Jumat, 13/08/2010 12:56 WIB Kolom Didik Supriyanto Keluarlah dari Perangkap PT 5% Didik Supriyanto – detikNews Jakarta - Beberapa survei menunjukkan, masyarakat sudah jenuh dengan banyaknya partai politik yang beroperasi di Indonesia. Puluhan partai yang mengikuti pemilu, membuat ribet pemberian suara; banyakanya partai di parlemen, membikin berisik pengambilan keputusan.
Jumlah partai politik peserta pemilu harus dikurangai; demikian juga jumlah partai politik di parlemen. Tak ada yang menolak kehendak itu. Akademisi, pemantau pemilu, tokoh masyarakat, bahkan hampir semua pimpinan partai pun sepakat. Namun ketika gagasan itu hendak direalisasikan, perdebatan pun seru: dari yang asal njeplak, bombastis, sampai pakai logika pemilu. Yang asal njeplak misalnya mengatakan, sudahlah sekalian saja pakai PT 10%. Ini adalah jawaban putus asa dari partai politik menengah dan kecil dalam menghadapi kekompakan partai besar untuk menerapkan PT 5%. Ada juga yang bilang, PT 5% akan menimbulkan oligarki politik. Lha, memangnya PT 2,5% sekarang ini tidak terjadi oligarki politik? Yang bombastis terlihat dari kampanye gagasan konfederasi dan fusi. Yang pertama mengasumsikan partai-partai politik akan bersikap realisitis dalam menghadapi persaingan yang ketat dengan menggabungkan diri dalam pemilu, tetapi eksistensi masing-masing tetap terjaga. Yang kedua merujuk pada pengalaman Orde Baru di mana fusi bisa dilakukan bila ada tekanan. Bedanya jika dulu dipaksa penguasa, kini dipaksa oleh kompetisi ketat. Dalam konteks politik Indonesia, konfederasi atau fusi, secara logika pemilu, sulit terjadi, jika tidak mau disebut tidak mungkin. Mengapa? Sebab, Indonesia menggunakan sistem pemilu proporsional. Praktek konfederasi dan fusi banyak terjadi dalam sistem pemilu mayoritarian (atau di sini disebut pemilu distrik). Dalam pemilu proporsional, karena jumlah kursi dalam setiap daerah pemilihan banyak, maka setiap partai politik percaya diri mampu meraihnya. Lain halnya dengan sistem pemilu mayoritarian, karena jumlah kursi cuma satu, maka partai-partai menengah dan kecil cenderung menggabungkan diri dengan partai-partai besar agar dapat meraih kursi. Tentu ada jawaban logis untuk menolak gagasan PT 5%, yakni banyaknya suara pemilih yang terbuang percuma, alias tidak terkonversi menjadi kursi. Begini hitung-hitungannya jika diterapkan atas perolehan suara Pemilu 2009: PT 5% memang hanya menghasilkan 6 partai politik di DPR, sementara PT 2,5% menghasilkan 9 partai politik seperti sekarang ini. PKB, Partai Gerindra dan Partai Hanura tidak memperoleh kursi, karena perolehan suara nasionalnya kurang dari 5%. Tapi jika PT 5% diterapkan, suara pemilih yang tidak menjadi kursi (karena memilih partai yang tidak lolos PT 5%) menjacapai 32 juta suara atau sama dengan 31% dari total suara sah Pemilu 2009, yaitu 104 juta. Alasan ini logis, karena prinsip pemilu proporsional adalah menekan sedikit mungkin suara hilang. Oleh karena itu, saya tidak setuju dengan penerapan PT 5%. Bayangkan dengan PT 2,5% saja, suara hilang menjacapai 19 juta atau 18%. Tapi andil KPU dalam hal ini juga tidak sedikit, sebab lembaga penyelenggara pemilu itu sama sekali tidak memperingatkan pemilih agar berhati-hati dalam memilih, sebab jika tidak suaranya akan hilang percuma. Namun itu bukan berarti saya menolak gagasan untuk terus menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen. Sembilan partai politik sebetulnya sudah berkurang dratis dari Pemilu 2004 yang menghasilkan 16 partai di DPR. Tetapi jika masih bisa dikurangi, kenapa tidak? Bagamana caranya? Dalam ilmu pemilu, sudah lazim diketahui, cara mengurangi jumlah partai politik di parlemen tidak hanya mengotak-atik PT, tetapi juga bisa dilakukan dengan mengatur kembali besaran kursi (magnitute) dalam setiap daerah pemilihan dan formula perolehan kursi partai politik. Yang pertama jelas, semakin sedikit jumlah kursi di setiap daerah pemilihan, maka semakin sedikit jumlah partai politik yang mendapatkan kursi. Oleh karena itu, jumlah kursi 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD pada setiap daerah pemilihan, perlu dikurangi menjadi 3-6 kursi, atau 2-5 kursi. Jika jumlah kursi setiap daerah pemilihan 2-6 kursi, rata-rata 2-4 partai yang mendapatkan kursi. Yang kedua, mengatur kembali formula perolehan kursi. Selama ini penetapan perolehan kursi memakai model quota atau BPP (bilangan pembagi pemilihan). Partai yang memperoleh BPP otomatis mendapat kursi, sedang sisa kursi diberikan kepada sisa suara terbanyak. Masalahnya pengertian sisa suara tidak hanya untuk sisa suara dari partai yang memperoleh BPP, melainkan juga diterapkan kepada partai yang tidak mencapai BPP. Artinya, suara partai yang tidak memperoleh BPP disebut juga sisa suara. Inilah yang menyebabkan partai yang suaranya tidak mencapai BPP juga meraih kursi, sehingga jumlah partai yang meraih kursi juga banyak. Jika sisa suara hanya diartikan sebagai sisa suara dari BPP, maka partai yang tidak memperoleh BPP otomatis tidak memperoleh kursi. Jika ketentuan ini diterapkan, maka banyak partai yang tidak meraih kursi dan implikasinya banyak suara yang terbuang sia-sia. Jalan keluarnya adalah dengan membuat PT pada tingkat daerah pemilihan. Tetapkan saja, bahwa hanya partai yang memperoleh suara 50% lebih BPP yang bisa mendapatkan suara. Artinya, jika partai perolehan suaranya tidak mencapai 50% BPP, ya otomatis tidak mendapatkan kursi di daerah pemilihan itu. Ketentuan ini sebetulnya sudah diadopsi dalam UU No. 10/2008, namun karena letak pengaturan itu tidak disatukan dengan pengaturan PT 2,5%, melainkan pada tata cara penghitungan perolehan kursi, maka penerapannya membingungkan, sehingga dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Jelas sudah, dalam sistem pemilu proporsional usaha untuk mengurangi jumlah partai politik di parlemen, tidak hanya dengan memainkan PT, tetapi juga dengan mengatur kembali besaran kursi di setiap daerah pemilihan dan formula perolehan kursi. Jadi, tidak perlu mutung menghadapi kehendak partai-partai besasr untuk menaikkan PT 5%. Masih ada jalan lain yang bisa didiskusikan. Didik Supriyanto adalah wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mewakili kebijakan redaksi. (diks/nrl) -- KOMENTAR Jalan ini atau jalan itu, masih akan terus jadi diskusi, sebab persoalan pokoknya tetap tidak tersinggung yaitu: Indonesia sebagai negeri multi etnis dan para ’ahli’ semua berasal dari etnis mayoritas, artinya tidak bisa dituntut supaya mengerti suara etnis minoritas maka tidak akan pernah mengerti tyrani mayoritas yang mengakibatkan ketidakadilan. Mengembangkan dan meluaskan pengertian ’demokrasi etnis’, mungkin salah satu jalan. Perbedaan kultur/etnis masih akan menunggu ratusan tahun untuk hilang. Selama itu titik tolak keadilan tidak bisa dipisahkan dari situ, artinya dari dasar-dasar perbedaan yang ada dan nyata dalam masyarakat. Demokrasi tidak hanya menunjukkan perbedaan tapi juga harus mengakui perbedaan dan terutama perbedaan yang selalu membawa kematian alias perang. MUG
