Rabu, 24/09/2008 13:40 WIB
KPK Minta Pejabat Pajang Daftar Kekayaan di Kantornya
Indra Subagja - detikNews

Jakarta - KPK mengeluarkan surat edaran agar setiap instansi pemerintah 
mengumumkan harta kekayaan pejabatnya masing-masing. Daftar itu di pasang di 
papan pengumuman.

"Itu ditempel di kantornya dalam jangka waktu 30 hari. Biar masyarakat tahu," 
kata juru bicara KPK Johan Budi di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu 
(24/9/2008).

Aturan ini diperuntukan bagi setiap instansi pemerintah, termasuk kalangan 
wakil rakyat. "Ini sebenarnya hal biasa, tapi jarang dilakukan. Jadi sebenarnya 
memang yang wajib mengumumkan ya penyelenggara negara itu," jelas Johan.

Kapan surat ini mulai diedarkan? "Ya baru-baru ini," tandasnya.

KPK tidak lagi mengumumkan kekayaan pejabat setelah mendapat 'tekanan' dari 
DPR. DPR menilai bahwa mengumumkan kekayaan pejabat tidak diatur dalam UU KPK.
(ndr/nrl) 


      __________________________________________________________
Ta semester! - sök efter resor hos Kelkoo.
Jämför pris på flygbiljetter och hotellrum här:
http://www.kelkoo.se/c-169901-resor-biljetter.html?partnerId=96914052

Kirim email ke