Minggu, 13/06/2010 15:08 WIB Reklamasi Pantai Utara Jakarta Ilegal Reklamasi Gusur Warga Miskin, Ciptakan 1,5 Juta Penduduk Elit Ayu Fitriana – detikNews Jakarta - Reklamasi pantai utara Jakarta harus segera dihentikan menyusul terbitnya keputusan Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini. Bila tetap diteruskan, reklamasi itu akan memarjinalkan 1,75 juta masyarakat miskin Jakarta. Sebaliknya, akan menciptakan 1,5 juta penduduk elit.
"Di tahun 2030, reklamasi akan memarjinalkan sejumlah 1,75 juta warga Jakarta. Sebab, untuk reklamasi dibutuhkan penghilangan (penggusuran) sejumlah warga tersebut," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta Ubaidillah dalam jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (13/6/2010). Menurutnya, sampai saat ini saja, kampung nelayan yang berada di pantai utara Jakarta sudah banyak berkurang. Kini, hanya ada 2 kampung nelayan yang masih bertahan di tengah gempuran reklamasi itu, yakni Marunda dan Muara Baru. "Banyak sekali nelayan yang kehilangan mata pencahariannya. Kebanyakan mereka beralih menjadi tukang ojek maupun pemulung. Bahkan ada yang jadi pengangguran," jelas dia. Sebaliknya, lanjut Ubaidillah, reklamasi akan menciptakan penambahan area di pantai utara Jakarta sebanyak 27 ribu hektar. Diperkirakan, antara 750 ribu hingga 1,75 juta penduduk kelas atas akan menghuni kawasan tersebut. "Ini bertentangan dengan aturan yang menyatakan jumlah penduduk sampai 2030 maksimal 10 juta orang. Sementara sampai saat ini saja, data terakhir jumlah penduduk 9 juta orang," tandas pria yang mengenakan jaket abu-abu ini. Banjir Bila tetap ngotot menentang keputusan MA, papar Ubaidillah, Pemprov DKI Jakarta sama saja mempersulit diri menangani masalah banjir di pantai utara. Sebab, reklamasi akan menaikkan ketinggian wilayah tersebut, sehingga air tidak bisa mengalir ke laut. Ubaidillah mencontohkan kondisi di Pademangan dan Muara Angke. Di kedua daerah itu, air selalu menggenang dan tidak akan surut karena tidak bisa mengalir ke laut. "Jadi (reklamasi) ini sangat kontraproduktif dengan usaha dan ide Pemprov untuk menangani banjir di wilayah Jakarta," tandasnya. Sekedar diketahui, MA dalam putusan kasasinya mengabulkan permohonan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait Kepmen No 14/2003 Tentang pelarangan reklamasi pantai utara Jakarta. Dengan kata lain, reklamasi yang sudah berjalan hingga saat ini tersebut ilegal. (irw/fay)
