Nomor Urut 10 Pasangan Calon Walikota Ditetapkan
Medan, (Analisa).
Seluruh
pasangan calon Walikota/Wakil Walikota menunjukkan maing-masing nomor
urutnya saat acara pengundian nomor yang digelar KPU Medan di Hotel
Garuda Plaza Medan, Sabtu (13/3) sore.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengundi dan menetapkan nomor
urut 10 pasangan calon peserta Pilkada Kota Medan di Hotel Garuda Plaza
Medan, Sabtu (13/3) sore. Sebelumnya pagi harinya, KPU Medan menetapkan
10 bakal pasangan calon menjadi calon Walikota/Wakil Walikota Medan
yang disampaikan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri seluruh
pasangan calon.
Pengundian
nomor urut pasangan calon langsung dipandu Ketua Pokja Pencalonan
Pandapotan Tamba disaksikan 10 pasang calon, Muspida Kota Medan dan
undangan lainnya. Jadwal pengundian nomor urut pasangan calon sempat
tertunda hingga 30 menit dari rencana pukul 14.00WIB menunggu hadirnya
seluruh pasangan calon di mana pasangan calon yang pertama kali tiba
yakni pasangan Sigit Pramono Asri-Nurlisa Ginting dan paling akhir tiba
pasangan HM Arif Nasution-Supratikno.
Pengundian nomor urut
pasangan calon tersebut diawali dengan penunjukan contoh surat suara
sekaligus menentukan posisi gambar pasangan calon sesyau nomor urutnya.
Sebelum dilakukan pencabutan nomor urut, KPU Medan terlebih dahulu
mengundi seluruh pasangan calon untuk menentukan urutan pengambilan
nomor urut yang ada dalam bola kuning dan merah yang telah disediakan
dalam toples.
KPU Medan lalu memanggil lima pasangan calon
independen dan parpol hasilnya yang pertama kali mengambil bola berisi
nomor urut yakni pasangan Sigit Pramono Asri-Nurlisa Ginting, lalu
diikuti Indra Sakti Harahap-Delyuzar, Joko Susilo-Amir Mirza
Hutagalung, Bahdinur Tanjung-Kasim Siyo, Syahrial R Hanas-Yahya
Sumardi, Sofyan Tan-Nelly Armayanti, Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin,
Maulana Pohan-Ahmad Arif, HM Arif Nasution- Supratikno dan terakhir H
Ajib Shah-Binsar Situmorang.
Cabut Nomor
Selanjutnya
dilangsungkan pencabutan nomor urut dengan mengambil bola kuning dan
merah lalu berdiri dijajarkan setelah itu secara serentak masing-masing
pasangan calon mengambil kertas yang ada dalam bola dan membuka.
Hasilnya
pasangan calon Walikota/Wakil Walikota nomor urut 1 diraih pasangan
Syarial-Yahya, nomor urut 2 Sigit-Nurlisa (Bersinar), 3 Indra-Delyuzar,
4 Bahdin-Kasim, 5 Joko-Amir (Amanah), 6 Rahudman-Eldin, 7 M
Arif-Supratikno, 8 Maulana-Arif (MARI), 9 Ajib-Binsar dan terakhir
nomor urut 10 Sofyan-Nelly (SNI).
Dalam kesempatan tersebut
Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting ketika diwawancarai wartawan
mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu
hingga perjalan suksesnya acara ini.
Ketika disinggung adanya
pihak yang tidak senang atas keputusan KPU Medan khususnya terkait
pembatalan pasangan calon Ketua KPU Medan Evi menyatakan pihaknya siap
menanggung resiko atas keputusan yang telah diambil termasuk melayani
protes atau gugatan secara hukum.
Tidak Melanggar Koridor
“Seluruh
keputusan yang diambil KPU Medan tidak ada yang melanggar koridor hukum
berlaku berdasarkan fakta dan legalitas formal yang ada,” tegas Evi.
Hal senada juga diutarakan anggota KPU Medan Divisi Hukum dan Humas
Pandapotan Tamba mengutatakan bila ada pihak-pihak yang tidak puas atas
keputusan KPU Medan silahkan menempuh jalur hukum.
Terhadap
statemen anggota KPU Pusat yang menyatakan bakal pasangan calon
Rudolf-Afifuddin telah memenuhi syarat untuk ditetapkan jadi calon dan
telah menyurati KPU Medan, Pandapotan menyatakan sampai saat ini tidak
ada surat masuk KPU Pusat terkait hal itu yang diterima KPU Medan.
Sedangkan
anggota KPU Medan Bachrul Amal Chair kepada Analisa menyatakan adanya
perbedaan pendapat dalam kelembagaan merupakan dinamika
demokrasi.“Sah-sah saja adanya perbedaan pendapat tersebut. Kami
menyambutnya dengan positif,” tukasnya.
Lihat Sumber dan Foto Masing-Masing Calon:
http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=47746:nomor-urut-10-pasangan-calon-walikota-ditetapkan-&catid=3:nasional&Itemid=128
Salam Mejuah Juah
Karo Cyber Community