Sabtu, 9 Mei 2009 | 12:52 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com  Pembubaran paksa acara Kongres Nasional Persaudaraan 
Golongan Putih (Golput) se-Indonesia yang berlangsung di Hotel Satya Graha 
Umbulharjo, Yogyakarta, Jumat (8/5) kemarin, menuai berbagai kecaman. Insiden 
yang berimbas pada penangkapan sejumlah aktivis dan penyelenggara kegiatan, Sri 
Bintang Pamungkas, ini dinilai sebagai pelanggaran HAM.
"Yang terjadi di Jogja itu adalah pelanggaran HAM. Penangkapan Sri Bintang 
Pamungkas itu berlebihan," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi 
Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, Hendrik Sirait, di sela jumpa pers di kantor 
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta, Sabtu 
(9/5).
Sebelumnya, Kongres tersebut dibubarkan karena dinilai tidak memiliki izin dari 
kepolisian, baik dari Poltabes Yogyakarta maupun Mabes Polri.
Menanggapi hal ini, Hendrik mengatakan, berdasarkan UU No 9 Tahun 1998 tentang 
Tindakan Mengekpresikan Pendapat menyatakan bahwa kegiatan demonstrasi dan 
unjuk rasa tidak memerlukan izin. "Dalam undang-undang tersebut menyatakan 
hanya perlu melakukan pemberitahuan. Itu kalau polisinya bilang harus ada izin, 
mungkin dia aparat Orde Baru atau tidak tahu undang-undang," tuturnya.
Hal senada disampaikan Aktivis 98, Safiq Alik LH. Menurutnya, pascareformasi 
kegiatan unjuk rasa hanya perlu melakukan pemberitahuan kepada aparat. "Tidak 
ada aturan bahwa acara-acara yang berkumpul itu harus izin. Zaman Suharto 
memang harus izin. Tetapi ketika reformasi, cukup dengan surat pemberitahuan," 
ujarnya.


 














      

Kirim email ke