Sumber:
http://www.detiknews.com/read/2009/02/12/173408/1084098/10/masuk-dpo-polri-keluarkan-surat-penangkapan-gm-panggabean
GM Panggabean, yang diduga sebagai dalang di balik insiden demo
pemekaran Provinsi Tapanuli yang berujung meninggalnya Ketua DPRD Sumut
Abdul Aziz Angkat, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. GM Panggabean
pun sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Yang
bersangkutan sudah menjadi tersangka dan sedang kita cari. Masuk dalam
DPO," ujar Kadiv Humas Irjen Pol Abubakar Nataprawira di kantornya Jl
Trunojoyo, Jakarta, Kamis (12/2/2009).
Abubakar mengatakan,
penyidik belum memanggil GM Panggabean namun sudah mengeluarkan surat
penangkapan. "Kita tidak tahu kalau dia datang ke Indonesia. Kalau dia
ke Indonesia kita periksa. Kalau tidak ada, ya kita cari dan masuk
DPO," imbuhnya.
Polri sudah mengecek nama GM Panggabean dalam
daftar penerbangan. "Dia ada di penerbangan tanggal 6 Februari
Singapura-Medan. Tanggal 11 Februari juga ada lagi," jelasnya.
GM
Panggabean dikenakan pasal berlapis di antaranya yakni pasal 146
tentang membubarkan persidangan, pasal 160 tentang kekerasan, pasal 170
tentang kekerasan secara bersama-sama dan merusak orang dan barang.
"Saat kejadian, tersangka tidak ada di TKP. Dia dikenakan pasal 55 dan 56,"
jelasnya.
Sedangkan hasil otopsi dari jenazah Abdul Aziz Angkat masih menunggu
pemeriksaan dari rumah sakit.
Salam Mejuah Juah
Karo Cyber Community