Kalangan DPRD Sesalkan Bupati Karo Tidak Hadir Pada Pandangan Akhir Fraksi 
Tentang LKPj TA 2007
 
Tanah Karo (SIB)
Kalangan DPRD menyesalkan ketidakhadiran Bupati Karo Drs DD Sinulingga dalam 
sidang paripurna untuk pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2007 dalam tahap pandangan akhir setiap fraksi, 
Jumat (21/11) sehingga pembahasan tersebut ditunda.

////bukan kali pertama Bupati ini tidak menghadiri acara yang sepantasnya dia 
hadiri. Masih ingat ketidakhadirannya ketika rombongan anggota DPD berkunjung 
ke Tanahkaro? ////

Pada sidang paripurna itu dipimpin Rapat Romanus Purba SH didampingi Wakilnya 
Siti Aminah Peranginangin dan Adil Bangun. Sementara eksekutif hanya dihadiri 
Sekda Ir Makmur Ginting, Asisten I Drs TM Tarigan, Asisten II Kawar Sembiring 
dan Asisten III Drs Ramli Sembiring. Pihak eksekutif tidak menyampaikan secara 
jelas atas halangan Bupati Karo Drs DD Sinulingga tidak menghadiri sidang 
paripurna pada tahap pandangan akhir setiap fraksi tentang LKPj Bupati Karo TA 
2007 sehingga pimpinan sidang menundanya.

/////Setelah ditunda dan akan diparipurnakan lagi dan ternyata Bupati 
Sinulingga tidak hadir, apa yang harus dilakukan para anggota Dewan ini? 
Mengecam lagi? La megatel kutuna adi kecam-kecam saja. Lambaga negara sekelas 
DPD saja tak gentar dia, apalagi kalian anggota DPRD Karo yang kualitasnya 
sudah bisa diukur sang bupati/////

Amatan wartawan, sebelum sidang paripuna dimulai pimpinan sidang terlebih 
dahulu memanggil kelima Ketua fraksi-fraksi yang ada di dewan untuk 
berkonsultasi. Setelah itu 25 anggota DPRD Karo yang hadir setuju sidang 
ditunda.

///ini artinya, pimpinan Dewan akan mengatakan, ini kan keputusan seluruh 
fraksi. Enak juga jadi pimpinan, atas nama tata tertib, tanggung jawab 
diserahkan kepada anggota, yang enaknya untuk diri sendiri////

Ketua Fraksi Partai Patriot Drs Joy Harlim Sinuhaji sangat menyesalkan Bupati 
Karo tidak menghadiri paripurna. Dikatakan, dirinya langsung mengajukan 
interupsi kepada pimpinan sidang agar rapat paripurna dewan yang seyogianya 
pada Jumat (21/11) menyampaikan pandangan akhir fraksi-fraksi atas LKPj Bupati 
Karo sebaiknya ditunda karena ketidakhadiran Bupati Karo Drs DD Sinulingga.

///adi kecam saja lalit gunana bos. /////

"Secara fisik kehadiran orang nomor satu di Karo ini sangat diutamakan. 

/// untuk apa? kalau pun dia hadir, dia akan lebih mudah menyetir kalian. dia 
tahu kualitas kalian ////


Apalagi dibahas menyangkut LKPj yang merupakan laporan pertanggung jawaban 
menyangkut APBD Karo 2007. Sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2007 dan PP Nomor 
58 tahun 2005 tentang laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah, hal tersebut 
wajib dihadiri oleh Bupati Karo," tegasnya

/// la mehengke ia bos. Kalau sudah begitu, kita apakan? terserah para anggota 
Dewan. Mau ditangisi boleh. Mau salahkan Permendagri Nomor dan PP yang tanpa 
sanksi juga boleh. Mau lakukan gerakan politik untuk meminta pertanggungjawaban 
Bupati; nah ini yang kita tunggu keberanian dan kemampuan para politisi kita di 
DPRD Karo. Tapi kalau mau dibiarkan juga terserah kalian anggota Dewan!///

Selain itu Sinuhaji juga menyinggung soal kekosongan jabatan Wakil Bupati Karo 
dimana jabatan tersebut hampir sebulan kosong pasca meninggalnya Wakil Bupati 
Karo Ir Nelson Sitepu pada 28 Oktober lalu. Demikian juga sesuai Tatib DPRD 
diminta kepada eksekutif agar bersama-sama mencermati amanah dan tuntutan UU 
nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah sehingga jabatan Wakil Bupati 
harus diisi, demi terselenggaranya roda administrasi dan pembangunan daerah.

/// nah... ketahuan belangnya. Ternyata yang akan dibicarakan adalah kekuasaan. 
Untuk apa bicara kekuasaan? ///

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Karo Siti Aminah Peranginangin. Demi 
lancarnya paripurna Bupati Karo harus hadir apalagi dibahas mengenai LKPj.. 
"Setiap pandangan akhir fraksi dewan, Kepala Daerah harus hadir, karena yang 
menandatangani kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif adalah Bupati itu 
sendiri dan unsur pimpinan dewan," tandasnya.

//// sudah kubilang, la ia mehangke. apa kata jawabmu para politisi?/////

"Dari awal pembahasan ini ketika saya memberikan pendapat mencerminkan 
fraksi-fraksi, eksekutif telah melanggar aturan yang berlaku. 

/// sudah tahu melanggan, kenapa dibiarkan saja? apa tindakan kalian?////

Apa yang menjadi komitmen eksekutif semuanya tidak benar. 

/// apakah komitmen kalian hai politisi sudah benar? ////

Kita bisa lihat kembali sejak 2005 dalam pembahasan RPJMD menyangkut KUA dan 
PPAS, kita telah ingatkan Bupati Karo agar taat kepada peraturan, dan saya 
lihat mulai tahun 2006 hingga sekarang begitu-begitu saja, dengan kata lain 
tidak ada kemajuan. 

//// ini berarti kalian juga ikut membiarkan kesalahan itu terulang dan tidak 
berbuat apa-apa ////
//// sekali lagi, kalau mau salahkan Permendagri dan PP yang tanpa
sanksi terserah kalian. yang pasti, kami sangat kenal dengan kalian
yang duduk di DPRD Karo: ahli bersilat lidah dan tak bisa berbuat
banyak mengawasi apalagi berbuat lebih terhadap Bupati////

Di sisi lain kekosongan sejumlah jabatan kepala dinas di jajaran Pemkab Karo 
menyebabkan pelaksanaan pekerjaan tidak dapat berjalan secara maksimal, 
sehingga roda administrasi dan pembangunan menjadi terkendala," ujarnya.

/// kursi anggota DPRD Karo tidak ada yang kosong, apakah kalian sdh bisa 
bekerja maksimal?////

Lebih lanjut dikatakan, sebagai mitra antara DPRD Karo dengan eksekutif perlu 
ditingkatkan komunikasi yang selama ini kelihatannya kurang harmonis, karena 
bila komunikasi antar kedua belah pihak lembaga berjalan dengan lancar semua 
permasalahan akan terselesaikan dengan baik. Sehingga apa yang kita 
cita-citakan untuk mensejahterakan rakyat akan tercapai sesuai dengan harapan 
kita semua.

//// untuk yang satu ini sudah keterlaluan kalimatnya. Sudah berulangkali 
Bupati menunjukkan sikap seperti itu, masih saja berharap ada komunikasi. Kalau 
kalian hebat, baca kembali tata tertib, perhatikan apa saja yang menjadi hak 
kalian. Persoalannya, apakah kalian berani menggunakan hak bertanya, hak 
angket, dan beragam hak konstitusi yang kalian punya! Atau jangan-jangan, 
kalian tidak punya kemampuan untuk menggunakan hak kalian sendiri? Atau boleh 
juga kalian memang tidak mau menggunakan hak kalian --entah karena pertimbangan 
apa, hanya kalian yang tahu ////

Pendapat yang sama Frans Dante Ginting, Bupati Karo semestinya hadir pada rapat 
paripurna dewan dalam penyampaikan pandangan akhir Fraksi atas LKPj TA 2007. 
Karena secara fisik dalam rapat paripurna menyangkut hal tersebut yang di 
bagian paling akhir yang melakukan penandatanganan adalah unsur pimpinan dewan 
dan Bupati Karo. 

/// Jangan bicara seharusnya atau semestinya bos. Faktanya Bupati tidak hadir, 
paripurna ditunda. Kalau ternyata dia kembali menunjukkan sikap la mehangke 
kepada kalian, mau diapakan?????? ////




--- On Mon, 11/24/08, MU Ginting <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: MU Ginting <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [tanahkaro] Bupati Karo tidak hadir
To: [email protected], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
Date: Monday, November 24, 2008, 10:53 AM










    
            
Kalangan DPRD Sesalkan Bupati Karo Tidak Hadir Pada Pandangan Akhir Fraksi 
Tentang LKPj TA 2007 
by Redaksi on Nopember 23rd, 2008
 
Tanah Karo (SIB)
Kalangan DPRD menyesalkan ketidakhadiran Bupati Karo Drs DD Sinulingga dalam 
sidang paripurna untuk pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2007 dalam tahap pandangan akhir setiap fraksi, 
Jumat (21/11) sehingga pembahasan tersebut ditunda.



      

Kirim email ke