Senin, 17/05/2010 14:05 WIB
Komisi III DPR Siapkan Revisi UU KPK
Elvan Dany Sutrisno – detikNews
Jakarta - Komisi III DPR berencana mengatur penyidik independen untuk KPK. Oleh 
karena itu, Komisi III DPR mempersiapkan revisi UU KPK.

Anggota Komisi III DPR dari FPKS Nasir Jamil menyampaikan bahwa revisi UU KPK 
sudah ada dalam Prolegnas yang akan dibahas tahun ini. Penyidik independen 
untuk KPK adalah opsi terbaik agar kerja KPK memberantas korupsi tidak 
terganggu.

"Persoalannya jika para penyidik KPK tiba-tiba dipanggil kesatuannya, nah itu 
yang repot dan sangat mengganggu KPK," kata Nasir kepada wartawan di Gedung 
DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2010).

Menurut Nasir, selama ini kerap terjadi isu penarikan penyidik oleh kepolisian. 
Setiap ada rencana penarikan, kerja KPK terganggu karena penyidikan terhambat.

"Saat ini jika ada isu penarikan penyidik, ataupun penuntut, pimpinan KPK 
menghadap Kapolri atau Jaksa Agung seperti memelas. Ini menurunkan wibawa KPK, 
juga sangat menganggu penyidikan" terang Nasir.

Untuk itulah Komisi III sudah mengagendakan agenda revisi UU ketiga lembaga 
penegak hukum agar ada penyidik independen untuk KPK.

"Kalau menurut Saya , dalam revisi UU KPK, UU Kepolisian dan Kejaksaan 
permasalahan ini harus diselesaikan supaya KPK memiliki penyidik independen," 
tutupnya.

(anw/anw)

Kirim email ke