Rabu, 23/12/2009 18:34 WIB
Tahun 2009, Kejagung Larang Peredaran 5 Buku
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang peredaran 5 buah buku. Buku-buku 
tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum, bertentangan dengan UU 1945 dan 
Pancasila.

"Jamintel melakukan penelitian terhadap buku-buku yang telah dilakukan clearing 
house tertanggal 3 Desember 2009 sejumlah 5 buku," kata mantan Jamintel Iskamto.

Hal itu disampaikan dia dalam jumpe pers Laporan Kinerja Kejagung Tahun 2009 di 
Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2009).

Kelima buku itu adalah: Dalih Pembunuhan Massa Gerakan 30 September dan Kudeta 
Soeharto karangan John Rosa, Suara Gereja bagi Umat Tertindas Penderitaan 
Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri 
karangan Cocratez Sofyan Yoman, Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar 
Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 karya duet Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan 
Muhidin M Dahlan, Enam Jalan Menuju Tuhan karangan Darmawan dan Mengungkap 
Misteri Keberagaman Agama karangan Syahrudin Ahmad.

Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, clearing house adalah meriksa 
substansi buku. Kejagung tidak turut memeriksa pengarang buku-buku tersebut.

"Hanya memeriksa substansi bukunya, tidak pada orangnya," ujar Didiek pada 
kesempatan yang sama.

(nvc/irw) 

--


      ___________________________________________________
Sök efter kärleken!
Hitta din tvillingsjäl på Yahoo! Dejting: 
http://ad.doubleclick.net/clk;185753627;24584539;x?http://se.meetic.yahoo.net/index.php?mtcmk=148783

Kirim email ke