Rabu, 14/10/2009 19:27 WIB
Susno Temui Anggoro
Pengacara KPK: Sudah Tahu Buron, Harusnya Ditangkap
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Mabes Polri berdalih Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji menemui 
Anggoro Widjojo sebab statusnya sebagai saksi. Pernyataan itu dinilai 
mengada-ada karena Anggoro telah dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) oleh 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dia (Anggoro) buronan. Yang namanya buron itu, tugas polisi untuk menangkap 
orang tersebut," kata salah satu pengacara Bibit dan Chandra, Taufik Basari 
saat dihubungi wartawan, Rabu (14/10/2009).

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Sukarna menegaskan tentang 
kebenaran pertemuan tersebut. Bahkan Nanan mengakui bahwa Anggoro sudah 
dinyatakan tersangka oleh KPK

Tapi saat itu, menurut Nanan, Komjen Pol Susno Duadji menemui Anggoro karena 
bos PT Masaro Radiokom tersebut berstatus saksi dalam kasus yang sedang 
ditangani polisi.

"Tapi kan ada institusi penegak hukum yang sedang mencari-cari dia, jadi tugas 
polisi ketika menemukan orang itu orang itu harus ditangkap," tegasnya.

Taufik menilai pernyataan polisi sangat mengada-ada. Polisi dianggap tidak 
menjalankan fungsinya karena telah dimintai bantuan untuk menangkap DPO 
tersebut.

"Di sini yang sangat clear adalah polisi tidak menjalankan tugasnya menangkap 
seorang buronan," tegasnya.

(mok/nwk) 



__________________________________________________
Använder du Yahoo!?
Är du trött på spam?  Yahoo! E-post har det bästa spamskyddet som finns 
http://se.mail.yahoo.com 

Kirim email ke