Kalangan DPRD Sesalkan Bupati Karo Tidak Hadir Pada Pandangan Akhir Fraksi Tentang LKPj TA 2007 Tanah Karo (SIB) Kalangan DPRD menyesalkan ketidakhadiran Bupati Karo Drs DD Sinulingga dalam sidang paripurna untuk pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2007 dalam tahap pandangan akhir setiap fraksi, Jumat (21/11) sehingga pembahasan tersebut ditunda.
////bukan kali pertama Bupati ini tidak menghadiri acara yang sepantasnya dia hadiri. Masih ingat ketidakhadirannya ketika rombongan anggota DPD berkunjung ke Tanahkaro? //// Pada sidang paripurna itu dipimpin Rapat Romanus Purba SH didampingi Wakilnya Siti Aminah Peranginangin dan Adil Bangun. Sementara eksekutif hanya dihadiri Sekda Ir Makmur Ginting, Asisten I Drs TM Tarigan, Asisten II Kawar Sembiring dan Asisten III Drs Ramli Sembiring. Pihak eksekutif tidak menyampaikan secara jelas atas halangan Bupati Karo Drs DD Sinulingga tidak menghadiri sidang paripurna pada tahap pandangan akhir setiap fraksi tentang LKPj Bupati Karo TA 2007 sehingga pimpinan sidang menundanya. /////Setelah ditunda dan akan diparipurnakan lagi dan ternyata Bupati Sinulingga tidak hadir, apa yang harus dilakukan para anggota Dewan ini? Mengecam lagi? La megatel kutuna adi kecam-kecam saja. Lambaga negara sekelas DPD saja tak gentar dia, apalagi kalian anggota DPRD Karo yang kualitasnya sudah bisa diukur sang bupati///// Amatan wartawan, sebelum sidang paripuna dimulai pimpinan sidang terlebih dahulu memanggil kelima Ketua fraksi-fraksi yang ada di dewan untuk berkonsultasi. Setelah itu 25 anggota DPRD Karo yang hadir setuju sidang ditunda. ///ini artinya, pimpinan Dewan akan mengatakan, ini kan keputusan seluruh fraksi. Enak juga jadi pimpinan, atas nama tata tertib, tanggung jawab diserahkan kepada anggota, yang enaknya untuk diri sendiri//// Ketua Fraksi Partai Patriot Drs Joy Harlim Sinuhaji sangat menyesalkan Bupati Karo tidak menghadiri paripurna. Dikatakan, dirinya langsung mengajukan interupsi kepada pimpinan sidang agar rapat paripurna dewan yang seyogianya pada Jumat (21/11) menyampaikan pandangan akhir fraksi-fraksi atas LKPj Bupati Karo sebaiknya ditunda karena ketidakhadiran Bupati Karo Drs DD Sinulingga. ///adi kecam saja lalit gunana bos. ///// "Secara fisik kehadiran orang nomor satu di Karo ini sangat diutamakan. /// untuk apa? kalau pun dia hadir, dia akan lebih mudah menyetir kalian. dia tahu kualitas kalian //// Apalagi dibahas menyangkut LKPj yang merupakan laporan pertanggung jawaban menyangkut APBD Karo 2007. Sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2007 dan PP Nomor 58 tahun 2005 tentang laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah, hal tersebut wajib dihadiri oleh Bupati Karo," tegasnya /// la mehengke ia bos. Kalau sudah begitu, kita apakan? terserah para anggota Dewan. Mau ditangisi boleh. Mau salahkan Permendagri Nomor dan PP yang tanpa sanksi juga boleh. Mau lakukan gerakan politik untuk meminta pertanggungjawaban Bupati; nah ini yang kita tunggu keberanian dan kemampuan para politisi kita di DPRD Karo. Tapi kalau mau dibiarkan juga terserah kalian anggota Dewan!/// Selain itu Sinuhaji juga menyinggung soal kekosongan jabatan Wakil Bupati Karo dimana jabatan tersebut hampir sebulan kosong pasca meninggalnya Wakil Bupati Karo Ir Nelson Sitepu pada 28 Oktober lalu. Demikian juga sesuai Tatib DPRD diminta kepada eksekutif agar bersama-sama mencermati amanah dan tuntutan UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah sehingga jabatan Wakil Bupati harus diisi, demi terselenggaranya roda administrasi dan pembangunan daerah. /// nah... ketahuan belangnya. Ternyata yang akan dibicarakan adalah kekuasaan. Untuk apa bicara kekuasaan? /// Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Karo Siti Aminah Peranginangin. Demi lancarnya paripurna Bupati Karo harus hadir apalagi dibahas mengenai LKPj.. "Setiap pandangan akhir fraksi dewan, Kepala Daerah harus hadir, karena yang menandatangani kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif adalah Bupati itu sendiri dan unsur pimpinan dewan," tandasnya. //// sudah kubilang, la ia mehangke. apa kata jawabmu para politisi?///// "Dari awal pembahasan ini ketika saya memberikan pendapat mencerminkan fraksi-fraksi, eksekutif telah melanggar aturan yang berlaku. /// sudah tahu melanggan, kenapa dibiarkan saja? apa tindakan kalian?//// Apa yang menjadi komitmen eksekutif semuanya tidak benar. /// apakah komitmen kalian hai politisi sudah benar? //// Kita bisa lihat kembali sejak 2005 dalam pembahasan RPJMD menyangkut KUA dan PPAS, kita telah ingatkan Bupati Karo agar taat kepada peraturan, dan saya lihat mulai tahun 2006 hingga sekarang begitu-begitu saja, dengan kata lain tidak ada kemajuan. //// ini berarti kalian juga ikut membiarkan kesalahan itu terulang dan tidak berbuat apa-apa //// //// sekali lagi, kalau mau salahkan Permendagri dan PP yang tanpa sanksi terserah kalian. yang pasti, kami sangat kenal dengan kalian yang duduk di DPRD Karo: ahli bersilat lidah dan tak bisa berbuat banyak mengawasi apalagi berbuat lebih terhadap Bupati//// Di sisi lain kekosongan sejumlah jabatan kepala dinas di jajaran Pemkab Karo menyebabkan pelaksanaan pekerjaan tidak dapat berjalan secara maksimal, sehingga roda administrasi dan pembangunan menjadi terkendala," ujarnya. /// kursi anggota DPRD Karo tidak ada yang kosong, apakah kalian sdh bisa bekerja maksimal?//// Lebih lanjut dikatakan, sebagai mitra antara DPRD Karo dengan eksekutif perlu ditingkatkan komunikasi yang selama ini kelihatannya kurang harmonis, karena bila komunikasi antar kedua belah pihak lembaga berjalan dengan lancar semua permasalahan akan terselesaikan dengan baik. Sehingga apa yang kita cita-citakan untuk mensejahterakan rakyat akan tercapai sesuai dengan harapan kita semua. //// untuk yang satu ini sudah keterlaluan kalimatnya. Sudah berulangkali Bupati menunjukkan sikap seperti itu, masih saja berharap ada komunikasi. Kalau kalian hebat, baca kembali tata tertib, perhatikan apa saja yang menjadi hak kalian. Persoalannya, apakah kalian berani menggunakan hak bertanya, hak angket, dan beragam hak konstitusi yang kalian punya! Atau jangan-jangan, kalian tidak punya kemampuan untuk menggunakan hak kalian sendiri? Atau boleh juga kalian memang tidak mau menggunakan hak kalian --entah karena pertimbangan apa, hanya kalian yang tahu //// Pendapat yang sama Frans Dante Ginting, Bupati Karo semestinya hadir pada rapat paripurna dewan dalam penyampaikan pandangan akhir Fraksi atas LKPj TA 2007. Karena secara fisik dalam rapat paripurna menyangkut hal tersebut yang di bagian paling akhir yang melakukan penandatanganan adalah unsur pimpinan dewan dan Bupati Karo. /// Jangan bicara seharusnya atau semestinya bos. Faktanya Bupati tidak hadir, paripurna ditunda. Kalau ternyata dia kembali menunjukkan sikap la mehangke kepada kalian, mau diapakan?????? //// --- On Mon, 11/24/08, MU Ginting <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: MU Ginting <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [tanahkaro] Bupati Karo tidak hadir To: [email protected], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] Date: Monday, November 24, 2008, 10:53 AM Kalangan DPRD Sesalkan Bupati Karo Tidak Hadir Pada Pandangan Akhir Fraksi Tentang LKPj TA 2007 by Redaksi on Nopember 23rd, 2008 Tanah Karo (SIB) Kalangan DPRD menyesalkan ketidakhadiran Bupati Karo Drs DD Sinulingga dalam sidang paripurna untuk pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2007 dalam tahap pandangan akhir setiap fraksi, Jumat (21/11) sehingga pembahasan tersebut ditunda.
