Selasa, 10/08/2010 17:57 WIB
Korupsi Bonbin Medan
Berkas Ramli Lubis Dilimpahkan ke Kejati Sumut 
Moksa Hutasoit – detikNews
Jakarta - Belum juga habis masa tahanannya dalam perkara korupsi pengadaan 
mobil pemadam kebakaran, mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis, harus 
berurusan dengan kasus baru. Pelimpahan berkas Ramli dalam kasus tukar guling 
lahan bekas kebun binatang Kota Medan bahkan sudah masuk tahap dua.

"Hari ini, tiga tersangka itu kita limpahkan ke Kejati Sumut," ujar Kapuspenkum 
Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, 
Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2010).

Ramli beserta dua tersangka lainnya sudah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan 
Agung dalam kasus yang terjadi tahun 2004 itu. Mereka adalah Kepala Kantor 
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) Medan II Tarmizi, dan Direktur Utama 
PT Gemilang, Haryono. Ketiganya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka 29 
Mei 2009.

Menurut Babul, ketiga tersangka itu sudah diterbangkan ke Medan didampingi 
petugas dari LP Cipinang dan Kepolisian.

Ramli adalah terpidana kasus korupsi damkar hasil penyidikan KPK. Sejak bulan 
Desember 2008, Ramli dijebloskan ke LP Cipinang dengan hukuman 4 tahun.

Ramli harus membayar uang denda Rp 200 juta. Ramli juga harus membayar ganti 
rugi keuangan negara sebesar Rp 6,9 miliar atas perbuatannya dalam kasus 
penyalahgunaan APBD di Medan.

(mok/lrn)

Kirim email ke