Menjadi Hakim dalam Urusan Sendiri
Frans H Winarta
Masalah due process of law seringkali mencuat dalam proses penyidikan,
khususnya dalam menilai perlakuan terhadap seseorang yang sedang diperiksa oleh
aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa, ataupun hakim.
Sering timbul protes, baik yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa dan
pembela ataupun pembela terhadap perlakuan yang diterima oleh tersangka atau
terdakwa tersebut. Saksi tidak jarang menarik kembali kesaksiannya karena
alasan-alasan tidak diterapkannya due process of law.
Antara lain, tidak diterapkan asas praduga tidak bersalah (presumption of
innocence), tidak dilaksanakan perlakuan manusiawi, masih digunakan metode
penyiksaan dan intimidasi dalam penyidikan, tidak diberikan waktu yang cukup
bagi terdakwa untuk membela diri, dibatasinya akses tersangka atau terdakwa
dengan advokat, adanya pengaruh ekonomi dan politik pada proses peradilan,
adanya conflict of interest dan sikap, serta perlakuan lain yang tidak selaras
dengan konsepsi due process of law.
Hakikat dari due process of law yang berasal dari law of the land pertama kali
dikembangkan dalam sistem hukum common law yang kemudian dianut juga dalam
sistem hukum civil law, yang intinya melarang seseorang menjadi hakim dalam
kasus (urusan) sendiri. Asal dari konsepsi due process of law adalah dari
aturan (kebenaran) yang umum berlaku, it is unfair for someone to be a judge in
his own affairs. Aturan umum yang berlaku sebagai hukum tertinggi ini
sebenarnya diambil dari hukum Romawi yang menyatakan, because someone ought not
to be a judge in his own affairs.
Kemudian Lord Coke mengembangkannya menjadi: For it is a maxim law, someone
ought not to be a judge on his own cause. Hal ini ada kaitannya dengan conflict
of interest, di mana seorang hakim atau penegak hukum lainnya tidak boleh
memutus (menentukan) atau menghakimi sesuatu perkara (kasus) atau urusan bila
ada kepentingan pribadi yang menyertainya yang dapat menjadikan keputusan atau
tindakan dan sikapnya bias, karena ada kepentingan pribadi tersebut.
Perlindungan
Dalam kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)
di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia, di mana salah seorang tersangka adalah Profesor Romli Atmasasmita,
yang bersangkutan telah mengungkapkan di media massa bahwa terdapat kepentingan
pribadi dari seorang pejabat tinggi Kejaksaan Agung dalam perkara atas dirinya
tersebut. Bahwa Romli harus diproses hukum, semua orang tentu setuju, apalagi
dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, tidak ada seorang pun
yang imun (kebal) terhadap proses hukum. Namun, proses hukum yang diterapkan
haruslah menganut prinsip-prinsip perlindungan dan penghormatan atas hak asasi
manusia tersangka atau terdakwa.
Penahanan seorang tersangka atau terdakwa haruslah memenuhi konsepsi due
process of law. Penahanan seorang tersangka atau terdakwa adalah opsi terakhir
dalam hal adanya keadaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 21 Ayat
(1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu tersangka atau
terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup,
dalam hal ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau
terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau
mengulangi tindak pidana.
Dalam kasus Romli, persyaratan untuk dapat dilakukan penahanan sebagaimana yang
dinyatakan dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP belumlah terpenuhi, namun telah
terjadi penahanan terhadap Romli sebelum diperiksa yang menyebabkan pembatasan
atas kebebasannya.
Hal tersebut secara jelas merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia yang
bersangkutan oleh negara Kejaksaan Agung, padahal belum tentu dia bersalah.
Kepada Kejaksaan Agung memang diberikan hak oleh KUHAP untuk menahan tersangka
atau terdakwa, tetapi itu sebaiknya dilakukan secara hati-hati dan atas dasar
hukum yang kuat.
Tuduhan Romli tentang adanya persoalan pribadi antara dia dan seorang pejabat
tinggi Kejaksaan Agung seharusnya menjadi perhatian Jaksa Agung Hendarman
Supandji. Apabila tuduhan Romli tersebut benar, maka Jaksa Agung seharusnya
mengambil alih perkara ini dan meninjau kembali penetapan tentang penahanannya.
Hal tersebut dilakukan agar tidak ada conflict of interest dalam penanganan
kasus ini.
Penafsiran due process of law oleh Lord Coke, yang menyatakan sudah menjadi
hukum tertinggi yang dapat diterima kebenarannya secara umum bahwa seseorang
tidak boleh menjadi hakim atau penuntut dalam kasusnya sendiri.
Oleh karena itu, pengambilalihan perkara Romli oleh Jaksa Agung dapat mencegah
pelanggaran due process of law oleh penegak hukum dan terlebih lagi dapat
mencegah kemungkinan penegakan hukum dilakukan berdasarkan, unsur balas dendam.
Diharapkan pengambilalihan perkara ini oleh Jaksa Agung dapat menjadi jaminan
diterapkannya due process of law.
Penulis adalah mantan anggota Dewan Penasihat IBA Human Rights Institute