Rabu, 23/12/2009 18:34 WIB
Tahun 2009, Kejagung Larang Peredaran 5 Buku
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang peredaran 5 buah buku. Buku-buku
tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum, bertentangan dengan UU 1945 dan
Pancasila.
"Jamintel melakukan penelitian terhadap buku-buku yang telah dilakukan clearing
house tertanggal 3 Desember 2009 sejumlah 5 buku," kata mantan Jamintel Iskamto.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpe pers Laporan Kinerja Kejagung Tahun 2009 di
Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2009).
Kelima buku itu adalah: Dalih Pembunuhan Massa Gerakan 30 September dan Kudeta
Soeharto karangan John Rosa, Suara Gereja bagi Umat Tertindas Penderitaan
Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri
karangan Cocratez Sofyan Yoman, Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar
Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 karya duet Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan
Muhidin M Dahlan, Enam Jalan Menuju Tuhan karangan Darmawan dan Mengungkap
Misteri Keberagaman Agama karangan Syahrudin Ahmad.
Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, clearing house adalah meriksa
substansi buku. Kejagung tidak turut memeriksa pengarang buku-buku tersebut.
"Hanya memeriksa substansi bukunya, tidak pada orangnya," ujar Didiek pada
kesempatan yang sama.
(nvc/irw)
--
___________________________________________________
Sök efter kärleken!
Hitta din tvillingsjäl på Yahoo! Dejting:
http://ad.doubleclick.net/clk;185753627;24584539;x?http://se.meetic.yahoo.net/index.php?mtcmk=148783