Yang masalah kalau terjadi buka-bukaan. Menghadapi Susno saja sudah repot, apalagi ditambah. Bisa terjadi "sunami" di Polisi,
Bang KT --- On Wed, 7/21/10, MU Ginting <[email protected]> wrote: From: MU Ginting <[email protected]> Subject: [tanahkaro] UU pelindung rekening gendut . . . To: [email protected], [email protected], [email protected] Date: Wednesday, July 21, 2010, 1:21 AM Rabu, 21/07/2010 12:04 WIB Kapolri: Jangan Tanyakan Lagi Siapa Pemilik Rekening Gendut Anwar Khumaini – detikNews Jakarta - Nama-nama perwira tinggi Polri yang mempunyai rekening gendut hingga kini belum diungkap secara resmi. Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) meminta hal itu tidak ditanyakan lagi karena undang-undang tidak membolehkan. "Tolong dipahami, hakim saja tidak boleh membuka. Apalagi kita menyebutkan orang per orang," tutur Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) ketika ditemui wartawan usai menghadiri pertemuan presiden dengan 300 pegawai Dirjen Pajak dan Bea Cukai di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (21/7/2010). BHD mengatakan, pihaknya tidak akan membuka identitas pemilik rekening gendut karena larangan itu telah diatur dalam UU No 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Itu kan ada undang-undangnya. UU No 25 Tahun 2002, kecuali UU-nya dirubah. Tolong dipahami ini," tutur BHD. BHD juga meminta kepada wartawan untuk tidak mengulang-ulang pertanyaaan terkait alasan polisi tidak menyebut nama perwira polri yang mempunya rekening gendut. "Tolong jangan diulang-ulangi lagi," pintanya. (gun/mad)
