Kamis, 04/03/2010 01:17 WIB
Paripurna Century
Tak Ada Alasan bagi Penegak Hukum Tunda Pengusutan Kasus Bank Century
Elvan Dany Sutrisno – detikNews
Jakarta - Rapat paripurna DPR resmi memilih opsi C dalam kasus bailout Bank 
Century. Sehingga, tidak ada alasan bagi KPK, kepolisian dan kejaksaan untuk 
menunda pengusutan kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp 6,7 triliun 
tersebut.

"Tidak ada alasan KPK, kejaksaan, kepolisian untuk menunda dan menindaklanjuti 
temuan Pansus yang sudah menjadi rekomendasi DPR," kata anggota Tim 9 Andi 
Rahmat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/3/2010) dini hari.

Temuan Pansus ini menurut Andi sudah selayaknya diteruskan oleh kepolisian dan 
ditingkatkan status dari penyelidakan ke pemeriksaan. "Selanjutnya kita 
berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan episentrum dipanggil KPK," 
pinta politisi PKS yang kerap bersuara lantang ini.

Andi tidak ingin KPK hanya memanggil mereka yang sudah pensiun dan tidak 
memanggil orang-orang yamg masih dalam lingkaran kekuasaan. "Kita berharap 
keadilan yang didambakan masyarakat dapat tersampaikan."

Tak ada yang menang dalam Pansus ini. Menurut Andi, ada hal yang lebih berat ke 
depan yakni mengawal kasus Bank Century ke ranah hukum. "Kita masih ada tugas 
mengawal proses penegakan hukum," pungkasnya.
(anw/ddt) 




__________________________________________________
Använder du Yahoo!?
Är du trött på spam?  Yahoo! E-post har det bästa spamskyddet som finns 
http://se.mail.yahoo.com 

Kirim email ke