Minggu, 13/06/2010 15:08 WIB
Reklamasi Pantai Utara Jakarta Ilegal
Reklamasi Gusur Warga Miskin, Ciptakan 1,5 Juta Penduduk Elit
Ayu Fitriana – detikNews
Jakarta - Reklamasi pantai utara Jakarta harus segera dihentikan menyusul 
terbitnya keputusan Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini. Bila tetap diteruskan, 
reklamasi itu akan memarjinalkan 1,75 juta masyarakat miskin Jakarta. 
Sebaliknya, akan menciptakan 1,5 juta penduduk elit.

"Di tahun 2030, reklamasi akan memarjinalkan sejumlah 1,75 juta warga Jakarta. 
Sebab, untuk reklamasi dibutuhkan penghilangan (penggusuran) sejumlah warga 
tersebut," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) 
Jakarta Ubaidillah dalam jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, 
Jakarta Pusat, Minggu (13/6/2010).

Menurutnya, sampai saat ini saja, kampung nelayan yang berada di pantai utara 
Jakarta sudah banyak berkurang. Kini, hanya ada 2 kampung nelayan yang masih 
bertahan di tengah gempuran reklamasi itu, yakni Marunda dan Muara Baru.

"Banyak sekali nelayan yang kehilangan mata pencahariannya. Kebanyakan mereka 
beralih menjadi tukang ojek maupun pemulung. Bahkan ada yang jadi 
pengangguran," jelas dia.

Sebaliknya, lanjut Ubaidillah, reklamasi akan menciptakan penambahan area di 
pantai utara Jakarta sebanyak 27 ribu hektar. Diperkirakan, antara 750 ribu 
hingga 1,75 juta penduduk kelas atas akan menghuni kawasan tersebut.

"Ini bertentangan dengan aturan yang menyatakan jumlah penduduk sampai 2030 
maksimal 10 juta orang. Sementara sampai saat ini saja, data terakhir jumlah 
penduduk 9 juta orang," tandas pria yang mengenakan jaket abu-abu ini.

Banjir

Bila tetap ngotot menentang keputusan MA, papar Ubaidillah, Pemprov DKI Jakarta 
sama saja mempersulit diri menangani masalah banjir di pantai utara. Sebab, 
reklamasi akan menaikkan ketinggian wilayah tersebut, sehingga air tidak bisa 
mengalir ke laut.

Ubaidillah mencontohkan kondisi di Pademangan dan Muara Angke. Di kedua daerah 
itu, air selalu menggenang dan tidak akan surut karena tidak bisa mengalir ke 
laut.

"Jadi (reklamasi) ini sangat kontraproduktif dengan usaha dan ide Pemprov untuk 
menangani banjir di wilayah Jakarta," tandasnya.

Sekedar diketahui, MA dalam putusan kasasinya mengabulkan permohonan 
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait Kepmen No 14/2003 Tentang pelarangan 
reklamasi pantai utara Jakarta. Dengan kata lain, reklamasi yang sudah berjalan 
hingga saat ini tersebut ilegal.

(irw/fay)

Kirim email ke