Mjjh,
 
Tentu kita tidak ingin bencana menjadi berkelanjutan; kita hanya bisa berharap 
dan berdoa. 

 
Lepas dari itu, di depan mata (Oktober 2010) Kabupaten dihadapkan pada 
Pemilukada, yang mana penduduk dari beberapa desa sudah tercerai berai, tanpa 
pencatatan dan dokumentasi yang jelas. Jika ini tak berkelanjutan, tentu tidak 
penting memperhatikan perihal di bawah, namun sebaliknya jika ini terus 
berkelanjutan...
 
Peraturan-perundangan, mengatur sebagaimana di bawah, namun bagaimana 
implementasinya tentu para aparat kepemerintahan (Pemda dan DPRD, juga KPU) 
yang 
mengatur kebijakannya.
 
Semoga semua akan baik adanya...
 
Mejuah-juah..
 
 
 
 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG 
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
 
Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
 
Pasal 25
(1) Instansi Pelaksana wajib melakukan pendataan Penduduk rentan Administrasi
Kependudukan yang meliputi:
a. penduduk korban bencana alam;
b. penduduk korban bencana sosial;
c. orang terlantar; dan
d. komunitas terpencil.
(2) Pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan di tempat sementara.
(3) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar
penerbitan Surat Keterangan Kependudukan untuk Penduduk rentan Administrasi
Kependudukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendataan 
Penduduk 
rentan
diatur dalam Peraturan Presiden.
 
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  25  TAHUN  2008
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK 
DAN PENCATATAN SIPIL 
 
Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan 
Pasal 45
Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan meliputi klasifikasi :
a.               Penduduk korban bencana alam;
b.               Penduduk korban bencana sosial;
c.                Orang terlantar; dan
d.               Komunitas terpencil.
 
Pasal 46
(1)             Pendataan penduduk korban bencana alam dan penduduk korban 
bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dan huruf b, 
dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan:
a.               Formulir pernyataan kehilangan dokumen kependudukan;
b.          Formulir pendataan;
c.                Dokumen kependudukan yang tercatat dalam data kependudukan 
Instansi Pelaksana.
 
(4)        Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dilakukan Tim 
Pendataan yang dibentuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
 
Pasal 47
(1)             Pendataan penduduk korban bencana alam dan penduduk korban 
bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan dengan 
tata cara:
a.               mendatangi penduduk di tempat penampungan sementara;
b.               mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani penduduk;
c.                melakukan verifikasi dan validasi;
d.               mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan ke 
Instansi Pelaksana; dan
e.               membantu proses penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda 
Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil.


      

Kirim email ke