Pansus Orang Hilang Ancam Panggil Paksa Pejabat  
Februari 28th, 2009
Jakarta (SIB)
Panitia Khusus kasus Penghilangan Orang secara paksa (Pansus Orang Hilang) 
meminta pemerintah bersikap kooperatif terhadap kerja Pansus Orang Hilang. 
Sebab, pemerintah enggan menghadiri undangan Pansus.
Untuk itu, Pansus berencana menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kalau 
tidak, Pansus akan memanggil paksa pejabat pemerintah.
Dalam rapat Pansus yang digelar, Kamis (26/2), dari unsur pemerintah hanya 
dihadiri Agus Brotosusilo, perwakilan Menteri Pertahanan. "Kami akan 
berkoordinasi dengan Pimpinan DPR untuk menyurati Presiden Yudhoyono dan akan 
memanggil secara paksa para pejabat pemerintahan yang terkait untuk datang 
memenuhi undangan Pansus," kata pimpinan rapat Damayanto dari FPAN, Kamis 
(26/2).
Selain menyurati Presiden, hasil rapat Pansus juga menilai pemerintah tidak 
serius menyelesaikan kasus penculikan aktivis yang terjadi pada 1997/1998 lalu. 
Untuk itu, Pansus akan membicarakan hal tersebut kepada pimpinan DPR Agung 
Laksono.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 201 Ayat (6) Tatib DPR, Pansus juga akan 
memanggil secara paksa sejumlah pejabat pemerintah yang sudah dua kali tidak 
memenuhi panggilan Pansus, yakni Kepala Badan Intelijen Negara, Menkopolhukam, 
Kapolri, dan Panglima TNI.
Tidak ada Data
Dalam rapat yang berlangsung singkat itu, Agus Brotosusilo menerangkan, 
Departemen Pertahanan sama sekali tidak memiliki data yang terkait kasus 
penghilangan aktivis 1997/1998 silam. Menurutnya, Dephan merupakan instansi 
pemerintah yang hanya mengurusi persoalan seputar perumusan dan penetapan 
kebijakan, sedangkan kasus penghilangan orang berada di luar ranah Dephan, 
karena dianggap sudah msuk dalam ranah operasional.
"Kami sudah berusaha mencari data terkait, namun hasilnya, data memang tidak 
dimiliki Dephan," kata Staf Ahli Menhan Bidang Politik dan Ideologi Agus 
Brotossusilo.
Berdasarkan agenda yang ada, rapat Pansus kemarin bertujuan meminta keterangan 
dari pihak Kejaksaan Agung, Kapolri, Panglima TNI, Menhan, Menkopolhukam, dan 
Kepala Badan Intelijen Negara.
Sejumlah anggota Pansus juga merasa kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak 
datang memenuhi undangan. Beberapa anggota Pansus menilai hal itu sebagai 
bentuk pelecehan terhadap kerja DPR dan tidak adanya niat dari pemerintah untuk 
menyelesaikan kasus penculikan aktivis pada 1997/1998 lalu.
Anggota Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Nadrah Izahari menilai, sikap 
pemerintah dapat menjadi preseden buruk bagi kemitraan antara DPR dan 
pemerintah.
Sementara itu, Soeripto dari FPKS menilai, sikap itu sebagai wujud rendahnya 
komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM pascareformasi.
Dia menambahkan, kasus penghilangan orang harus dilihat sebagai bagian dari 
persoalan bangsa yang harus dituntaskan.
Sebab, dituntaskannya kasus tersebut akan memberi peluang bagi para korban dan 
keluarga korban untuk mendapatkan keadilan. (SH/m)
--


      __________________________________________________________
Låna pengar utan säkerhet. Jämför vilkor online hos Kelkoo.
http://www.kelkoo.se/c-100390123-lan-utan-sakerhet.html?partnerId=96915014

Kirim email ke