Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring hari
Kamis (15/1) diperiksa sebagai tersangka kasus kampanye terselubung
oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,
Jakarta Selatan.
Selain dia, Polda Metro Jaya juga memeriksa Ketua DPW PKS DKI
Jakarta Triwicaksana dan Ketua DPD PKS Jakarta Pusat Agus Setiawan
dalam kasus yang sama.
Mereka menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 269 UU No 10
Tahun 2008 tentang Pemilu karena menggelar kampanye terselubung ketika
menggelar unjuk rasa menentang agresi Israel di Palestina.
Aksi itu digelar di sekitar Monas pada 2 Januari 2009 dengan diikuti oleh 
ratusan ribu massa PKS.
Panwaslu Gambir lalu melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya atas
tuduhan PKS melakukan kampanye terselubung karena banyak atribut PKS
yang muncul di aksi itu.
Tifatul mengatakan, kegiatan PKS pada 2 Januari 2009 itu bukan aksi
kampanye, tetapi aksi kemanusiaan sebagai bentuk keprihatinan terhadap
jatuhnya korban sipil di Palestina akibat agresi Israel. “Apa pun
langkah yang diambil oleh pihak lain, kami tidak akan mundur untuk
membela Palestina,” ujarnya.
Ia mengatakan, aksi PKS itu tidak jauh beda dengan aksi-aksi di
negara lain, seperti Inggris, Spanyol, Australia, Amerika, dan Yunani.
Menurut dia, spanduk yang dibawa PKS dalam aksi itu antara lain
bertuliskan “Save Palestine”, “Zionism Destroys Humanity, Act Now”,
“One man one dollar to save Palestine”. “Tidak ada satu pun spanduk
yang berisi tulisan terkait dengan kampanye partai,” ujarnya.
Soal adanya bendera PKS dalam aksi itu, Tifatul mengatakan bahwa
bendera itu merupakan lambang identitas bagi yang menggelar aksi.
“Semua kelompok yang berdemo kan membawa identitas. Karena yang demo
PKS, ya wajar dong kami bawa bendera partai,” ujarnya.
Identitas bendera juga untuk memudahkan polisi dalam melakukan
identifikasi jika dalam aksi ada kekacauan. Ia mengaku siap menerima
hukuman atas aksi yang digelar PKS itu. “Kalau saya harus dihukum
karena aksi solidaritas untuk rakyat Palestina yang menderita, demi
kemanusiaan, saya siap dipenjara,” katanya.

Sumber: 
http://www.surya.co.id/2009/01/15/ditetapkan-sebagai-tersangka-tifatul-siap-dipenjara/

Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community



      

Kirim email ke