Kamis, 17/09/2009 18:51 WIB
Hukum Rajam di Aceh
Zaman Nabi Saja Susah Dilaksanakan, Apalagi Sekarang
Deden Gunawan - detikNews

 
disingkat, lengkapnya di:
Hukum Rajam di Aceh
Zaman Nabi Saja Susah Dilaksanakan, Apalagi Sekarang 

 
Cendekiawan Muslim prof. Dr. Azyumardi Azra sempat menyatakan, dalam Al Quran 
tidak ada ayat-ayat yang mengatur soal rajam. Sementara di hadist hanya ada 
satu keterangan. Itupun sanadnya sangat lemah alias dha'if. Sehingga landasan 
hukum soal rajam itu dianggap sangat lemah.

Karena tidak ada keterangan di dalam Al Quran, hukum soal rajam tersebut sejak 
lama menjadi kontroversial. Sejumlah ulama dan fuqaha tidak ada kata sepakat 
soal hukum tersebut. Tidak heran hukum tersebut hanya digunakan sebagian kecil 
negara Islam, seperti Saudi Arabia dan beberapa negara teluk.

Sedangkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan menimpali, penerapan 
hukum rajam itu sangatlah sulit. Sebab dibutuhkan 4 orang saksi yang 
menyaksikan secara langsung persetubuhan tersebut. Jika kurang dari itu hukum 
rajam tidak bisa dilaksanakan.

"Sekarang pertanyaannya, apakah ada orang yang mau bersetubuh disaksikan banyak 
orang secara massal?" tanya Amidhan.

Karena sulitnya pembuktian untuk menghukum rajam, kata Amidhan, pada Zaman Nabi 
Muhammad SAW, hukum rajam itu sangat sulit bahkan mustahil untuk dilaksanakan 
karena proses pembuktiannya sangat-sangat sulit.

Ditambahkan Amidhan, pada zaman nabi, hukum jinayat penekanannya lebih pada 
menimbulkan efek jera. Bukan sebagai pembalasan.

"Jadi kesimpulannya, DPRA harus melaporkan Qanun Jinayat ini ke Mahkamah Agung 
(MA) dan mengikuti apa saran dan keputusan MA. Sebab MA adalah pucuk pimpinan 
hukum di Indonesia," pungkas Amidhan.

(ddg/iy) 



      __________________________________________________________
Ta semester! - sök efter resor hos Kelkoo.
Jämför pris på flygbiljetter och hotellrum här:
http://www.kelkoo.se/c-169901-resor-biljetter.html?partnerId=96914052

Kirim email ke