Rabu, 22/10/2008 18:50 WIB
Kontroversi Aisyah dan Pernikahan Sensasional Syekh Puji
Hestiana Dharmastuti, Nograhany Widhi K - detikNews
 
Jakarta - Pernikahan Pujiono Cahyo Widianto, pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, 
Semarang dengan bocah berusia 12 tahun, Lutfiana Ulfa, menimbulkan kontroversi. 
Pernikahan Nabi Muhammad SAW dan Aisyah RA menjadi salah satu rujukannya.

Politisi PKS Hilman Rosyad Syihab berpendapat pernikahan Syekh Puji, panggilan 
Pujiono, tidak masalah.  Menurut Hilman, secara syariah Islam selama perempuan 
sudah haid maupun belum haid sekali pun dapat dinikahkan.

"Jadi secara hukum agama nggak ada masalah, diperbolehkan. Rasulullah menikahi 
Aisyah di usia 7 tahun, tetapi nggak campur sampai akil balig," kata Hilman 
kepada detikcom, Rabu (22/10/2008). 

Namun Ketua Umum Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP) yang juga 
aktivis perempuan Siti Musdah Mulia menolak pernikahan Aisyah dijadikan rujukan 
utama. Sebab selain Aisyah, Nabi juga mempunyai istri lainnya yang usianya 
lebih tua. 

"Jika merujuk Aisyah, itu di masa abad ke 7. Belum ada kesadaran mengenai 
perbudakan, eksploitasi terhadap anak, dan hak-hak reproduksi perempuan," papar 
Musdah.

Lagi pula, ada serangkaian aturan ketika Nabi Muhammad menikahi Aisyah. "Waktu 
melakukan perkawinan, Nabi mengembalikan Aisyah kepada orangtuanya, tidak 
langsung berhubungan seksual. Setelah dewasa baru dijemput," kata dia.

Di antara 11 istri nabi, imbuh dia, rata-rata merupakan perempuan berusia 
lanjut. "Seperti Khadijah yang berusia 40 tahun. Kenapa harus Aisyah yang 
dijadikan patokan?" kata perempuan berjilbab ini.

"Nabi menikahi perempuan dan diperlakukan dengan hormat dan tanggung jawab," 
imbuh peneliti politik Islam dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) 
ini.(nwk/iy) 






      

Kirim email ke