Sabtu, 21/08/2010 11:53 WIB
Pemerintah Diminta Jangan Lagi Beri Remisi pada Koruptor
Indra Subagja – detikNews
Jakarta - Pemerintah diminta jangan lagi memberi remisi pada koruptor. Patut 
dicatat, korupsi adalah kejahatan luar biasa seperti halnya terorisme. Mereka 
tidak pantas mendapatkan diskon masa penahanan atas kejahatan yang dilakukannya.

"Remisi hukuman yang diberikan tidak akan memberi efek jera, bahkan menciderai 
semangat pemberantasan korupsi," kata  ahli hukum pidana, Eddy OS Hiariej saat 
dihubungi detikcom, Sabtu (21/8/2010).

Dia menjelaskan, atas alasan apapun, seorang koruptor tidak layak seorang 
koruptor mendapatkan remisi. "Korupsi adalah kejahatan atas kemanusiaan," 
terangnya.

Karena itu, perlu dibuat aturan menteri yang mengatur bahwa sejumlah tindak 
pidana tidak pantas mendapatkan remisi, seperti terorisme, narkoba, dan 
korupsi. "Kejahatan itu merusak sendi-sendi masyarakat, dan dalam melakukan 
kejahatannya mereka pun tidak memiliki perasaan atas kepentingan masyarakat" 
tutupnya.

Seperti diketahui, dalam peringatan HUT ke-65 RI, beberapa koruptor mendapatkan 
remisi. Bahkan 11 di antaranya mendapatkan pembebasan bersyarat setelah 
mendapatkan remisi itu, antara lain Aulia Pohan, Yusuf Erwin Faishal, dan 
beberapa lainnya yang tersangkut kasus aliran dana BI.

(ndr/djo)

Kirim email ke