By lusi, okezone.com, Updated: 12/4/2009 11:40 AM
Prita Siap Ajukan Kasasi Denda Rp204 Juta
Prita Mulyasari siap mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi 
Banten yang memutuskan dirinya sebagai tergugat, bersalah dan wajib membayar 
denda sebesar Rp204 juta. 








JAKARTA - Prita Mulyasari siap mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan 
Tinggi Banten yang memutuskan dirinya sebagai tergugat, bersalah dan wajib 
membayar denda sebesar Rp204 juta.
"Kita akan melakukan kasasi," tegas kuasa hukum Prita, Syamsul Anwar saat 
dihubungi okezone, Jumat (4/12/2009).
Mengenai waktu pengajuan, Syamsul mengatakan pihaknya masih menunggu surat 
resmi mengenai denda tersebut dari Pengadilan Tinggi Banten. "Nanti begitu 
sudah surat resmi, kami akan segera ajukan kasasi," ungkapnya.
Menurut Syamsul, putusan ini tidak relevan dan tidak sesuai kaidah hukum. 
Pasalnya, tambah dia, ada ketentutan dalam hukum perdata bahwa putusan terkait 
gugatan yang berasal dari tindak pidana maka terlebih dahulu pidananya yang 
harus dibuktikan.
"Sementara pidana belum terbukti. Ada apa dengan hakimnya itu," tandas dia.
Bagi Prita, nominal denda itu bukanlah nilai yang sedikit. "Jadi saya hanya 
berharap MA, nanti Insya Allah masih ada hati nurani untuk ada keadilan," ujar 
Prita dalam wawancara terpisah kemarin.
Untuk pidana sendiri, pihaknya sudah mengajukan pembelaan atau pledoi. Sebab, 
menurutnya tidak ada dakwaan pencemaran nama baik yang terbukti, baik melalui 
alat bukti maupun melalui fakta keterangan saksi di persidangan.
Keputusan banding kasus perkara perdata Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni 
Internasional Serpong, Tangerang ternyata sudah diputuskan Pengadilan Tinggi 
Banten sejak September 2009. Surat keputusan Pengadilan Tinggi Banten itu 
bernomor 71/PDT/2009/PT Banten dan diterima Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 
Oktober 2009.
Keputusan PT Banten ini secara otomatis menguatkan keputusan Pengadilan Negeri 
Tangerang pada 11 Mei 2009 lalu, yang memutuskan kasus perdata Prita melawan RS 
Omni Internasional dimenangkan rumah sakit itu. Alhasil, Prita pun dihukum 
dengan mewajibkan dia membayar denda akibat kerugian material dan immaterial 
sebesar lebih dari Rp300 juta. Mendengar putusan ini, Prita maupun RS Omni pun 
mengajukan banding.
http://news.id.msn.com/okezone/regional/article.aspx?cp-documentid=3731774
 
 
var loadingImageSource = 'http://sgstc.msn.com/br/csl/img/1/loading.gif';


      

Kirim email ke