Sabtu, 21/08/2010 11:53 WIB Pemerintah Diminta Jangan Lagi Beri Remisi pada Koruptor Indra Subagja – detikNews Jakarta - Pemerintah diminta jangan lagi memberi remisi pada koruptor. Patut dicatat, korupsi adalah kejahatan luar biasa seperti halnya terorisme. Mereka tidak pantas mendapatkan diskon masa penahanan atas kejahatan yang dilakukannya.
"Remisi hukuman yang diberikan tidak akan memberi efek jera, bahkan menciderai semangat pemberantasan korupsi," kata ahli hukum pidana, Eddy OS Hiariej saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/8/2010). Dia menjelaskan, atas alasan apapun, seorang koruptor tidak layak seorang koruptor mendapatkan remisi. "Korupsi adalah kejahatan atas kemanusiaan," terangnya. Karena itu, perlu dibuat aturan menteri yang mengatur bahwa sejumlah tindak pidana tidak pantas mendapatkan remisi, seperti terorisme, narkoba, dan korupsi. "Kejahatan itu merusak sendi-sendi masyarakat, dan dalam melakukan kejahatannya mereka pun tidak memiliki perasaan atas kepentingan masyarakat" tutupnya. Seperti diketahui, dalam peringatan HUT ke-65 RI, beberapa koruptor mendapatkan remisi. Bahkan 11 di antaranya mendapatkan pembebasan bersyarat setelah mendapatkan remisi itu, antara lain Aulia Pohan, Yusuf Erwin Faishal, dan beberapa lainnya yang tersangkut kasus aliran dana BI. (ndr/djo)
