mafia peradilan belum surut sedikitpun. Hal ini dapat
dilihat dari ketertutupan pengelolaan keuangan, sulitnya mengakses putusan,
rendahnya kepatuhan atas audit
negara oleh BPK, dan bahkan keputusan kontroversial yang sering dihasilkan MA,"
jelas Febridiansyah.
ICW sendiri dalam laporannya mengutip hasil survei Political and Economic Risk
Consultancy 2008 yang menempatkan peradilan Indonesia di posisi terburuk di
Asia. Menurut ICW, waktu yang cukup panjang dan anggaran yang demikian besar
ternyata tidak menghilangkan kesan korup institusi peradilan
Indonesia.(nwk/nwk)
--
__________________________________________________________
Låna pengar utan säkerhet. Jämför vilkor online hos Kelkoo.
http://www.kelkoo.se/c-100390123-lan-utan-sakerhet.html?partnerId=96915014