uJumat, 20/02/2009 12:35 WIB
ICW: Tak Tahan Koruptor Pengembali Aset Langkah Mundur Kejagung
Novia Chandra Dewi – detikNews
Jakarta - ICW menyayangkan kebijakan Kejagung yang tidak akan menahan koruptor 
yang mengembalikan aset-aset kerugian negara. Langkah itu justru memperlemah 
pemberantasan korupsi.

"Kebijakan ini suatu kemunduran dari Kejagung. Ini justru melemahkan 
pemberantasan korupsi. Jangan memperburuk," kata peneliti hukum ICW, Febri 
Diansyah, pada detikcom, Jumat (20/2/2009).

Menurut dia, kebijakan itu mengarah pada kompromi kasus-kasus korupsi tersebut.

"Kalau pun kerugian negara dikembalikan, harusnya Kejaksaan belajar dari KPK 
karena pengembalian aset-aset rawan dimanipulasi. Jadi ada kemungkinan 
tersangka lari," ujarnya.

Febri meminta Kejaksaan tidak mengulangi hal yang sama untuk pengembalian aset 
kasus korupsi, seperti kasus BLBI yang beberapa obligornya diketahui kabur ke 
luar negeri.

"Karena selama ini dari pengembalian aset, hanya 30 persen aset yang berhasil 
dikembalikan. Jadi intinya harus ditahan. Kejaksaan harus mencontoh KPK dalam 
strategi penyelamatan aset dan penanganan kasus korupsi," kata dia.

Kejagung sebelumnya mengeluarkan kebijakan bagi tersangka korupsi yang telah 
mengembalikan uang selama proses penyidikan tidak akan ditahan.
Kebijakan itu dilaksanakan guna mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.. 
(aan/nrl)
 


      __________________________________________________________
Ta semester! - sök efter resor hos Kelkoo.
Jämför pris på flygbiljetter och hotellrum här:
http://www.kelkoo.se/c-169901-resor-biljetter.html?partnerId=96914052

Kirim email ke