Tifatul Sembiring dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berada di atas angin. 
Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk menghentikan penyidikan. Bukti-bukti 
dianggap tak memadai. Kemenangan ganda bagi PKS?

Perjalanan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang tertuduhkan kepada PKS yang 
menjadikan presidennya PKS Tifatul Sembiring menjadi tersangka dalam kasus ini, 
kini memasuki babak baru. Saat ini, Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah 
mempertimbangkan untuk menghentikan penyidikan atas dugaan pelanggaran kampanye 
tersebut.

Alasannya, alat bukti yang diajukan Panwaslu DKI tidak cukup memenuhi aksi demo 
PKS masuk dalam kategori kampanye. Inikah buah skenario konspiratif Panwaslu 
DKI untuk menjatuhkan citra PKS di mata publik?

Menurut Juru Bicara Polda Metro Jaya, Zulkarnaen, pihaknya saat ini tengah 
mempertimbangkan untuk menghentikan penyidikan atas laporan Panwaslu DKI 
terhadap PKS. "Jika tidak memenuhi unsur pelanggaran undang-undang pemilu, kami 
akan hentikan penyidikan," katanya, Selasa (20/1) di Jakarta.

Bukan tanpa alasan rencana penghentian penyidikan atas kasus yang menjerat 
Tifatul sebagai tersangka ini. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) 
Rudy Satrio yang menjadi saksi ahli kepolisian menegaskan, aksi demonstrasi 
PKS, 2 Januari lalu tidak masuk kategori kampanye. "Belum memenuhi unsur 
kampanye," kata Rudy kepada pihak kepolisian.

Kesimpulan Rudy bukan tanpa pijakan. Menurut dia, bukti-bukti yang diusung 
Panwaslu DKI Jakarta sama sekali tidak menunjukkan aktivitas kampanye yang 
dilakukan PKS. Pendapat Rudy seperti menegaskan keyakinan para petinggi PKS. 
Karena, aksi yang melibatkan massa sekitar 250 ribu tersebut untuk menunjukkan 
solidaritas atas penderitaan rakyat Palestina atas agresi Israel.

Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, menyayangkan pilihan kepolisian dengan 
mendatangkan saksi ahli yang tidak memberatkan tuduhan pada Tifatul dan PKS. 
“Saksi ahli yang dihadirkan kepolisian justru yang meringankan. Harusnya 
kepolisian panggil saksi yang turut membantu memberatkan bagi tersangka,” 
katanya kepada INILAH.COM. Menurut dia, saksi ahli seperti Arbi Sanit pas untuk 
dihadirkan untuk mendukung tuduhan pada PKS.

Ramdansyah kembali menegaskan, pelaporan pihaknya sama sekali tidak terkait 
dengan substansi demontrasi yang diusung oleh PKS. Persoalan prosedural 
kampanye, kata Ramdansyah, yang menjadi pokok pelaporan pihaknya PKS ke aparat 
kepolisan.

“Harus diingat, pelaporan kami bukan soal substansi acara tapi prosedural. 
Makanya kepolisan harus kejar soal prosedural, bukan yang soal visi misi. Itu 
masih debatable,” tegasnya.

Bagaimana jika nantinya kepolisian menghentikan penyidikan kasus pelanggaran 
kampanye oleh PKS? Ramdansyah menegaskan, pihaknya akan terus mengejar PKS dari 
sisi lainnya. Menurut dia, UU Pemilu No 10/2008 pasal 79 ayat 2 partai politik 
wajib menyebutkan tembusan ke Panwaslu daftar kampanyenya.

“Sejauh ini, PKS belum pernah mendaftarakan kampanyenya pada Panwaslu. Artinya 
PKS melanggar administrasi,” tegasnya. Jika terbukti, ancaman sanksi yang bakal 
diterima PKS tidak mendapat jatah kampanye rapat umum pada Maret-April 
mendatang di wilayah DKI.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini menyesalkan 
pernyatan Jampidum Kejaksaan Agung Abdul Hakim Ritonga yang menyebutkan aksi 
demo PKS tidak masuk kategori kampanye rapat umum. "Kami menyesalkan pagi-pagi 
kejaksaan sudah bilang itu bukan tindak pidana pemilu. Ini menunjukkan 
kejaksaan kurang wise," ujarnya.

Ketua FPKS DPR, Mahfudz Siddiq menyambut positif rencana Polda Metro Jaya untuk 
menghentikan penyidikan terhadap Tifatul. Menurut dia, memang seharusnya Polda 
mengentikan penyidikan terkait dengan demo itu.

“Polda memang semestinya menghentikan penyidikan. Ini memalukan bagi Panwaslu 
yang semestinya paham aturan hukum. Semoga tidak ada motif di balik tindakan 
Panwaslu dan Bawaslu,” tegasnya.

Sumber: 
http://inilah.com/berita/politik/2009/01/20/77515/pks-tifatul-1-panwaslu-0/

Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community



      

Kirim email ke