WIPO: SKENARIO GLOBAL UNTUK MEMECAH INDONESIA?
From: "mubyar_m" <[EMAIL PROTECTED]> 
To: [EMAIL PROTECTED]
måndag 3 november 2008 10.07
 
Ribuan artefak budaya Indonesia telah dicuri oleh pihak asing, seperti: Batik 
Adidas, Sambal Balido, Tempe, Lakon Ilagaligo, Ukiran Jepara, Kopi Toraja, Kopi 
Aceh, Reog Ponorogo, Lagu Rasa Sayang Sayange, dan lain sebagainya. Fenomena 
ini tidak hanya terjadi di Indonesia, ia juga terdapat di banyak Negara 
berkembang lainnya. Untuk itu, WIPO (World Intellectual Property Organization), 
lembaga Intellectual Property internasional, mengusulkan sebuah alternatif
penyelesaian. Usulan ini dimuat dalam "Revised Draft Provisions For The 
Protections Of Traditional Cultural Expressions/Expressions Of Folklore".

Inti dari usul tersebut adalah menyerahkan kepemilikan atas ekspresi budaya 
tradisional kepada Kustodian atau komunitas. Ini dapat dilihat pada pasal 2 dan 
pasal 4 pada draft tersebut. Ekspresi budaya tradisional "X" yang dipelihara 
dan dikembangkan oleh komunitas "Y"
akan menjadi milik komunitas "Y". Misalnya komunitas batik dari Surakarta yang 
memelihara dan mengembangkan desain parang maka motif tersebut akan menjadi 
milik komunitas tersebut.

Namun dari hasil kajian yang dilakukan oleh Indonesian Archipelago Culture 
Initiatives atau IACI (www.budaya-indonesia.org), konsep ini membawa ancaman 
terhadap integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Yang pertama adalah masalah horizontal. Ia akan memicu konflik antar wilayah 
maupun antar komunitas dalam satu daerah. Orang Sunda tidak dapat berkreasi 
secara bebas mengembangkan Batik Jawa. Orang Jawa harus meminta lisensi ke 
orang Batak untuk dapat mengembangkan ulos. Orang Papua tidak merasa memiliki 
songket dari Palembang, demikian seterusnya. Lalu dimanakah posisi persatuan 
dan kesatuan Indonesia?

Selain mengikis rasa persatuan, konsep ini juga berpotensi konflik antar 
wilayah. Ada banyak artefak budaya Indonesia yang terdapat di lebih dari satu 
wilayah atau suku tertentu. Misalnya, ada sebuah motif
ukiran tertentu terdapat di dua wilayah atau suku yang berbeda. Lalu komunitas 
yang mana berhak untuk memilikinya? Akibatnya akan terjadi konflik antar 
wilayah atau antar suku. Pemekaran wilayah, yang hanya melibatkan dimensi 
pembagian administrasi pemeritahan saja, terbukti dapat menyebabkan jatuhnya 
korban. Apalagi jika ditambah dengan persoalan pembagian budaya tradisi. Setiap 
wilayah atau suku akan bertempur untuk mempertahankan warisan nenek moyaknya, 
yang merupakan "harga diri" komunitasnya. 

Konflik yang mungkin muncul tidak hanya terjadi antar komunitas. Ia juga bisa 
terjadi di dalam komunitas itu sendiri. Dari sekian banyak komunitas Angklung 
di Bandung misalnya, siapakah yang berhak memiliki
angklung? Siapa yang berhak memberikan izin lisensi angklung ke pihak lain, 
pimpinan komunitas tersebut atau rapat anggota? Posisi pimpinan komunitas 
budaya, yang pada awalnya hanya memperhatikan faktor
kebijaksanaan semata, menjadi terpolitisir (akibat adanya faktor kekuasaan dan 
ekonomi di dalamnya). Konsep ini beresiko melahirkan konflik dan perpecahan 
pada komunitas-komunitas budaya di Indonesia.

Yang kedua adalah masalah vertikal. Konsep yang dibuat oleh WIPO akan 
mempermudah upaya eksploitasi budaya Indonesia oleh pihak asing.
Sebuah perusahaan desain kaliber internasional hanya perlu datang membeli 
lisensi ke sebuah komunitas budaya lokal tertentu. Negosiasi tersebut tentu 
saja tidak seimbang. Adidas mungkin hanya perlu
mengeluarkan beberapa juta rupiah untuk membeli sebuah desain batik tertentu, 
lalu mengkomodifikasi sedemikian rupa dan mendapatkan miliaran dolar dari 
desain tersebut.

Jika terjadi sengketa sengketa hukum, kemampuan untuk melakukan pembelaan tentu 
saja tidak akan seimbang. Apakah semua komunitas budaya di Indonesia mampu 
membayar pengacara untuk menuntut sebuah perusahaan raksasa asing dalam 
pengadilan di luar negeri? Selain semakin mudah untuk dieksploitasi, kemampuan 
kita untuk melakukan pembelaan juga semakin melemah. 

Dari ulasan di atas, kita dapat melihat bahwa konsep yang diusulkan oleh WIPO 
berpotensi untuk mengancam integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia 
memicu konflik antar warga Negara Indonesia.
Selain itu, ia akan mempercepat proses eksploitasi budaya Indonesia oleh pihak 
asing. Untuk itu kita perlu waspada. Apakah konsep yang dibawa oleh WIPO 
merupakan bagian dari skenario global untuk memecah
Indonesia?

Untuk melindungi budaya Indonesia, kita membutuhkan sebuah terobosan baru. Hal 
ini dapat kita teladani dari kisah perjuangan Djuanda Kartawidjaja di Zona 
Ekonomi Esklusif (ZEE). Indonesia harus berani melawan dan membuat sebuah 
terobosan baru. Inspirasi inilah yang
melatarbelakangi lahirnya konsep Nusantara Cultural Heritage State License atau 
disingkat NCHSL (http://budaya-indonesia.org/iaci/NCHSL),
sebagai sebuah alternatif konsep perlindungan budaya Indonesia yang diinisiasi 
oleh Indonesian Archipelago Culture Initiatives.

Kita harus waspada terhadap konsep yang diusulkan oleh pihak asing. Bisa jadi, 
ia merupakan sebuah skenario global untuk menghancurkan
Indonesia. Jangan sampai pemerintah dan DPR meratifikasi konsep yang dibawa 
oleh WIPO tersebut. Kita harus mencegahnya.

Namun selain itu, kita membutuhkan sebuah alternatif solusi. Indonesia harus 
mampu menjadi teladan dalam upaya perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya 
tradisional. Untuk itu, saya mengajak rekan-rekan
sebangsa dan setanah air untuk bersama-sama menyempurnakan dan memperjuangkan 
konsep NCHSL. Rekan-rekan sebangsa dan setanah air yang
memiliki kepedulian (baik bantuan ide, tenaga maupun donasi) dapat menggubungi 
IACI di email: [EMAIL PROTECTED]

Mari kita bersama-sama bersatu dan menjadi bagian dari upaya pelestarian budaya 
Indonesia.


nb: 
Mohon bantuanya untuk menyebarkan pesan ini ke email ke teman, mailing-list, 
situs, atau blog, yang Anda miliki. Mari kita dukung upaya pelestarian budaya 
Indonesia secara online. 




      __________________________________________________________
Går det långsamt? Skaffa dig en snabbare bredbandsuppkoppling. 
Sök och jämför priser hos Kelkoo.
http://www.kelkoo.se/c-100015813-bredband.html?partnerId=96914325

Kirim email ke