Pansus Orang Hilang Ancam Panggil Paksa Pejabat
Februari 28th, 2009
Jakarta (SIB)
Panitia Khusus kasus Penghilangan Orang secara paksa (Pansus Orang Hilang)
meminta pemerintah bersikap kooperatif terhadap kerja Pansus Orang Hilang.
Sebab, pemerintah enggan menghadiri undangan Pansus.
Untuk itu, Pansus berencana menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kalau
tidak, Pansus akan memanggil paksa pejabat pemerintah.
Dalam rapat Pansus yang digelar, Kamis (26/2), dari unsur pemerintah hanya
dihadiri Agus Brotosusilo, perwakilan Menteri Pertahanan. "Kami akan
berkoordinasi dengan Pimpinan DPR untuk menyurati Presiden Yudhoyono dan akan
memanggil secara paksa para pejabat pemerintahan yang terkait untuk datang
memenuhi undangan Pansus," kata pimpinan rapat Damayanto dari FPAN, Kamis
(26/2).
Selain menyurati Presiden, hasil rapat Pansus juga menilai pemerintah tidak
serius menyelesaikan kasus penculikan aktivis yang terjadi pada 1997/1998 lalu.
Untuk itu, Pansus akan membicarakan hal tersebut kepada pimpinan DPR Agung
Laksono.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 201 Ayat (6) Tatib DPR, Pansus juga akan
memanggil secara paksa sejumlah pejabat pemerintah yang sudah dua kali tidak
memenuhi panggilan Pansus, yakni Kepala Badan Intelijen Negara, Menkopolhukam,
Kapolri, dan Panglima TNI.
Tidak ada Data
Dalam rapat yang berlangsung singkat itu, Agus Brotosusilo menerangkan,
Departemen Pertahanan sama sekali tidak memiliki data yang terkait kasus
penghilangan aktivis 1997/1998 silam. Menurutnya, Dephan merupakan instansi
pemerintah yang hanya mengurusi persoalan seputar perumusan dan penetapan
kebijakan, sedangkan kasus penghilangan orang berada di luar ranah Dephan,
karena dianggap sudah msuk dalam ranah operasional.
"Kami sudah berusaha mencari data terkait, namun hasilnya, data memang tidak
dimiliki Dephan," kata Staf Ahli Menhan Bidang Politik dan Ideologi Agus
Brotossusilo.
Berdasarkan agenda yang ada, rapat Pansus kemarin bertujuan meminta keterangan
dari pihak Kejaksaan Agung, Kapolri, Panglima TNI, Menhan, Menkopolhukam, dan
Kepala Badan Intelijen Negara.
Sejumlah anggota Pansus juga merasa kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak
datang memenuhi undangan. Beberapa anggota Pansus menilai hal itu sebagai
bentuk pelecehan terhadap kerja DPR dan tidak adanya niat dari pemerintah untuk
menyelesaikan kasus penculikan aktivis pada 1997/1998 lalu.
Anggota Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Nadrah Izahari menilai, sikap
pemerintah dapat menjadi preseden buruk bagi kemitraan antara DPR dan
pemerintah.
Sementara itu, Soeripto dari FPKS menilai, sikap itu sebagai wujud rendahnya
komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM pascareformasi.
Dia menambahkan, kasus penghilangan orang harus dilihat sebagai bagian dari
persoalan bangsa yang harus dituntaskan.
Sebab, dituntaskannya kasus tersebut akan memberi peluang bagi para korban dan
keluarga korban untuk mendapatkan keadilan. (SH/m)
--
__________________________________________________________
Låna pengar utan säkerhet. Jämför vilkor online hos Kelkoo.
http://www.kelkoo.se/c-100390123-lan-utan-sakerhet.html?partnerId=96915014