Mjjh,
Tentu kita tidak ingin bencana menjadi berkelanjutan; kita hanya bisa berharap
dan berdoa.
Lepas dari itu, di depan mata (Oktober 2010) Kabupaten dihadapkan pada
Pemilukada, yang mana penduduk dari beberapa desa sudah tercerai berai, tanpa
pencatatan dan dokumentasi yang jelas. Jika ini tak berkelanjutan, tentu tidak
penting memperhatikan perihal di bawah, namun sebaliknya jika ini terus
berkelanjutan...
Peraturan-perundangan, mengatur sebagaimana di bawah, namun bagaimana
implementasinya tentu para aparat kepemerintahan (Pemda dan DPRD, juga KPU)
yang
mengatur kebijakannya.
Semoga semua akan baik adanya...
Mejuah-juah..
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
Pasal 25
(1) Instansi Pelaksana wajib melakukan pendataan Penduduk rentan Administrasi
Kependudukan yang meliputi:
a. penduduk korban bencana alam;
b. penduduk korban bencana sosial;
c. orang terlantar; dan
d. komunitas terpencil.
(2) Pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan di tempat sementara.
(3) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar
penerbitan Surat Keterangan Kependudukan untuk Penduduk rentan Administrasi
Kependudukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendataan
Penduduk
rentan
diatur dalam Peraturan Presiden.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2008
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
DAN PENCATATAN SIPIL
Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
Pasal 45
Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan meliputi klasifikasi :
a. Penduduk korban bencana alam;
b. Penduduk korban bencana sosial;
c. Orang terlantar; dan
d. Komunitas terpencil.
Pasal 46
(1) Pendataan penduduk korban bencana alam dan penduduk korban
bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dan huruf b,
dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan:
a. Formulir pernyataan kehilangan dokumen kependudukan;
b. Formulir pendataan;
c. Dokumen kependudukan yang tercatat dalam data kependudukan
Instansi Pelaksana.
(4) Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dilakukan Tim
Pendataan yang dibentuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
Pasal 47
(1) Pendataan penduduk korban bencana alam dan penduduk korban
bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan dengan
tata cara:
a. mendatangi penduduk di tempat penampungan sementara;
b. mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani penduduk;
c. melakukan verifikasi dan validasi;
d. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan ke
Instansi Pelaksana; dan
e. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda
Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil.