Selasa, 5 Mei 2009 | 07:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Para terdakwa kasus korupsi dan suap yang pernah
ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersorak gembira ketika mengetahui
Antasari Azhar dijaring sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan terkait
kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Senin (4/5).
“Itu karma bagi orang yang berkehendak zalim terhadap diri saya,” ujar Urip Tri
Gunawan, mantan jaksa yang dihukum 20 tahun penjara karena menerima suap Rp 6
miliar dari Arthalyta Suryani. Menurutnya, tuntutan 20 tahun yang diajukan
jaksa penuntut umum dari KPK dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA) membuat Urip
sakit hati.
“Masak saya dituntut dan dihukum 20 tahun, salah saya apa. Saya merasa
dizalimi. Tidak ada satu pun uang negara yang saya korupsi, tapi saya divonis
begitu berat,” tegas Urip yang kini menghuni sel tahanan markas Brimob Kelapa
Dua, Depok.
Saat ini, terdapat lima terpidana dan terdakwa kasus korupsi penghuni sel
Brimob Kelapa Dua, yakni Urip Tri Gunawan, Aulia T Pohan (besan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono), Hamka Yamdu (anggota DPR), mantan Kepala Biro Gubernur BI
Rusli Simanjuntak, dan mantan Deputi Gubernur BI Maman Soemantri. “Wah,
semuanya happy banget. Ketawa-tawa riang. Malah ada yang makannya jadi banyak,”
ujar sebuah sumber.
Ketika ditanya komentar para penghuni tahanan Brimob Kelapa Dua, Urip juga
mengatakan, mereka juga berpendapat seperti dirinya. “Ya sama seperti yang saya
sampaikan ini. Ini karma buat Pak Antasari,” sambung Urip.
Penahanan terhadap Antasari dilakukan beberapa saat setelah Kapolda Metro Jaya
Irjen Pol Wahyono menyampaikan keterangan hasil penyidikan kasus pembunuhan
Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), di Mapolda
Metro Jaya, Senin sore. Dalam kesempatan itu, Kapolda menyatakan status
Antasari Azhar sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap
tersangka Kombes Pol Wiliardi Wizar, tersangka Sigid Haryo Wibisono, dan
sejumlah foto.
Antasari menghuni sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.00.
“Tadi pagi, dia kita periksa sebagai saksi dan siangnya pemeriksaan dilanjutkan
sebagai tersangka,” kata Kapolda.
Mengapa Antasari ditahan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya? “Karena di
tahanan punya kita (Direktorat Reserse Kriminal Umum/Ditreskrimum) banyak
tahanan KPK. Jadi tidak kita satukan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iriawan. (Persda Network/yls/cw6/mun/ugi/coi)