Kabanjahe, (Analisa)
DPRD desak Pemkab Karo tetapkan harga pembuatan ataupun penerbitan Kartu Tanda 
Penduduk (KTP) Nasional yang berasuransi dan non asuransi sesuai Perda 
(Peraturan Daerah) 
yang telah disepakati antara Bupati Karo Drs DD Sinulingga dengan pimpinan 
DPRD. Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD, Frans Dante Ginting, dan anggota 
DPRD Karo lainnya Sentosa Sinulingga, SH yang juga Wakil Ketua Fraksi Karo 
Bersatu menjawab wartawan di Kabanjahe, Minggu (22/11), menanggapi keluhan 
warga mahalnya pengurusan KTP di sejumlah Kantor Camat se Kabupaten Karo.
Menurut mereka, sesuai Perda No 19 Tahun 2006 dan surat edaran Bupati Karo 
nomor 479.4/1249/Capil/2009 biaya pembuatan ataupun penerbitan KTP berasuransi 
sebesar Rp 29.000 dengan rincian biaya blanko KTP Nasional sebesar Rp 6.000, 
biaya pelayanan Rp 4.500 dan Premi asuransi untuk 5 tahun Rp 18.500. Sementara 
biaya pembuatan KTP nasional non asuransi berbaiaya Rp 10.500 dengan rincian 
biaya blanko Rp 6000 dan biaya pelayanan Rp 4.500.
Para Camat, Lurah dan Kepala Desa dalam menentukan biaya pengurusan KTP 
hendaknya jangan ada unsur pemaksaan penetapan biaya KTP dari masyarakat. 
Bahkan apabila melebihi ketentuan dari Perda tersebut sudah termasuk melakukan 
tindak pidana korupsi. "Jadi masyarakatpun hendaknya membayar biaya KTP sesuai 
ketentuan,"tegasnya. 

Baca terusan:
 
DPRD Desak Pemkab Karo Tetapkan Harga KTP Nasional Sesuai Perda 
 


      __________________________________________________________
Går det långsamt? Skaffa dig en snabbare bredbandsuppkoppling. 
Sök och jämför priser hos Kelkoo.
http://www.kelkoo.se/c-100015813-bredband.html?partnerId=96914325

Kirim email ke