Menjadi Hakim dalam Urusan Sendiri

Frans H Winarta 

Masalah due process of law seringkali mencuat dalam proses penyidikan, 
khususnya dalam menilai perlakuan terhadap seseorang yang sedang diperiksa oleh 
aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa, ataupun hakim.

Sering timbul protes, baik yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa dan 
pembela ataupun pembela terhadap perlakuan yang diterima oleh tersangka atau 
terdakwa tersebut. Saksi tidak jarang menarik kembali kesaksiannya karena 
alasan-alasan tidak diterapkannya due process of law. 

Antara lain, tidak diterapkan asas praduga tidak bersalah (presumption of 
innocence), tidak dilaksanakan perlakuan manusiawi, masih digunakan metode 
penyiksaan dan intimidasi dalam penyidikan, tidak diberikan waktu yang cukup 
bagi terdakwa untuk membela diri, dibatasinya akses tersangka atau terdakwa 
dengan advokat, adanya pengaruh ekonomi dan politik pada proses peradilan, 
adanya conflict of interest dan sikap, serta perlakuan lain yang tidak selaras 
dengan konsepsi due process of law.

Hakikat dari due process of law yang berasal dari law of the land pertama kali 
dikembangkan dalam sistem hukum common law yang kemudian dianut juga dalam 
sistem hukum civil law, yang intinya melarang seseorang menjadi hakim dalam 
kasus (urusan) sendiri. Asal dari konsepsi due process of law adalah dari 
aturan (kebenaran) yang umum berlaku, it is unfair for someone to be a judge in 
his own affairs. Aturan umum yang berlaku sebagai hukum tertinggi ini 
sebenarnya diambil dari hukum Romawi yang menyatakan, because someone ought not 
to be a judge in his own affairs. 

Kemudian Lord Coke mengembangkannya menjadi: For it is a maxim law, someone 
ought not to be a judge on his own cause. Hal ini ada kaitannya dengan conflict 
of interest, di mana seorang hakim atau penegak hukum lainnya tidak boleh 
memutus (menentukan) atau menghakimi sesuatu perkara (kasus) atau urusan bila 
ada kepentingan pribadi yang menyertainya yang dapat menjadikan keputusan atau 
tindakan dan sikapnya bias, karena ada kepentingan pribadi tersebut.

Perlindungan 

Dalam kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) 
di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan Hak Asasi 
Manusia, di mana salah seorang tersangka adalah Profesor Romli Atmasasmita, 
yang bersangkutan telah mengungkapkan di media massa bahwa terdapat kepentingan 
pribadi dari seorang pejabat tinggi Kejaksaan Agung dalam perkara atas dirinya 
tersebut. Bahwa Romli harus diproses hukum, semua orang tentu setuju, apalagi 
dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, tidak ada seorang pun 
yang imun (kebal) terhadap proses hukum. Namun, proses hukum yang diterapkan 
haruslah menganut prinsip-prinsip perlindungan dan penghormatan atas hak asasi 
manusia tersangka atau terdakwa. 

Penahanan seorang tersangka atau terdakwa haruslah memenuhi konsepsi due 
process of law. Penahanan seorang tersangka atau terdakwa adalah opsi terakhir 
dalam hal adanya keadaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 21 Ayat 
(1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu tersangka atau 
terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, 
dalam hal ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau 
terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau 
mengulangi tindak pidana. 

Dalam kasus Romli, persyaratan untuk dapat dilakukan penahanan sebagaimana yang 
dinyatakan dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP belumlah terpenuhi, namun telah 
terjadi penahanan terhadap Romli sebelum diperiksa yang menyebabkan pembatasan 
atas kebebasannya. 

Hal tersebut secara jelas merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia yang 
bersangkutan oleh negara Kejaksaan Agung, padahal belum tentu dia bersalah. 
Kepada Kejaksaan Agung memang diberikan hak oleh KUHAP untuk menahan tersangka 
atau terdakwa, tetapi itu sebaiknya dilakukan secara hati-hati dan atas dasar 
hukum yang kuat. 

Tuduhan Romli tentang adanya persoalan pribadi antara dia dan seorang pejabat 
tinggi Kejaksaan Agung seharusnya menjadi perhatian Jaksa Agung Hendarman 
Supandji. Apabila tuduhan Romli tersebut benar, maka Jaksa Agung seharusnya 
mengambil alih perkara ini dan meninjau kembali penetapan tentang penahanannya. 
Hal tersebut dilakukan agar tidak ada conflict of interest dalam penanganan 
kasus ini.

Penafsiran due process of law oleh Lord Coke, yang menyatakan sudah menjadi 
hukum tertinggi yang dapat diterima kebenarannya secara umum bahwa seseorang 
tidak boleh menjadi hakim atau penuntut dalam kasusnya sendiri.

Oleh karena itu, pengambilalihan perkara Romli oleh Jaksa Agung dapat mencegah 
pelanggaran due process of law oleh penegak hukum dan terlebih lagi dapat 
mencegah kemungkinan penegakan hukum dilakukan berdasarkan, unsur balas dendam. 
Diharapkan pengambilalihan perkara ini oleh Jaksa Agung dapat menjadi jaminan 
diterapkannya due process of law.


Penulis adalah mantan anggota Dewan Penasihat IBA Human Rights Institute




      

Kirim email ke