LSM LIRA Karo Desak Kejari Kabanjahe Usut Dugaan Manipulasi Gaji Pegawai
Honorer Dinas PUD Rp 798 Juga
Redaksi on Februari 19th, 2009
Tanah Karo (SIB)
Kalangan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Karo mendesak Kejari Kabanjahe
segera mengusut dugaan manipulasi data jumlah pegawai honorer tentang gaji
pegawai honorer tidak tetap sebesar Rp 798.000.000 yang bersumber dari dana
APBD TA 2008 di institusi PUD Karo.
Hal itu disampaikan Bupati LSM LIRA Karo Aditya Sebayang SE didampingi kepala
tim investigasi Adil Ginting SH dan anggota Akorta Ginting SE kepada wartawan
di ruang kerjanya, Rabu (18/2) sore di Kabanjahe menanggapi pemberitaan
sejumlah media massa terbitan Medan. Menurut Sebayang, apabila hal itu benar,
maka hal itu dapat dikategorikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
sehingga aparat hukum di daerah ini harus menindaklanjutinya sesuai dengan
hasil investigasi sejumlah wartawan. Apalagi sejumlah PNS (Pegawai Negeri
Sipil) juga dimasukkan memperoleh gaji honorer untuk non PNS sehingga negara
dirugikan.
Ditambahkannya, bisa saja di institusi lain melakukan hal yang sama ada dugaan
memanipulasi jumlah pegawai honorer sehingga terjadi mark up pengeluaran biaya
yang dianggarkan. Atas hal itu, katanya, pihak BKAD Karo harus secara
transparan mengumumkan berapa jumlah pegawai honorer yang diterima setiap tahun
termasuk apakah pengangkatannya tenaga honorer sesuai dengan SK Bupati Karo
atau pengangkatannya hanya dibutuhkan setiap institusi dan bagaimana penggajian
tenaga honorer itu.
"Saya tidak mengajari petugas Kejari Kabanjahe karena hal itu sangat mudah
untuk menelusurinya. Pertama data jumlah pegawai honorer dan jumlah PNS.
Apabila ada nama oknum PNS dimasukkan memperoleh gaji tenaga honorer berarti
sudah ada penyimpangan dan mengecek bagian keuangan berapa anggaran untuk gaji
honorer telah dicairkan termasuk bagian BKD Pemkab Karo berapa jumlah pegawai
honor ,"tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, ia sangat menyayangkan apabila di institusi Dinas PUD
Karo memasukkan sejumlah pegawai PNS untuk memperoleh gaji honorer karena
sesuai APBD Karo TA 2008 gaji PNS telah dianggarkan sebesar Rp 287.550.000.
Belum lagi honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp 252.900.000 serta
belanja pegawai honorarium PNS untuk penyediaan jasa pengawasan bangunan/gedung
dianggarkan Rp 250.000.000. Sehingga tidak logis institusi Dinas PUD Karo
memasukkan sejumlah pegawai PNS untuk memperoleh gaji honorer.
KTU Dinas PUD Drs Matius Sembiring kepada wartawan di ruang kerjanya, yang
sebelumnya dikonfirmasi Jumat (30/1) lalu memaparkan, adapun jumlah pegawai
honor di PUD Karo masing-masing 16 orang di Tata Usaha, 6 orang Bina Marga, 4
orang di Bidang Program, 6 orang Cipta Karya dan 5 Orang Bidang Pengairan. Dari
jumlah tenaga honorium itu, katanya 6 orang pegawai honorer diangkat sesuai
dengan SK Bupati Karo selebihnya diangkat pegawai honorer tenaga harian lepas
sesuai dengan kebutuhan Dinas PUD.(M-30/g)
--
__________________________________________________________
Låna pengar utan säkerhet. Jämför vilkor online hos Kelkoo.
http://www.kelkoo.se/c-100390123-lan-utan-sakerhet.html?partnerId=96915014