19 Tersangka Demo Protap Dipindahkan ke Polda Sumut
Jakarta (SIB) Februari 19th, 2009
Sebanyak 19 tersangka kasus demo anarkis pendukung Provinsi Tapanuli (Protap),
dipindahkan dari tahanan Poltabes Medan ke tahanan Reserse Kriminal Polda
Sumatera Utara (Sumut), Selasa (17/2) tengah malam. Pemindahan itu dilakukan
dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Para tahanan dibawa menggunakan mobil tahanan polisi. Berangkat dari Mapoltabes
Medan di Jl HM Said menuju Markas Polda Sumut di Jl Medan – Tanjung Morawa,
Medan, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Baharuddin Djafar
mengatakan, pemindahan para tahanan guna mempermudah proses pemeriksaan dan
penyelidikan. Selain itu, ruang tahanan Poltabes Medan tidak dapat lagi
menampung para tersangka.
"Jadi untuk memudahkan pemeriksaan, para tersangka dipindahkan ke Polda Sumut,"
ujar Baharuddin di Polda Sumut.
Dari 19 tersangka yang dipindahkan, sebagian dari mereka sempat mendekam di
balik jeruji besi tahanan Mapoltabes Medan Jl. HM. Said selama lebih kurang dua
pekan. Tersangka Chandra Panggabean dan Jhon Hendel Samosir termasuk tersangka
yang dipindahkan ke tahanan Reskrim Polda Sumut. Juga ikut dipindahkan
tersangka Prof DR FM Datumira Simanjuntak SH dan Drs Burhanuddin Rajagukguk.
Saat para tersangka diturunkan dari mobil tahanan, Jhon Hendel Samosir bahkan
sempat berseru tetap semangat memperjuangan pemekaran Provinsi Tapanuli.
"Pemekaran Provinsi Tapanuli tetap kita perjuangkan," seru Samosir sambil turun.
Hingga pertengahan Februari ini, Polisi Sumut telah menetapkan sedikitnya 65
tersangka yang terindikasi terlibat dalam demo anarkis massa pendukung
pemekaran Provinsi Tapanuli di DPRD Sumut yang menyebabkan meninggalnya Ketua
DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat pada 3 Februari lalu. (detikcom/d)
--
___________________________________________________
Sök efter kärleken!
Hitta din tvillingsjäl på Yahoo! Dejting:
http://ad.doubleclick.net/clk;185753627;24584539;x?http://se.meetic.yahoo.net/index.php?mtcmk=148783