SUARA PEMBARUAN DAILY
Revisi UU MA, untuk Kepentingan Siapa?
Firmansyah Arifin
roses pembahasan revisi UU Mahkamah Agung (RUU MA), menuai kritik banyak
kalangan. Setidaknya kritik yang mengemuka ada dua hal, yaitu proses dan
materi/substansi. Menyangkut proses, pembahasan RUU MA dianggap penuh
kejanggalan. DPR dan pemerintah secara tiba-tiba memutuskan untuk
"menyegerakan" pembahasan RUU MA ketimbang RUU Komisi Yudisial (KY) atau RUU
Mahkamah Konstitusi. Kecurigaan pun merebak, termasuk isu dugaan suap yang
diterima sejumlah anggota dewan.
Padahal, putusan MK tentang judicial review UU Komisi Yudisial, telah meminta
DPR dan pemerintah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi antara UU KY, UU MA,
dan UU MK. Dengan demikian, proses pembahasan mestinya dapat dilakukan secara
bersamaan. Setidaknya RUU KY -lah yang harus didahulukan, mengingat pokok
persoalan dari revisi ketiga undang-undang tersebut menyangkut soal sistem
pengawasan hakim dalam UU KY. Dan tak satu pun ketentuan dalam UU MA yang
dibatalkan oleh putusan MK.
Di samping itu, proses pembahasan RUU MA tidak dilakukan secara transparan dan
partisipatif. Hal ini menyalahi perintah UU No 10/2004 tentang Pedoman
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Proses pembahasan RUU seperti itu,
sangat berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan penuh conflict of
interest. Hasilnya, besar kemungkinan akan banyak masalah dan merugikan
kepentingan masyarakat luas.
Irasionalitas 70 tahun
Dari segi substansi, diusulkan usia pensiun hakim agung ditambah dari 65 tahun
menjadi 70 tahun. Usul ini muncul dari pemerintah yang kemudian diamini
sejumlah fraksi di DPR. Bahkan mau disiasati, usia pensiun hakim agung tetap 65
tahun, tapi bisa diperpanjang dua kali. Alasan yang dikemukakan, karena hal ini
berkaitan dengan tugas hakim agung yang menuntut pengalaman dan kebijaksanaan,
dan mencontoh beberapa negara, seperti Australia, Thailand, Korea, dan
Malaysia, usia pensiun hakim agungnya sampai 70 tahun.
Alasan tersebut, terkesan mengada-ada. Usia pensiun hakim agung 70 tahun di
sejumlah negara tersebut dipengaruhi oleh usia harapan hidup yang berbeda di
setiap negara. Menurut data statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan
Departemen Kesehatan tahun 2003, angka harapan hidup orang Indonesia paling
rendah se-ASEAN, yaitu 65 tahun. Tahun 2006 angkanya naik menjadi 66,2 tahun.
Ini artinya, di atas usia 66 tahun, kondisi orang Indonesia akan mengalami
penurunan baik dari segi ingatan, analisis maupun tingkat produktivitas. Selain
itu, usia 70 tahun dapat tergolong ke dalam usia yang tidak produktif.
Dengan demikian, menjadi tidak logis usul perpanjangan usia pensiun hakim agung
70 tahun. Hal ini akan menjadi persoalan, jika dikaitkan dengan beban perkara
yang masih menumpuk di MA. Hakim agung 70 tahun jelas terlalu tua, dan akan
memperlambat upaya pengurangan atau penyelesaian tumpukan perkara. Bisa jadi,
karena pengaruh usia, putusannya menjadi aneh dan janggal. Atau pertimbangannya
yang dangkal, dan tidak konsisten dengan amar putusan. Tentu saja, yang paling
dirugikan adalah masyarakat luas, khususnya para pencari keadilan
(justitiabelen).
Usia pensiun 70 tahun juga akan menghambat proses regenerasi, yang diperlukan
bagi percepatan reformasi di MA. Saat ini KY telah menyeleksi sejumlah calon
hakim agung, sebagian bahkan telah diserahkan ke DPR. Seleksi calon hakim agung
tahun ini, sehubungan dengan akan pensiunnya beberapa hakim agung. Jika usia
pensiun hakim agung diperpanjang menjadi 70 tahun, dan para hakim agung tidak
jadi pensiun, lantas bagaimana dengan proses seleksi yang sudah berjalan? Jelas
hal itu merugikan dan bisa dianggap menghambur-hamburkan uang negara.
Usul tersebut juga tidak sejalan kondisi peradilan yang masih buruk. Tidak
berlebihan, ketika sebuah lembaga international (PERC) menilai peradilan di
Indonesia merupakan yang terburuk di Asia. Penilaian tersebut tentunya bukan
tanpa dasar. Sejumlah fakta masih menunjukkan persoalan seperti, ribuan perkara
yang menumpuk, manajemen perkara yang tidak jelas dan transparan, putusan yang
aneh dan melukai rasa keadilan, serta belum immune-nya pengadilan dari
praktik-praktik mafia peradilan.
Adakah "prestasi luar biasa" yang bisa dibanggakan? Prestasi yang setidaknya
dapat menjadi tolak ukur dan pertimbangan seorang pejabat jika hendak
diperpanjang jabatan atau usia pensiunnya. Nampaknya, tidak terlalu sulit untuk
mengambil kesimpulan dengan mengaitkan kondisi peradilan, bahwa sangat minim
catatan prestasi yang bisa dianggap "luar biasa" dan membanggakan dari kalangan
hakim agung, sehingga sangat tidak pantas jika kemudian usia pensiun hakim
agung diperpanjang.
Kepentingan Siapa?
Tak dapat dihindari kemudian adanya tudingan bahwa, perpanjangan usia pensiun
itu untuk sehubungan dengan kepentingan sejumlah hakim agung yang akan pensiun.
Tercatat 11 hakim agung yang akan pensiun pada akhir tahun ini, termasuk Ketua
MA Bagir Manan. Jika perpanjangan usia 70 tahun disetujui, ini merupakan ketiga
kalinya dilakukan selama kepemimpinan Bagir Manan. Pertama melalui revisi UU MA
(UU No. 5/2004) yang menentukan usia pensiun 65 tahun dan bisa diperpanjang 2
tahun, kedua melalui perpanjangan pensiun yang dilakukan sendiri oleh Ketua MA
pada tahun 2005/2006.
Lantas di mana akuntabilitas yang wajib ditunjukkan oleh MA? Perpanjangan
jabatan beberapa kali tersebut, tidak hanya akan menimbulkan hegemoni dan
dominasi, tetapi memunculkan pula oligarki kekuasaan di dalam tumbuh MA. Dalam
hal ini, DPR dan pemerintah semestinya melakukan cheks and balances. Setidaknya
dengan mempertanyakan "prestasi luar biasa" dan audit terhadap kinerja para
hakim agung. Tetapi, DPR dan pemerintah justru lebih banyak membiarkan, bahkan
malah memberikan legitimasi, sebagaimana ditunjukkan dari usulan pensiun 70
tahun.
Bukan tidak mungkin jika DPR dan pemerintah punya kepentingan sendiri. Bisa
jadi kepentingan atas suatu penanganan perkara, mengingat anggota DPR,
khususnya di Komisi III merangkap juga sebagai advokat, atau dari sisi
pemerintah (dalam hal ini presiden/wakil presiden), yang mencoba mengamankan
kepentingannya dalam menghadapi pemilu 2009. Ini sudah merupakan "kejahatan
kolektif". Revisi undang-undang yang semestinya diabdikan untuk kepentingan
publik, tetapi telah dimanipulasi dan menghamba pada kepentingan sekelompok
elite kekuasaan.
Sudah selayaknya, pembahasan RUU MA dikembalikan pada spirit putusan MK dan
suara publik yang menghendaki perbaikan dan penguatan sistem pengawasan hakim
oleh KY. Revisi UU MA, bersama RUU dan MK, merupakan entry point untuk
melakukan itu. Revisi yang setidaknya dapat memberikan penguatan bagi
independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman. Sekaligus memberikan
perlindungan bagi kepentingan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Jika
tidak, pembahasan RUU MA harus dihentikan dan ditolak.
Penulis adalah Ketua Badan Pengurus Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN)