Komisi Penyiaran indonesia (KPI) Pusat terpaksa menghentikan tayangan
 "Headline News" di Metro TV selama tujuh hari berturut-turut. 
Pasalnya program berita tersebut sempat menayangkan adegan porno saat 
mewartakan berita razia video porno di sebuah warnet Trenggalek, Jawa 
Timur.
Akibat berita yang disiarkan pada Senin (14/6) pukul 05.00 WIB itu, Metro
 TV juga diwajibkan meminta maaf secara terbuka kepada publik 
selama tiga hari berturut-turut dengan format yang telah ditentukan. 
Yakni dari pagi hari pukul 07.00 WIB, siang pukul 13.00 WIB, dan malam 
hari pukul 19.00 WIB
Presenter Metro TV, Gadiza Fauzi, siang tadi, Jumat (2/7) 
pukul 13.00 WIB juga telah menyampaikan permohonan maaf dalam program 
acara tersebut. Stasiun televisi swasta ini diminta berjanji tidak akan 
melakukan pelanggaran berat seperti diatur dalam Standar Program Siaran 
(SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2009.
Wakil Pemimpin Redaksi Metro TV, Makroen Sanjaya telah 
menerima surat teguran dari KPI pusat di Kantor KPI pada Kamis (1/7) 
kemarin. Dalam kesempatan itu, Makroen menyatakan bahwa pihaknya akan 
melaksanakan keputusan sanksi tersebut.
Pernyataan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani 
Makroen dihadapan tiga anggota KPI Pusat yaitu, Iswandi Syahputra, M. 
Riyanto dan Wakil Ketua, Nina Muthmainnah.                              (
                                dtc                             /CN27           
                )
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/07/02/58567/Metro-TV-Kena-Kartu-Merah
Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community



      

Kirim email ke