BI Super Dominan dalam "Bailout" Century

Dok SP 

Oleh Kwik Kian Gie, Pengamat Ekonomi

Fokus angket tentang Bank Century (BC) akan produktif kalau ditujukan pada Bank 
Indonesia (BI). BI sudah membiarkan berbagai penyimpangan dan pelanggaran 
peraturan menjelang lahirnya BC, yang adalah hasil merger dari Bank CIC, Bank 
Pikko, dan Bank Danpac. Sebelum merger, Pikko dan Danpac telah diakuisisi oleh 
Rafat Ali Rizvi (RAR) yang menggunakan badan hukum bernama Chinkara, 
berdomisili di Bahama. 

Pada tanggal 21 November 2001 BI memberikan izin prinsip atas akuisisi tersebut 
dengan pelanggaran-pelanggaran dalam bentuk : tidak melakukan publikasi 
akuisisi oleh Chinkara; tidak adanya laporan keuangan Chinkara tiga tahun 
terakhir; tidak ada rekomendasi oleh pihak berwewenang di negara asal Chinkara. 
Pada tanggal 5 Juli 2002 BI memberikan izin akuisisi walaupun terjadi 
pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut : pada CIC terdapat surat-surat 
berharga fiktif sebesar USD 25 juta yang melibatkan Chinkara; tidak dilakukan 
penyisihan penghapusan terhadap surat-surat berharga yang bodong karena akan 
mengakibatkan CAR-nya negatif; BC sudah kesulitan likuiditas dan melanggar 
ketentuan tentang Posisi Devisa Neto; dalam Bank Pikko terdapat kredit kepada 
Texmaco yang macet. Namun pada tanggal 6 Desember 2006 BI memberikan izin 
merger menjadi Bank Century (BC) dengan melakukan pelanggaran-pelanggaran lagi 
yaitu : surat-surat berharga yang macet dianggap lancar
 oleh BI; fit and proper test atas RAR yang tidak lulus ditunda penilaiannya 
dan tidak diproses lebih lanjut.

Sejak mulai beroperasi, BC terus menerus melakukan pelanggaran, yang sepertinya 
dibiarkan atau bahkan difasilitasi oleh BI. Kesemuanya termuat dalam laporan 
investigasi BPK.

Dari notulen rapat KSSK tanggal 21 November 2008 yang berlangsung antara jam 
00.11 sampai dengan jam 05.00 juga jelas bahwa praktis yang mengambil keputusan 
hanya satu unsur dari KSSK, yaitu Bank Indonesia (BI) yang personifikasinya 
adalah gubernurnya, Boediono (BO) dalam kapasitasnya sebagai anggota KSSK. 
Bukan ketuanya yang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI). Bahwa SMI 
harus ikut bertanggung jawab sangat jelas, karena kedudukannya sebagai ketua 
yang membubuhkan tanda tangan. Itulah sebabnya dia ikut didemo di mana-mana dan 
fotonya ikut-ikut dibakar oleh pendemo. Demikian juga namanya terseret dalam 
setiap pemberitaan, perdebatan dan analisis di media massa. Namun SMI tidak 
serta merta menyetujui penyelamatan BC dengan suntikan dana yang demikian 
besarnya untuk bank yang demikian kecilnya.

Mari kita simak apa dan bagaimana sikap SMI dalam rapat KSSK tersebut?

SMI menyatakan merasa perlu "diperhatikan apakah keputusan penyelamatan Bank 
Century dapat menimbulkan sinyal yang berpotensi menimbulkan moral hazard bagi 
bank-bank lain." Dari sini dapat dibaca bahwa Menkeu selaku Ketua KSSK merasa 
bahwa faktor psikologis justru membuat bank-bank lain yang kira-kira sama 
kecilnya dan sama-sama rusaknya (peer banks) akan meniru Bank Century. Jadi 
Ketua KSSK ragu-ragu untuk mem-bailout Century.


Boediono Ngotot

SMI mengemukakan bahwa "Dalam hal Bank Century diselamatkan dan dikhawatirkan 
dapat menimbulkan moral hazard, apakah LPS mempunyai kapasitas untuk menangani 
bank-bank lainnya ?" Ketua KSSK menyambungnya dengan mengatakan : "Keputusan 
untuk menyatakan bahwa apakah ini risiko sistemik atau bukan akan 
mempengaruhi." Dari sini dapat kita rasakan suasana rapat KSSK yang didominasi 
oleh BO dengan argumentasi yang ngotot bahwa kegagalan BC berdampak sistemik. 
Karena disebut juga olehnya bahwa ada sekitar 18 bank yang kondisinya seperti 
BC (peer banks). SMI menanyakan apakah peer banks itu semuanya akan di-bailout, 
dan apakah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempunyai kemampuan untuk 
melakukannya? Jadi kalau dampaknya sistemik, tentunya semua peer banks juga 
diperlakukan sama. Pertanyaan ini dianggap angin lalu, walaupun sangat logis. 
Dan nyatanya, walaupun pemberitaan luar biasa gaduhnya, 18 peer banks itu tidak 
ada yang guncang, bahkan tidak ada yang tahu
 bank-bank apakah itu?

SMI selaku Ketua KSSK selanjutnya mengatakan bahwa : "Terlepas dari banyaknya 
dana pihak ketiga dalam Bank Century, pihak-pihak ketiga memang sudah mengalami 
masalah likuiditas. Rasa aman nasabah tidak cukup dari penanganan LPS, tapi 
dapat ditimbulkan dari asosiasi dengan bank lain yang terpercaya, oleh karena 
itu diminta pendapat Bank Mandiri." Ketua KSSK juga menanyakan : "Apa roadmap 
BI terhadap 18 peer banks?", yang disambung dengan saran Sekretaris KSSK 
tentang parameter dalam menentukan "sistemik" atau tidaknya. Dapat dirasakan 
kehendak Ketua KSSK supaya diserap oleh Bank Mandiri dan kemudian terserah 
apakah Bank Mandiri akan meleburnya ke dalam tubuhnya, ataukah menjadikan 
semacam divisi sementara dari Bank Mandiri, yang kemudian dilepas lagi setelah 
menjadi sehat. Pola semacam ini pernah dilakukan dengan sukses oleh Rizal Ramli 
ketika beliau menjabat Menko EKUIN.

Respons Bank Mandiri dalam rapat tersebut adalah : "Nasabah sampai dengan Rp 2 
miliar akan dijamin LPS, sedangkan deposan di atas Rp 2 miliar akan diajak 
bicara. Nasabah sampai dengan Rp 2 miliar akan dipindahkan ke Bank Mandiri 
(dengan dijamin LPS)". Lagi-lagi semuanya ini dianggap angin lalu oleh BO yang 
seolah-olah bersikap "let her talk, keputusanku toh sudah final".

Semua pertanyaan, keragu-raguan, keengganan, dan keberatan Ketua KSSK SMI tidak 
dihiraukan. Rapat KSSK yang dihadiri banyak orang itu ditutup, dan segera 
dilanjutkan dengan Rapat Tertutup yang hanya dihadiri oleh Menteri Keuangan 
selaku Ketua KSSK, Gubernur BI, Ketua Bapepam dan LK, Ketua dan Anggota Dewan 
Komisioner LPS, serta Sekretaris KSSK. Rapat berlangsung dari jam 04.25 sampai 
dengan 06.00 dengan kesimpulan sebagai berikut :

Pertama, KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak 
sistemik. Kedua, KSSK menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS. Ketiga, 
LPS memerlukan dukungan Bank Mandiri untuk pengisian manajemen baru Bank 
Century pagi ini sebagai bentuk dukungan profesional Bank Mandiri. Keempat, 
berkenaan dengan butir ketiga, Bank Mandiri telah memiliki calon, namun perlu 
ada satu pengurus lama guna kesinambungan kepengurusan.

Rapat KSSK yang berlangsung semalam suntuk itu dihadiri oleh 16 pejabat dari 
berbagai lembaga negara. Dari notulennya diketahui bahwa selain BI, peserta 
rapat lainnya (antara lain LPS, Depkeu, Bank Mandiri) pada umumnya 
mempertanyakan dan tidak setuju dengan argumentasi dan analisis BI yang 
menyatakan bahwa BC berdampak sistemik. Mereka minta supaya rapat ditunda 
sampai sore hari yang langsung ditolak oleh BO dengan mengatakan : "Keputusan 
harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore (pada hari yang 
sama, yaitu pada tanggal 21 November 2008), seperti saran LPS karena BC tidak 
mempunyai cukup dana untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari 
itu." Kalau BI memang mau, menutup kekurangan likuiditas satu hari itu saja 
bisa diatasi dengan mudah. Maka terkesan kuat bahwa keputusan bailout 
dipaksakan harus diambil subuh itu juga, yang mungkin secara kebetulan di 
Washington sore hari menjelang makan malam.
 *http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=12300



      

Kirim email ke