On Tue, Oct 17, 2006 at 06:24:23PM -0700, Yuki Sakai wrote: > saya sih kurang paham dengan hukum, secara logika karena Linux adalah > treadmark milik Linus, > jika sewaktu-waktu dia pengen ubah lisensinya, > emangnya ada konsekweksi apa ya?
tidak bisa karena linus tidak melakukan enforcement u/ memindahkan copyright holder ke dia. jadi penulis patch/source u/ kernel linux, bisa saja menolak sourcenya dimasukkan ke kernel dengan lisensi baru tsb. > Paling juga source code yang terakhir berlisensi GPL di fork ke versi > community yg tetap GPL. kalau ini bisa sekali. tapi nampaknya tidak semudah itu. proses development itu butuh sekali orang yang kuat dan konsisten. kenyataan membuktikan, walaupun sudah banyak tree sampingan (punya akm dll) tetap saja semua berorientasi untuk merging ke tree yang diasuh oleh linus. > Agak bingung juga tentang GPL ini. > ada yang paham hukum bisa menjelaskan? yang bingung yang mana :-) Salam, P.Y. Adi Prasaja -- FAQ milis di http://wiki.linux.or.id/FAQ_milis_tanya-jawab Unsubscribe: kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info milis selengkapnya di http://linux.or.id/milis
