Jumat, 04/12/2009 16:40 WIB
Kritik Keputusan PT Banten, DPD Sumbang Prita Rp 50 Juta
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengkritik keputusan Pengadilan Tinggi
(PT) Banten atas putusan perdata kasus Prita Mulyasari. Putusan agar Prita
membayar denda Rp 240 juta dinilai sebagai ketidakadilan. Mereka pun
mengumpulkan dana untuk membantu Prita.
"Secara spontan telah terkumpul Rp 50 juta untuk tahap pertama. Kami akan terus
mengumpulkan sumbangan lagi sesuai dengan kebutuhan Prita, yang selanjutnya
kami serahkan kepadanya," jelas anggota DPD Wayan Sudirta dalam jumpa pers di
Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (4/12/2009).
Dalam jumpa pers itu, turut hadir Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas asal
DI Yogyakarta, Emma Yohanna asal Sumatera Barat, Hairiah asal Kalimantan Barat,
Parlindungan Purba asal Sumatera Utara, Carolina Nubatonis Kondo asal Nusa
Tenggara Timur, dan John Pieris asal Maluku.
"Kami berharap putusan pengadilan ini jangan menjadi preseden buruk nantinya.
Kami khawatir akan banyak Prita-Prita lainnya yang menjadi korban. Kami merasa
prihatin," terang Emma Yohana.
Anggota DPD berharap putusan MA akan berpihak kepada keadilan terkait usaha
Prita mengajukan kasasi atas putusan PT Banten.
"Kasus Prita ini menjadi keprihatinan masyarakat. Kami berharap, perjuangan
memperoleh keadilan harus didukung, tidak ditinggalkan. Perjuangan Prita tidak
hanya diperhatikan tapi tentunya didukung sebesar-besarnya, supaya segera
selesai perkaranya," imbuh Kanjeng Ratu Hemas.
DPD berharap Prita mendapatkan keadilan melalui kasasi. Langkah DPD ini juga
bukan bermaksud melakukan intervensi.
"Kami akan mengikuti dan memantau kasus ini hingga tuntas. Ini gerakan spontan
sebagai kepedulian kami. Kami memberikan dukungan moril dan materil kepada
Prita. Kami kaget karena Prita didenda," ungkap Kanjeng Ratu Hemas.
Putusan PT Banten membuktikan hukum hanya mempertimbangkan legal justice dan
mengabaikan social justice. Padahal hukum tidak sekadar berintikan kebenaran
fakta-fakta tapi berintikan keadilan.
"Bagi kami, Prita tidak mencemarkan nama baik tapi justru mengungkapkan
ketidakpuasan pelayanan rumah sakit terhadap dirinya. Apa salahnya? Itu kan
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, kebebasan menyatakan
pikiran secara tulisan dan lisan yang harus dilindungi negara," tutup I Wayan
Sudirta.
(ndr/nrl)
* * *
Jakarta Globe, December 04, 2009:
If Prita Apologizes We'll Drop All the Charges, Says Omni Hospital Lawyer
Omni Hospital’s lawyer said on Friday that they would drop the defamation
charges against Prita Mulyasari if she was willing to publicly apologize for
her criticism of her treatment at the hospital in an email she forwarded to
friends.
"If she just says that she’s sorry we will publish it to the public. The same
way Prita did with her email," the hospital’s lawyer, Risma Situmorang, told
detik.com.
Risma said that the most important issue for Omni Hospital was not about money
but about the apology.
"We don’t want compensation, no matter how much it is. What we want is our
doctors’ good names to be restored by her apology," Risma said.
Tangerang High Court had ruled that Prita must pay Rp 204 million ($21,600) in
damages in a civil defamation lawsuit brought against her by Omni Hospital. On
Friday, Prita and her lawyer Slamet Yuwono came to Tangerang State Court to
file the appeal.
Slamet said that he considered Omni Hospital’s demand for an apology to be
puzzling.
"How could they ask for it? We’ve been working hard to prove that Prita is not
guilty. An apology is a statement of guilt," Slamet said.
Meanwhile, former Minister of Industry Fahmi Idris has offered to help Prita
pay half of the damages.
"I am motivated to help her because I see how injustice had been served in
Prita’s case," Fahmi said on Friday.
Fahmi said he had spoken to Prita directly about the offer.
"Prita said she’s really thankful for it. I told her to come and pick up the
money at my office anytime," he said.
Fahmi and his friends from Indonesia’s big bike community would also hold a
fundraising event to help Prita pay the remaining half of the damages.
"They are ready to organize fundraising, hopefully we will gather enough money
by the end of the month," he said.
Fahmi admitted he had followed Prita’s case since the beginning and was very
concerned with the ruling.
"If this is an internet defamation case, Omni Hospital should have taken it as
a criticism for them. The hospital could settle the matter through peaceful
dialog," Fahmi said.
--
___________________________________________________
Sök efter kärleken!
Hitta din tvillingsjäl på Yahoo! Dejting:
http://ad.doubleclick.net/clk;185753627;24584539;x?http://se.meetic.yahoo.net/index.php?mtcmk=148783