Selasa, 5 Mei 2009 | 07:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Para terdakwa kasus korupsi dan suap yang pernah 
ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersorak gembira ketika mengetahui 
Antasari Azhar dijaring sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan terkait 
kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Senin (4/5).

“Itu karma bagi orang yang berkehendak zalim terhadap diri saya,” ujar Urip Tri 
Gunawan, mantan jaksa yang dihukum 20 tahun penjara karena menerima suap Rp 6 
miliar dari Arthalyta Suryani. Menurutnya, tuntutan 20 tahun yang diajukan 
jaksa penuntut umum dari KPK dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA) membuat Urip 
sakit hati.

“Masak saya dituntut dan dihukum 20 tahun, salah saya apa. Saya merasa 
dizalimi. Tidak ada satu pun uang negara yang saya korupsi, tapi saya divonis 
begitu berat,” tegas Urip yang kini menghuni sel tahanan markas Brimob Kelapa 
Dua, Depok.

Saat ini, terdapat lima terpidana dan terdakwa kasus korupsi penghuni sel 
Brimob Kelapa Dua, yakni Urip Tri Gunawan, Aulia T Pohan (besan Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono), Hamka Yamdu (anggota DPR), mantan Kepala Biro Gubernur BI 
Rusli Simanjuntak, dan mantan Deputi Gubernur BI Maman Soemantri.  “Wah, 
semuanya happy banget. Ketawa-tawa riang. Malah ada yang makannya jadi banyak,” 
ujar sebuah sumber.

Ketika ditanya komentar para penghuni tahanan Brimob Kelapa Dua,  Urip juga 
mengatakan, mereka juga berpendapat seperti dirinya. “Ya sama seperti yang saya 
sampaikan ini. Ini karma buat Pak Antasari,” sambung Urip.

Penahanan terhadap Antasari dilakukan beberapa saat setelah Kapolda Metro Jaya 
Irjen Pol Wahyono menyampaikan keterangan hasil penyidikan kasus pembunuhan 
Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), di Mapolda 
Metro Jaya, Senin  sore. Dalam kesempatan itu, Kapolda menyatakan status 
Antasari Azhar sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 
tersangka Kombes  Pol Wiliardi Wizar, tersangka Sigid Haryo Wibisono, dan 
sejumlah foto.

Antasari menghuni sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.00. 
“Tadi pagi, dia kita periksa sebagai saksi dan siangnya pemeriksaan dilanjutkan 
sebagai tersangka,” kata Kapolda.

Mengapa Antasari ditahan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya? “Karena di 
tahanan punya kita (Direktorat Reserse Kriminal Umum/Ditreskrimum) banyak 
tahanan KPK. Jadi tidak kita satukan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum 
Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iriawan. (Persda Network/yls/cw6/mun/ugi/coi)















      

Kirim email ke