Senin, 19/10/2009 10:30 WIB
Komnas HAM Protes Jaksa & Polisi Soal Pasal Pencemaran Nama Baik
Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memprotes langkah 
polisi dan jaksa yang masih menggunakan pasal pencemaran nama baik. Semestinya 
apabila menyangkut kepentingan publik, pasal karet seperti itu diabaikan.

"Kalau kami, menginginkan pasal-pasal itu diabaikan, mengingat pemerintahan 
memerlukan kritik. Pasal pencemaran nama baik hanya membuat takut masyarakat," 
jelas Komisioner Komnas HAM, Yosep Adi melalui telepon, Senin (19/10/2009).

Pria yang akrab disapa Stanley ini memberi contoh, kejadian yang terjadi dalam 
waktu dekat, terkait penetapan tersangka pada 2 aktivis ICW yang mengungkapkan 
soal dugaan penyimpangan di Kejagung, yakni Illian Deta Sari dan Emerson 
Yuntho, serta Koordinator Kontras Usman Hamid yang dituduh mencemarkan nama 
baik Muchdi Pr.

"Padahal SBY pernah memanggil Jaksa Agung dan Kapolri agar terkait masalah 
publik didahulukan, ketimbang pencemaran nama baik. Tapi sekarang komitmennya 
ini seperti apa?" terangnya.

Semestinya bila lontaran tudingan disampaikan NGO atau LSM terkait kinerja 
lembaga penegak hukum ataupun penegakan HAM, mestinya disikapi dengan 
instrospeksi.

"Jangan sampai pasal-pasal itu menjadi upaya pembungkaman. Dan penegak hukum 
jangan berlebihan," tambahnya.

Namun diakuinya, semuanya bergantung pada political will pemerintah. "Kita 
sudah meminta waktu untuk bertemu dengan presiden," tutupnya.

(ndr/iy) 



__________________________________________________
Använder du Yahoo!?
Är du trött på spam?  Yahoo! E-post har det bästa spamskyddet som finns 
http://se.mail.yahoo.com 

Kirim email ke