LSM LIRA Karo Desak Kejari Kabanjahe Usut Dugaan Manipulasi Gaji Pegawai 
Honorer Dinas PUD Rp 798 Juga
Redaksi on Februari 19th, 2009 
 
Tanah Karo (SIB)
Kalangan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Karo mendesak Kejari Kabanjahe 
segera mengusut dugaan manipulasi data jumlah pegawai honorer tentang gaji 
pegawai honorer tidak tetap sebesar Rp 798.000.000 yang bersumber dari dana 
APBD TA 2008 di institusi PUD Karo.
Hal itu disampaikan Bupati LSM LIRA Karo Aditya Sebayang SE didampingi kepala 
tim investigasi Adil Ginting SH dan anggota Akorta Ginting SE kepada wartawan 
di ruang kerjanya, Rabu (18/2) sore di Kabanjahe menanggapi pemberitaan 
sejumlah media massa terbitan Medan. Menurut Sebayang, apabila hal itu benar, 
maka hal itu dapat dikategorikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 
sehingga aparat hukum di daerah ini harus menindaklanjutinya sesuai dengan 
hasil investigasi sejumlah wartawan. Apalagi sejumlah PNS (Pegawai Negeri 
Sipil) juga dimasukkan memperoleh gaji honorer untuk non PNS sehingga negara 
dirugikan.
Ditambahkannya, bisa saja di institusi lain melakukan hal yang sama ada dugaan 
memanipulasi jumlah pegawai honorer sehingga terjadi mark up pengeluaran biaya 
yang dianggarkan. Atas hal itu, katanya, pihak BKAD Karo harus secara 
transparan mengumumkan berapa jumlah pegawai honorer yang diterima setiap tahun 
termasuk apakah pengangkatannya tenaga honorer sesuai dengan SK Bupati Karo 
atau pengangkatannya hanya dibutuhkan setiap institusi dan bagaimana penggajian 
tenaga honorer itu.
"Saya tidak mengajari petugas Kejari Kabanjahe karena hal itu sangat mudah 
untuk menelusurinya. Pertama data jumlah pegawai honorer dan jumlah PNS. 
Apabila ada nama oknum PNS dimasukkan memperoleh gaji tenaga honorer berarti 
sudah ada penyimpangan dan mengecek bagian keuangan berapa anggaran untuk gaji 
honorer telah dicairkan termasuk bagian BKD Pemkab Karo berapa jumlah pegawai 
honor ,"tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, ia sangat menyayangkan apabila di institusi Dinas PUD 
Karo memasukkan sejumlah pegawai PNS untuk memperoleh gaji honorer karena 
sesuai APBD Karo TA 2008 gaji PNS telah dianggarkan sebesar Rp 287.550.000. 
Belum lagi honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp 252.900.000 serta 
belanja pegawai honorarium PNS untuk penyediaan jasa pengawasan bangunan/gedung 
dianggarkan Rp 250.000.000. Sehingga tidak logis institusi Dinas PUD Karo 
memasukkan sejumlah pegawai PNS untuk memperoleh gaji honorer.
KTU Dinas PUD Drs Matius Sembiring kepada wartawan di ruang kerjanya, yang 
sebelumnya dikonfirmasi Jumat (30/1) lalu memaparkan, adapun jumlah pegawai 
honor di PUD Karo masing-masing 16 orang di Tata Usaha, 6 orang Bina Marga, 4 
orang di Bidang Program, 6 orang Cipta Karya dan 5 Orang Bidang Pengairan. Dari 
jumlah tenaga honorium itu, katanya 6 orang pegawai honorer diangkat sesuai 
dengan SK Bupati Karo selebihnya diangkat pegawai honorer tenaga harian lepas 
sesuai dengan kebutuhan Dinas PUD.(M-30/g)
--


      __________________________________________________________
Låna pengar utan säkerhet. Jämför vilkor online hos Kelkoo.
http://www.kelkoo.se/c-100390123-lan-utan-sakerhet.html?partnerId=96915014

Kirim email ke