Sumber: http://kepritoday.com/content/view/14857/1/
Rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (28/10),
mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penghapusan
diskriminasi ras dan etnis, menjadi UU.
Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas RUU tersebut, Murdaya
Poo, dalam keterangannya mengatakan, RUU ini punya semangat untuk
mencegah konflik yang dipicu persoalan ras dan etnis.
"Di Indonesia, pluralitas masyarakat sangat menonjol, bukan saja
terkelompok berdasarkan ras dan agama, tetapi juga dalam kelompok
etnis. Kondisi masyarakat Indonesia yang berdimensi majemuk dalam
berbagai sendi kehidupan seperti budaya, agama, ras dan etnis,
sangatlah berpotensi menimbulkan konflik," papar Murdaya Poo di forum
paripurna DPR, Selasa (28/10).
UU yang disahkan ini terdiri dari 9 bab dan 23 pasal. Antara lain
mengatur tentang hal-hal yang tergolong tindakan diskriminatif,
pemberian perlindungan dan jaminan kesamaan kedudukan di dalam hukum
kepada seluruh warga negara, model pengawasannya, serta mengatur
mengenai hak, kewajiban, dan peran serta warga negara dalam membantu
mencegah terjadinya diskriminasi ras dan etnis.
Hal lain yang menarik, di pasal 13 UU tersebut disebutkan bahwa setiap
orang berhak mengajukan gugatan ganti kerugian melalui pengadilan
negeri atas tindakan diskriminasi ras dan etnis yang merugikan dirinya.
Gugatan bisa diajukan secara perseorangan ataupun secara bersama-sama.
Di bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan mengajukan
secara bersama-sama adalah gugatan perwakilan (class action) yakni hak
sekelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam
jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta
hukum dan tuntutan yang ditimbulkan karena kegiatan diskriminasi
berdasarkan ras dan etnis.
Ketentuan UU yang baru disetujui untuk disahkan ini dengan jelas
mengatur ketentuan pidana bagi pelaku tindakan rasis dan diskriminatif.
Pasal 15 UU ini menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan
pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada
ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan,
perolehan atau pelaksanaan HAM dan kebebasan dasar dalam suatu
kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya
dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 100 juta.
Sedangkan pasal selanjutnya menyebutkan, setiap orang yang dengan
sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain
berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dipidana dengan pidana penjara
paling lama lima tahun dan/atau denda Rp 500 juta.
Salam Mejuah Juah
Karo Cyber Community