Jumat, 04/12/2009 16:40 WIB
Kritik Keputusan PT Banten, DPD Sumbang Prita Rp 50 Juta
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengkritik keputusan Pengadilan Tinggi 
(PT) Banten atas putusan perdata kasus Prita Mulyasari. Putusan agar Prita 
membayar denda Rp 240 juta dinilai sebagai ketidakadilan. Mereka pun 
mengumpulkan dana untuk membantu Prita.

"Secara spontan telah terkumpul Rp 50 juta untuk tahap pertama. Kami akan terus 
mengumpulkan sumbangan lagi sesuai dengan kebutuhan Prita, yang selanjutnya 
kami serahkan kepadanya," jelas anggota DPD Wayan Sudirta dalam jumpa pers di 
Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (4/12/2009).

Dalam jumpa pers itu, turut hadir Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas asal 
DI Yogyakarta, Emma Yohanna asal Sumatera Barat, Hairiah asal Kalimantan Barat, 
Parlindungan Purba asal Sumatera Utara, Carolina Nubatonis Kondo asal Nusa 
Tenggara Timur, dan John Pieris asal Maluku.

"Kami berharap putusan pengadilan ini jangan menjadi preseden buruk nantinya. 
Kami khawatir akan banyak Prita-Prita lainnya yang menjadi korban. Kami merasa 
prihatin," terang Emma Yohana.

Anggota DPD berharap putusan MA akan berpihak kepada keadilan terkait usaha 
Prita mengajukan kasasi atas putusan PT Banten.

"Kasus Prita ini menjadi keprihatinan masyarakat. Kami berharap, perjuangan 
memperoleh keadilan harus didukung, tidak ditinggalkan. Perjuangan Prita tidak 
hanya diperhatikan tapi tentunya didukung sebesar-besarnya, supaya segera 
selesai perkaranya," imbuh Kanjeng Ratu Hemas.

DPD berharap Prita mendapatkan keadilan melalui kasasi. Langkah DPD ini juga 
bukan bermaksud melakukan intervensi. 

"Kami akan mengikuti dan memantau kasus ini hingga tuntas. Ini gerakan spontan 
sebagai kepedulian kami. Kami memberikan dukungan moril dan materil kepada 
Prita. Kami kaget karena Prita didenda," ungkap Kanjeng Ratu Hemas.

Putusan PT Banten membuktikan hukum hanya mempertimbangkan legal justice dan 
mengabaikan social justice. Padahal hukum tidak sekadar berintikan kebenaran 
fakta-fakta tapi berintikan keadilan. 

"Bagi kami, Prita tidak mencemarkan nama baik tapi justru mengungkapkan 
ketidakpuasan pelayanan rumah sakit terhadap dirinya. Apa salahnya? Itu kan 
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, kebebasan menyatakan 
pikiran secara tulisan dan lisan yang harus dilindungi negara," tutup I Wayan 
Sudirta.

(ndr/nrl) 

* * *
 
Jakarta Globe, December 04, 2009:
If Prita Apologizes We'll Drop All the Charges, Says Omni Hospital Lawyer
Omni Hospital’s lawyer said on Friday that they would drop the defamation 
charges against Prita Mulyasari if she was willing to publicly apologize for 
her criticism of her treatment at the hospital in an email she forwarded to 
friends.

"If she just says that she’s sorry we will publish it to the public. The same 
way Prita did with her email," the hospital’s lawyer, Risma Situmorang, told 
detik.com.

Risma said that the most important issue for Omni Hospital was not about money 
but about the apology.

"We don’t want compensation, no matter how much it is. What we want is our 
doctors’ good names to be restored by her apology," Risma said.

Tangerang High Court had ruled that Prita must pay Rp 204 million ($21,600) in 
damages in a civil defamation lawsuit brought against her by Omni Hospital. On 
Friday, Prita and her lawyer Slamet Yuwono came to Tangerang State Court to 
file the appeal.

Slamet said that he considered Omni Hospital’s demand for an apology to be 
puzzling.

"How could they ask for it? We’ve been working hard to prove that Prita is not 
guilty. An apology is a statement of guilt," Slamet said.

Meanwhile, former Minister of Industry Fahmi Idris has offered to help Prita 
pay half of the damages.

"I am motivated to help her because I see how injustice had been served in 
Prita’s case," Fahmi said on Friday.

Fahmi said he had spoken to Prita directly about the offer.

"Prita said she’s really thankful for it. I told her to come and pick up the 
money at my office anytime," he said.

Fahmi and his friends from Indonesia’s big bike community would also hold a 
fundraising event to help Prita pay the remaining half of the damages.

"They are ready to organize fundraising, hopefully we will gather enough money 
by the end of the month," he said.

Fahmi admitted he had followed Prita’s case since the beginning and was very 
concerned with the ruling.

"If this is an internet defamation case, Omni Hospital should have taken it as 
a criticism for them. The hospital could settle the matter through peaceful 
dialog," Fahmi said.

--


      ___________________________________________________
Sök efter kärleken!
Hitta din tvillingsjäl på Yahoo! Dejting: 
http://ad.doubleclick.net/clk;185753627;24584539;x?http://se.meetic.yahoo.net/index.php?mtcmk=148783

Kirim email ke