Dear all.... Item2 dibawah ini apakah termasuk legal ato ilegel ??? 1. Menjualkan Updatean antivirus, untuk antivirus yg nonfree software. 2. Menjualkan freesoftware antivirus kepada user yg tidak tau/ngerti dimana mereka mendownloadnya. 3. Menjualkan Freeware kepada user. Bisa saja klo mereka mendownload sendiri. Tapi karena management BW dari Warnet, maka kami tawarkan untuk membeli softwarenya hasil dari downloadan server. Harganya dari mendownload sendiri freewarenya dengan membeli langsung ada perbedaan harga. 4. Menjual artikel2/ebook yg dipesan dari user, dari pada mereka binggung untuk mendownloadnya. 5. Menjual artikel2 yg sebetulnya free ada diInternet kepada User.
Sebetulnya Point2 diatas masih banyak lagi klo kita cermati. Dan User 100% mampu untuk mencarinya tetapi bingung dimana meraka mencari. Namun demi melengkapi fasilitas dan memanjakan user, kita sebagai pemilik Warnet tau klo dari point2 diatas berpeluang bagus untuk kita jualkan pada user. Namun, saya peribadi jg tau mana yg freeware dan mana yg nonfree. Dan saya akan Menolak klo user minta saya untuk mencarikan software yg nonfree ato pun crack2an sebuah software bayar. Klo pun ada, maka saya hanya bilang pada user itu "cari adja diGoogle" Demikian unek2 saya, mohon tanggapan dan pencerahannya. TerimaKasih -- FAQ milis di http://wiki.linux.or.id/FAQ_milis_tanya-jawab Unsubscribe: kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info milis selengkapnya di http://linux.or.id/milis
