Selasa, 17/08/2010 17:49 WIB
Besan SBY Dapat Remisi 3 Bulan
Andri Haryanto – detikNews
Jakarta - Terpidana kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia Aulia Pohan 
mendapat remisi tiga bulan penjara dalam rangka peringatan HUT ke-65 RI. Selama 
dihukum, besan Presiden SBY tersebut sudah mendapat remisi total enam bulan.

"Aulia Pohan dapat remisi untuk tahun ini dia dapat tuga bulan. Kalau total 
keseluruhannya dapat enam bulan," kata Direktur Registrasi dan Statistik 
Direktorat Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rachmat, kepada wartawan di LP 
Tangerang, Banten, Selasa (17/8/2010).

Menurut Rachmat, remisi total enam bulan diperoleh secara bertahap. Di awal 
masa penahanan, mantan Deputi Gubernur BI tersebut menerima remisi satu bulan, 
lalu berikutnya mendapat dua bulan dan tahun ini tiga bulan.

"Semuanya remisi umum," tegasnya.

Rachmat enggan menjelaskan alasan pemberian remisi. Termasuk apa saja aktivitas 
Aulia Pohan yang menonjol selama di tahanan.

Sebelumnya, 18 Maret lalu, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Aulia dalam 
kasus aliran dana Bank Indonesia dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara. Besan 
Presiden SBY tersebut juga dikenai denda Rp 200 juta.

Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin juga divonis 3 tahun 
penjara. Ketiganya tidak terbukti melakukan korupsi seperti didakwa di dakwaan 
primer.

Majelis kasasi memberikan pertimbangan bahwa putusan Dewan Gubernur BI bersifat 
kolektif kolegial. Karena itu, dengan dijatuhkannya pidana penjara selama 3 
tahun kepada mantan Gubernur BI Burhandudin Abdullah, maka anggota Dewan 
lainnya harus mendapatkan beban tanggung jawab yang sama, termasuk hukumannya.

(mad/anw)

Kirim email ke