Kabanjahe, (Analisa)
DPRD desak Pemkab Karo tetapkan harga pembuatan ataupun penerbitan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) Nasional yang berasuransi dan non asuransi sesuai Perda
(Peraturan Daerah)
yang telah disepakati antara Bupati Karo Drs DD Sinulingga dengan pimpinan
DPRD. Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD, Frans Dante Ginting, dan anggota
DPRD Karo lainnya Sentosa Sinulingga, SH yang juga Wakil Ketua Fraksi Karo
Bersatu menjawab wartawan di Kabanjahe, Minggu (22/11), menanggapi keluhan
warga mahalnya pengurusan KTP di sejumlah Kantor Camat se Kabupaten Karo.
Menurut mereka, sesuai Perda No 19 Tahun 2006 dan surat edaran Bupati Karo
nomor 479.4/1249/Capil/2009 biaya pembuatan ataupun penerbitan KTP berasuransi
sebesar Rp 29.000 dengan rincian biaya blanko KTP Nasional sebesar Rp 6.000,
biaya pelayanan Rp 4.500 dan Premi asuransi untuk 5 tahun Rp 18.500. Sementara
biaya pembuatan KTP nasional non asuransi berbaiaya Rp 10.500 dengan rincian
biaya blanko Rp 6000 dan biaya pelayanan Rp 4.500.
Para Camat, Lurah dan Kepala Desa dalam menentukan biaya pengurusan KTP
hendaknya jangan ada unsur pemaksaan penetapan biaya KTP dari masyarakat.
Bahkan apabila melebihi ketentuan dari Perda tersebut sudah termasuk melakukan
tindak pidana korupsi. "Jadi masyarakatpun hendaknya membayar biaya KTP sesuai
ketentuan,"tegasnya.
Baca terusan:
DPRD Desak Pemkab Karo Tetapkan Harga KTP Nasional Sesuai Perda
__________________________________________________________
Går det långsamt? Skaffa dig en snabbare bredbandsuppkoppling.
Sök och jämför priser hos Kelkoo.
http://www.kelkoo.se/c-100015813-bredband.html?partnerId=96914325