Rabu, 29/10/2008 13:18 WIB
12 Daerah Dimekarkan, Termasuk Kota Tangerang Selatan
Laurencius Simanjuntak - detikNews
Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan 12 RUU Pembentukan Kabupaten/Kota.
Seluruh fraksi menyetujui pemekaran 12 daerah tersebut.
Daerah yang dimekarkan antara lain Kota Tangerang Selatan (Banten), Kab
Tambrauw (Papua Barat), Kab Pulau Morotai (Maluku Utara), Kab Intan Jaya
(Papua), Kab Deiyai (Papua), Kab Sabu Raijua (NTT), Kab Pringsewu (Lampung),
Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kab Nias Utara (Sumut), Kab Tulang Bawang Barat
(Lampung), Kab Nias Barat (Sumut), dan Kab Mesuji (Lampung).
Sebelumnya Presiden menugaskan Mendagri dan Menkun HAM untuk bersama-sama DPR
membahas 17 RUU Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota. Namun hanya 12 RUU yang
berhasil disahkan hari ini.
Adapun RUU Pembentukan Kab Meranti (Riau), Kab Maibrat (Papua Tengah), dan
Provinsi Tapanuli tertunda pengesahannya.
"Akan segera dilakukan pembahasannya pada masa persidangan II Tahun Sidang
2008-2009," ujar Wakil Ketua Komisi II Eka Santosa saat membacakan laporan
hasil kerja komisi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2008).
Sedangkan untuk Kab Brastagi (Sumut) dan Kab Mandau (Riau) belum memenuhi
persyaratan untuk dilanjutkan ke dalam pembahasan.
"Provinsi dan kabupaten induk diharapkan untuk segera melengkapi persyaratan
administrasi, syarat teknis khususnya berkaitan dengan cakupan wilayah sesuai
perundangan yang berlaku," ujar Eka yang merupakan anggota FPDIP ini.
Rapat pengesahan 12 RUU ini juga dihadiri oleh ratusan audiens dari berbagai
daerah yang memenuhi seluruh balkon ruang rapat paripurna. Sebagian dari mereka
pun mengenakan pakaian khas daerah masing-masing.
(lrn/nrl)