Jumat, 13/08/2010 12:56 WIB
Kolom Didik Supriyanto
Keluarlah dari Perangkap PT 5%
Didik Supriyanto – detikNews
Jakarta - Beberapa survei menunjukkan, masyarakat sudah jenuh dengan banyaknya 
partai politik yang beroperasi di Indonesia. Puluhan partai yang mengikuti 
pemilu, membuat ribet pemberian suara; banyakanya partai di parlemen, membikin 
berisik pengambilan keputusan.

Jumlah partai politik peserta pemilu harus dikurangai; demikian juga jumlah 
partai politik di parlemen. Tak ada yang menolak kehendak itu. Akademisi, 
pemantau pemilu, tokoh masyarakat, bahkan hampir semua pimpinan partai pun 
sepakat. Namun ketika gagasan itu hendak direalisasikan, perdebatan pun seru: 
dari yang asal njeplak, bombastis, sampai pakai logika pemilu.

Yang asal njeplak misalnya mengatakan, sudahlah sekalian saja pakai PT 10%. Ini 
adalah jawaban putus asa dari partai politik menengah dan kecil dalam 
menghadapi kekompakan partai besar untuk menerapkan PT 5%. Ada juga yang 
bilang, PT 5% akan menimbulkan oligarki politik. Lha, memangnya PT 2,5% 
sekarang ini tidak terjadi oligarki politik?

Yang bombastis terlihat dari kampanye gagasan konfederasi dan fusi. Yang 
pertama mengasumsikan partai-partai politik akan bersikap realisitis dalam 
menghadapi persaingan yang ketat dengan menggabungkan diri dalam pemilu, tetapi 
eksistensi masing-masing tetap terjaga. Yang kedua  merujuk pada pengalaman 
Orde Baru di mana fusi bisa dilakukan bila ada 
tekanan. Bedanya jika dulu dipaksa penguasa, kini dipaksa oleh kompetisi ketat.

Dalam konteks politik Indonesia, konfederasi atau fusi, secara logika pemilu, 
sulit terjadi, jika tidak mau disebut tidak mungkin. Mengapa? Sebab, Indonesia 
menggunakan sistem pemilu proporsional. Praktek konfederasi dan fusi banyak 
terjadi dalam sistem pemilu mayoritarian  (atau di sini disebut pemilu distrik).

Dalam pemilu proporsional, karena jumlah kursi dalam setiap daerah pemilihan 
banyak, maka setiap partai politik percaya diri mampu  meraihnya. Lain halnya 
dengan sistem pemilu mayoritarian, karena jumlah kursi cuma satu, maka 
partai-partai menengah dan kecil cenderung menggabungkan diri dengan 
partai-partai besar agar dapat meraih kursi.

Tentu ada jawaban logis untuk menolak gagasan PT 5%, yakni banyaknya suara 
pemilih yang terbuang percuma, alias tidak terkonversi menjadi kursi. Begini 
hitung-hitungannya jika diterapkan atas perolehan suara  Pemilu 2009:

PT 5% memang hanya menghasilkan 6 partai politik di DPR, sementara PT 2,5% 
menghasilkan 9 partai politik seperti sekarang ini. PKB, Partai  Gerindra dan 
Partai Hanura tidak memperoleh kursi, karena perolehan  suara nasionalnya 
kurang dari 5%. Tapi jika PT 5% diterapkan, suara  pemilih yang tidak menjadi 
kursi (karena memilih partai yang tidak lolos PT 5%) menjacapai 32 juta suara 
atau sama dengan 31% dari total suara sah Pemilu 2009, yaitu 104 juta.

Alasan ini logis, karena prinsip pemilu proporsional adalah menekan sedikit 
mungkin suara hilang. Oleh karena itu, saya tidak setuju dengan penerapan PT 
5%. Bayangkan dengan PT 2,5% saja, suara hilang menjacapai  19 juta atau 18%. 
Tapi andil KPU dalam hal ini juga tidak sedikit, sebab  lembaga penyelenggara 
pemilu itu sama sekali tidak memperingatkan pemilih agar berhati-hati dalam 
memilih, sebab jika tidak suaranya akan hilang percuma.

Namun itu bukan berarti saya menolak gagasan untuk terus menyederhanakan jumlah 
partai politik di parlemen. Sembilan partai politik sebetulnya  sudah berkurang 
dratis dari Pemilu 2004 yang menghasilkan 16 partai di DPR. Tetapi jika masih 
bisa dikurangi, kenapa tidak? Bagamana caranya?

Dalam ilmu pemilu, sudah lazim diketahui, cara mengurangi jumlah partai politik 
di parlemen tidak hanya mengotak-atik PT, tetapi juga bisa  dilakukan dengan 
mengatur kembali besaran kursi (magnitute) dalam setiap daerah pemilihan dan 
formula perolehan kursi partai politik.

Yang pertama jelas, semakin sedikit jumlah kursi di setiap daerah pemilihan, 
maka semakin sedikit jumlah partai politik yang mendapatkan  kursi. Oleh karena 
itu, jumlah kursi 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD  pada setiap daerah 
pemilihan, perlu dikurangi menjadi 3-6 kursi, atau  2-5 kursi. Jika jumlah 
kursi setiap daerah pemilihan 2-6 kursi, rata-rata 2-4 partai yang mendapatkan 
kursi.

Yang kedua, mengatur kembali formula perolehan kursi. Selama ini penetapan 
perolehan kursi memakai model quota atau BPP (bilangan pembagi  pemilihan). 
Partai yang memperoleh BPP otomatis mendapat kursi, sedang sisa kursi diberikan 
kepada sisa suara terbanyak.

Masalahnya pengertian sisa suara tidak hanya untuk sisa suara dari partai yang 
memperoleh BPP, melainkan juga diterapkan kepada partai yang tidak mencapai 
BPP. Artinya, suara partai yang tidak memperoleh BPP disebut juga sisa suara. 
Inilah yang menyebabkan partai yang suaranya tidak mencapai BPP juga meraih 
kursi, sehingga jumlah partai yang meraih kursi juga banyak.

Jika sisa suara hanya diartikan sebagai sisa suara dari BPP, maka partai yang 
tidak memperoleh BPP otomatis tidak memperoleh kursi. Jika ketentuan ini 
diterapkan, maka banyak partai yang tidak meraih kursi dan  implikasinya banyak 
suara yang terbuang sia-sia.

Jalan keluarnya adalah dengan membuat PT pada tingkat daerah pemilihan. 
Tetapkan saja, bahwa hanya partai yang memperoleh suara 50% lebih BPP yang bisa 
mendapatkan suara. Artinya, jika partai perolehan suaranya  tidak mencapai 50% 
BPP, ya otomatis tidak mendapatkan kursi di daerah pemilihan itu.

Ketentuan ini sebetulnya sudah diadopsi dalam UU No. 10/2008, namun karena 
letak pengaturan itu tidak disatukan dengan pengaturan PT 2,5%, melainkan pada 
tata cara penghitungan perolehan kursi, maka penerapannya membingungkan, 
sehingga dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Jelas sudah, dalam sistem pemilu proporsional usaha untuk mengurangi jumlah 
partai politik di parlemen, tidak hanya dengan memainkan PT, tetapi juga dengan 
mengatur kembali besaran kursi di setiap daerah pemilihan dan formula perolehan 
kursi. Jadi, tidak perlu mutung menghadapi kehendak partai-partai besasr untuk 
menaikkan PT 5%. Masih ada jalan lain yang bisa didiskusikan.

Didik Supriyanto adalah wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mewakili kebijakan 
redaksi.

(diks/nrl)
--
KOMENTAR
 
Jalan ini atau jalan itu, masih akan terus jadi diskusi, sebab persoalan 
pokoknya tetap tidak tersinggung yaitu: Indonesia sebagai negeri multi etnis 
dan para ’ahli’ semua berasal dari etnis mayoritas, artinya tidak bisa dituntut 
supaya mengerti suara etnis minoritas maka tidak akan pernah mengerti tyrani 
mayoritas yang mengakibatkan ketidakadilan. Mengembangkan dan meluaskan 
pengertian ’demokrasi etnis’, mungkin salah satu jalan. Perbedaan kultur/etnis 
masih akan menunggu ratusan tahun untuk hilang. Selama itu titik tolak keadilan 
tidak bisa dipisahkan dari situ, artinya dari dasar-dasar perbedaan yang ada 
dan nyata dalam masyarakat. Demokrasi tidak hanya menunjukkan perbedaan tapi 
juga harus mengakui perbedaan dan terutama perbedaan yang selalu membawa 
kematian alias perang.
MUG

Kirim email ke