Aspirasi Pemekaran Wilayah Jangan Hanya Dipandang dari Segi Teknis Berdasarkan
Study Kelayakan
April 1st, 2009
Jakarta (SIB)
Tokoh nasionalis yang juga tokoh masyarakat Sumut Prof.DR Hiras Lbn.Tobing, PhD
berpendapat, aspirasi masyarakat tentang pemekaran wilayah seyogianya jangan
dipandang atau didekati hanya dari segi teknis semata berdasarkan study
kelayakan. Tetapi harus direspon secara hati-hati dan bijaksana karena
muatannya mencakup dan berbasis pada aspek sosial ekonomi, budaya, historis
empiris Undang-Undang (UU) dalam arti luas, yang terkait dengan aspirasi
substantif yang terkandung dalam Proklamasi, UUD 1945, Pancasila dan NKRI yang
secara politis harus diakomodasi pada semua tingkatan dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Saya kira, kalau hanya dilihat, dipandang dan didekati dari segi teknis semata
bagaimana mungkin sebuah Pulau yang namanya Singapore bisa menjadi sebuah
negara, bukan sebuah Propinsi atau Kabupaten/Kota saja," kata Prof.Tobing
kepada pers di Jakarta usai menerima kunjungan beberapa tokoh dan anggota
masyarakat dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Propnsi Sumut
beberapa waktu yang lalu.
Kunjungan tokoh dan anggota masyarakat NAD tersebut berkaitan dengan aspirasi
masyarakat tentang pemekaran atau pembentukan Provinsi ALA (Aceh Besar), dan
kunjungan tokoh dan anggota masyarakat Sumut sehubungan terjadinya insiden
aktivitas dalam unjuk rasa damai berkaitan dengan pembentukan Propinsi Tapanuli
(Protap) yang berujung meninggalnya Ketua DPRDSU Abdul Azis Angkat.
Kedua kelompok tokoh dan anggota masyarakat tersebut memohon kiranya para
kelompok pemikir nasionalis bersedia menampung aspirasi masyarakat serta tetap
komit untuk memperjuangkannya. Permohonan itu disampaikan, mengingat mereka
atau orang- orang yang terlibat dalam pemekaran tersebut merupakan tokoh
nasionalis, sehingga tidak perlu diragukan pemikirannya tentang NKRI.
Almarhum Manaor Silitonga, misalnya, Ketua Pemrakarsa Pembentukan Protap
sebelum Chandra Panggabean adalah seorang tokoh nasionalis Pancasilais selain
pengusaha bahkan sebelumnya adalah eks Ketua DPD PNI Sumut pada era permulaan
reformasi.
Demikian juga tokoh masyarakat dari Propinsi NAD, kelompok pemikir nasionalis
ini sesungguhnya tidak suka memakai Propinsi NAD, karena pengertian Nanggroe (N
nya) adalah Negara, sehingga dinilai berbau separatis dan anti terhadap UUD 45,
Pancasila dan NKRI.
Sehubungan dengan itu, Prof.Tobing mengemukakan, kelompok pemikir nasionalis,
baik yang ada di Sumut, Aceh dan Ibukota Jakarta bertekad dalam waktu dekat
akan membentuk sebuah Komite yang sangat peduli terhadap aspirasi masyarakat
kedua daerah (Aceh dan Sumut) bahkan di seluruh pelosok tanah air untuk
membantu mereka memperjuangkan hak-hak sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945 dan pada saatnya akan dipakai sebagai sendi utama untuk membentuk:
"Komite Nasionalis Peduli Aspirasi Rakyat Indonesia Untuk Pemekaran Wilayah".
Dalam waktu dekat, diskusi dan dialog terbatas akan diadakan di Medan,
berkaitan dengan Protap dan Propinsi ALA.
Guru Besar, Matematika Statistika Terapan Bidang Sosial Ekonomi Pertanian di
Universitas Sumatera Utara (USU) ini mengemukakan, aspirasi dan keinginan
masyarakat tentang pemekaran wilayah, baik pembentukan Propinsi ALA, Protap
maupun di daerah lainnya di negeri ini, sebenarnya merupakan hal yang wajar dan
sah-sah saja bahkan sangat sederhana namun kadang-kadang bisa dieksploit
menjadi super-hebat, sehingga adakalanya mengganggu stabilitas nasional,
anarkis dan lain sebagainya.
Makanya, muncul pertanyaan, mengapa pemekaran Propinsi ALA bisa ditunda hanya
dengan alasan mengganggu perjanjian Helsinki atau perjanjian Stockholm. "Lho,
menjadi pertanyaan besar, urusan apa perjanjian-perjanjian itu dengan hak-hak
rakyat yang berdasar pada cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," kata Tobing
sembari menyebutkan bahwa cita-cita Proklamasi tersebut benar-benar merupakan
anugerah Tuhan Yang Maha Esa bagi masyarakat Indonesia dan semua itu telah
dirumuskan secara substansial dalam UUD 45 dan Pancasila.
Jadi, kata Tobing, berkaitan dengan itu, siapa sebenarnya yang dibodoh-bodohi
dan untuk apa. Pejabat atau rakyat Indonesia ?.
Demikian halnya, kasus unjuk rasa berkaitan dengan Protap yang berbuntut
meninggalnya Ketua DPRDSU Abdul Azis Angkat. Masih perlu dipertanyakan, siapa
sesungguhnya yang bersalah. Apakah Dokter yang menangani Abdul Azis Angkat
(sebelum meninggal), pihak Kepolisian, pelaku unjuk rasa, Gubernur Sumut,
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), atau DPR RI.
Menurutnya, hal-hal ini sebenarnya perlu dibuat terang benderang sehingga anak
bangsa, kelompok tertentu atau siapa saja tidak langsung buru-buru menyatakan
sikap yang bisa menghancurkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa.
Pembedahan kasus
Guna menyikapi berbagai implikasi sosial politik dan budaya di kalangan
masyarakat kedua wilayah (Aceh dan Sumut), Ketua Dept.Litbang Cendekiawan DPP
Marhaen Jakarta ini menyatakan, Komite akan melakukan pembedahan kasus secara
cermat dengan pendekatan Holistik dan metoda KLS-P (Konprehensif, Integratif,
Simultan dan Proyektif).
Sehubungan dengan itu, Komite akan menerima semua masukan dari berbagai
kalangan agar bedah kasus tersebut bisa mendapatkan diagnosa lengkap (complete
diagnostic) sehingga memperoleh produk analisis yang jujur dan akurat serta
mengandung butir-butir substantif bagi implementasi ke depan.
"Berpikirlah secara idealisme dengan pendekatan positip thinking" tukas Tobing
sambil mengharapkan agar anak bangsa sudah saatnya bangun dan sadar bahwa
perjalanan bangsa masih panjang dan memerlukan pemikiran yang jernih dan jauh
ke depan. (Jl/h)
__________________________________________________________
Låna pengar utan säkerhet. Jämför vilkor online hos Kelkoo.
http://www.kelkoo.se/c-100390123-lan-utan-sakerhet.html?partnerId=96915014