Jumat, 16/01/2009 14:24 WIB JK Bantah Ada Intervensi Penetapan Tersangka 2 Capres Gunawan Mashar - detikPemilu Jakarta - Dugaan adanya intervensi di balik penetapan 2 calon presiden (capres) sebagai tersangka dibantah Wapres Jusuf Kalla (JK). Ditegaskan JK, tidak ada penjegalan dalam penetapan tersangka Tifatul Sembiring dan Rizal Ramli.
"Sama sekali tidak, justru karena calon presiden itu harus memberi contoh. Kalau dipanggil ya harus datang. Taat hukum," ujar JK dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2009). Menurut JK, Tifatul dan Rizal tidak perlu takut ditetapkan jadi tersangka jika tidak bersalah karena hukum memiliki asas praduga tidak bersalah. JK juga menegaskan semuanya harus taat pada hukum, termasuk para capres. "Tapi kalau calon presiden takut diperiksa ya susah jadi calon. Ya harus berani," tutupnya. Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Presiden PKS Tifatul Sembiring sebagai tersangka pelanggaran pemilu terkait aksi demo anti-Israel. Polisi juga menetapkan bakal calon presiden Rizal Ramli ditetapkan menjadi tersangka demo menentang kenaikan harga BBM anarkis. ( rdf / iy ) -- Jumat, 16/01/2009 15:35 WIB Tifatul Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 12 Juta E Mei Amelia R - detikPemilu Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Tifatul pun terancam hukuman satu tahun penjara. "Dia dijerat pasal 269 jo pasal 82 UU No. 10 Tahun 2008 tentang pemilu. Hukumannya minimal 3 bulan penjara, maksimal 12 bulan penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain kepada detikcom di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (16/1/2009). Selain itu, Tifatul juga dikenakan denda sebesar minimal Rp 3 juta, maksimal Rp 12 juta. Polda Metro Jaya menetapkan Tifatul sebagai tersangka tindak pidana pemilu karea diduga telah melanggar jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penetapan status tersangka terhadap Tifatul ini sebagai tindak lanjut pelaporan Panwaslu beberapa pekan lalu ke Polda Metro Jaya. Panwaslu menuduh Tifatul telah menyebarkan visi dan misi PKS dalam selebaran pada aksi solidaritas untuk Palestina yang dilakukan 2 Januari 2009 lalu. Tifatul sendiri telah diperiksa penyidik Kamis (15/1) kemarin. Selain dia, polisi juga memeriksa Ketua Dewan Pengurus Wilayah PKS DKI Jakarta, Agus Setiawan. ( mei / iy ) -- Tambahan penjelasan kuikutken ijenda posting "Candra Ridou Ginting" ku infokaro. Sada nari perlu bas ingetenta, UU emkap UU, kai siberlaku bas politik tentu 'jegal-jegalan' adah ndai si teridah kang bas UU. Misalna, melalasa tukang koruptor-besar dan penjahat jadi bebas menurut 'hukum' (UU) kang. JK enggo piga-piga kali mbantah bas pernyataan politikna, la lit jegal-jegalan, ertina enda pe politik ndai kang. JK sebagai calon wapres lagi (capres terlalu jauh, bahkan 'berbahaya') tentu punya kepentingan besar dalam kariernya untuk bisa bertahan sbg wapres SBY. Saingan besar bagi JK ialah semua capres yang didukung massa banyak termasuk Rizal dan Tifatul. Nasib JK bagi tinaruh idatas ujung tanduk. JK sudah melihat jelas. Bagi SBY kalau yang lain menang, dia masih bisa jadi wapres. JK suidah mengantipasi sejak dini. Labo lit salahna. Sisalah emkap adi perpolitik sideban la ngidahsa. MUG From "Candra Ridou Ginting" <[email protected]>Lägg till avsändaren i Kontakter To [email protected] Ikutan nimbrung, coba kita cermati isi UU No. 10 Tahun 2008 berikut : Pasal 269 Setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp.3.000.000, 00 (tiga juta rupiah) atau paling banyak Rp.12.000.000, 00 (dua belas juta rupiah). Pasal 82 (1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon Peserta Pemilu ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang. (2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. (3) Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. Pasal 81 Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat dilakukan melalui: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. media massa cetak dan media massa elektronik; d. penyebaran bahan kampanye kepada umum; e. pemasangan alat peraga di tempat umum; f. rapat umum; dan g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundangundangan. Pasal 76 Kampanye Pemilu diiakukan dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat. Menurut saya, tidak ada yg salah dengan aksi yg diadakan oleh PKS tgl 02-Jan-09 lalu. Bila kita perhatikan ayat2 yg terdapat dalam pasal-demi-pasal di atas, tidak ada pembahasan ttg larangan menggunakan atribut partai dalam pengumpulan massa yg notabene bukan bermaksud kampanye. Pasal 269 lebih menekankan pada masa waktu kampanye dan bukan teknikal kampanye. Bisa saya simpulkan, Tifatul akan aman. Silakan dikoreksi !! HAJAR !! (bersaHAbat dan seJAhteRa) thanks & best regards, - Candra Ridou Ginting - = WELFARE STATE = -- ___________________________________________________ Sök efter kärleken! Hitta din tvillingsjäl på Yahoo! Dejting: http://ad.doubleclick.net/clk;185753627;24584539;x?http://se.meetic.yahoo.net/index.php?mtcmk=148783
