Selasa, 13/07/2010 18:54 WIB
Kasus Yusril
Mabes Polri Akan Panggil Hendarman
Aprizal Rahmatullah – detikNews
Jakarta - Mabes Polri berencana memanggil Jaksa Agung Hendarman Supandji. 
Pemanggilan tersebut terkait laporan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril 
Ihza Mahendra ke Bareskrim.

"Ya mesti (dipanggil), karena yang dituduhkan Yusril anggota-anggota kejaksaan 
itu mungkin akan diperiksa yang tiga orang itu," ujar Kabidpenum Mabes Polri 
Kombes Pol Marwoto Soeto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, 
Selasa (13/7/2010).

Hal itu disampaikannya saat ditanya apakah Polri akan memanggil Jaksa Agung 
terkait laporan Yusril. Tiga pejabat kejagung yang dimaksud Marwoto adalah 
Direktur Penyidikan Kejagung Arminsyah, Jampidsus M Amari, dan Kapuspenkum 
Kejaksaan Didiek Darmanto.

Marwoto menjelaskan, terkait laporan Yusril pihaknya telah berkoordinasi dengan 
Kejaksaan. "Kan jaksa ini mitra kita," tukasnya.

Saat ini, kata Marwoto, penyidik masih melakukan pemeriksaan awal terhadap 
saksi pelapor yakni Yusril Ihza Mahendra. Penyidik akan memproses kasus ini 
lebih lanjut.

Yusril melaporkan tiga pejabat jaksa agung dan Jaksa Agung Hendarman Supandji 
terkait insiden penutupan gerbang ketika Yusril hendak diperiksa dalam kasus 
Sisminbakum. Yusril menuding kejaksaan telah melakukan perbuatan tidak 
menyenangkan, pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

(ape/lrn) 




Kirim email ke