Jumat, 16/01/2009 14:24 WIB 

JK Bantah Ada Intervensi Penetapan Tersangka 2 Capres 
Gunawan Mashar - detikPemilu
Jakarta - Dugaan adanya intervensi di balik penetapan 2 calon presiden (capres) 
sebagai tersangka dibantah Wapres Jusuf Kalla (JK). Ditegaskan JK, tidak ada 
penjegalan dalam penetapan tersangka Tifatul Sembiring dan Rizal Ramli. 

"Sama sekali tidak, justru karena calon presiden itu harus memberi contoh. 
Kalau dipanggil ya harus datang. Taat hukum," ujar JK dalam jumpa pers di 
kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2009).

Menurut JK, Tifatul dan Rizal tidak perlu takut ditetapkan jadi tersangka jika 
tidak bersalah karena hukum memiliki asas praduga tidak bersalah. JK juga 
menegaskan semuanya harus taat pada hukum, termasuk para capres. 

"Tapi kalau calon presiden takut diperiksa ya susah jadi calon. Ya harus 
berani," tutupnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Presiden PKS Tifatul Sembiring sebagai 
tersangka pelanggaran pemilu terkait aksi demo anti-Israel. Polisi juga 
menetapkan bakal calon presiden Rizal Ramli ditetapkan menjadi tersangka demo 
menentang kenaikan harga BBM anarkis.

( rdf / iy )
--
Jumat, 16/01/2009 15:35 WIB 

Tifatul Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 12 Juta 
E Mei Amelia R - detikPemilu
Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring ditetapkan 
sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Tifatul pun terancam hukuman satu tahun 
penjara.

"Dia dijerat pasal 269 jo pasal 82 UU No. 10 Tahun 2008 tentang pemilu. 
Hukumannya minimal 3 bulan penjara, maksimal 12 bulan penjara," kata Kepala 
Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain kepada detikcom di Mapolda 
Metro Jaya, Jum'at (16/1/2009).

Selain itu, Tifatul juga dikenakan denda sebesar minimal Rp 3 juta, maksimal Rp 
12 juta. Polda Metro Jaya menetapkan Tifatul sebagai tersangka tindak pidana 
pemilu karea diduga telah melanggar jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh 
Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penetapan status tersangka terhadap Tifatul ini sebagai tindak lanjut pelaporan 
Panwaslu beberapa pekan lalu ke Polda Metro Jaya. Panwaslu menuduh Tifatul 
telah menyebarkan visi dan misi PKS dalam selebaran pada aksi solidaritas untuk 
Palestina yang dilakukan 2 Januari 2009 lalu.

Tifatul sendiri telah diperiksa penyidik Kamis (15/1) kemarin. Selain dia, 
polisi juga memeriksa Ketua Dewan Pengurus Wilayah PKS DKI Jakarta, Agus 
Setiawan.

( mei / iy )
--
Tambahan penjelasan kuikutken ijenda posting "Candra Ridou Ginting" ku infokaro.
Sada nari perlu bas ingetenta, UU emkap UU, kai siberlaku bas politik tentu 
'jegal-jegalan' adah ndai si teridah kang bas UU. Misalna, melalasa tukang 
koruptor-besar dan penjahat jadi bebas menurut 'hukum' (UU) kang. JK enggo 
piga-piga kali mbantah bas pernyataan politikna, la lit jegal-jegalan, ertina 
enda pe politik ndai kang. JK sebagai calon wapres lagi (capres terlalu jauh, 
bahkan 'berbahaya') tentu punya kepentingan besar dalam kariernya untuk bisa 
bertahan sbg wapres SBY. Saingan besar bagi JK ialah semua capres yang didukung 
massa banyak termasuk Rizal dan Tifatul. Nasib JK bagi tinaruh idatas ujung 
tanduk. JK sudah melihat jelas. Bagi SBY kalau yang lain menang, dia masih bisa 
jadi wapres. JK suidah mengantipasi sejak dini. Labo lit salahna. Sisalah emkap 
adi perpolitik sideban la ngidahsa. 
MUG
 
From 
"Candra Ridou Ginting" <[email protected]>Lägg till avsändaren i 
Kontakter 
To 
[email protected]
 
Ikutan nimbrung,
coba kita cermati isi UU No. 10 Tahun 2008 berikut :

Pasal 269
Setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah
ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing
Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, dipidana penjara paling 
singkat
3 (tiga) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit
Rp.3.000.000, 00 (tiga juta rupiah) atau paling banyak Rp.12.000.000, 00 (dua 
belas
juta rupiah).

Pasal 82
(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a sampai dengan
huruf e dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon Peserta Pemilu ditetapkan
sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang.
(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f dilaksanakan
selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa
tenang.
(3) Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung
selama 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

Pasal 81
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. media massa cetak dan media massa elektronik;
d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga di tempat umum;
f. rapat umum; dan
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan 
perundangundangan.

Pasal 76
Kampanye Pemilu diiakukan dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian
dari pendidikan politik masyarakat.
Menurut saya, tidak ada yg salah dengan aksi yg diadakan oleh PKS tgl 02-Jan-09 
lalu. Bila kita perhatikan ayat2 yg terdapat dalam pasal-demi-pasal di atas, 
tidak ada pembahasan ttg larangan menggunakan atribut partai dalam pengumpulan 
massa yg notabene bukan bermaksud kampanye. Pasal 269 lebih menekankan pada 
masa waktu kampanye dan bukan teknikal kampanye.
Bisa saya simpulkan, Tifatul akan aman. 
Silakan dikoreksi !!
HAJAR !! (bersaHAbat dan seJAhteRa)
thanks & best regards,
- Candra Ridou Ginting -
= WELFARE STATE =
--


      ___________________________________________________
Sök efter kärleken!
Hitta din tvillingsjäl på Yahoo! Dejting: 
http://ad.doubleclick.net/clk;185753627;24584539;x?http://se.meetic.yahoo.net/index.php?mtcmk=148783

Kirim email ke